38°C
19 April 2024
IAIN Kampus Mahasiswa Ormawa

Audiensi Kebijakan UKT, Belum Tercapainya Titik Kesepakatan

  • Februari 5, 2021
  • 3 min read
  • 27 Views
Audiensi Kebijakan UKT, Belum Tercapainya Titik Kesepakatan

Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro melaksanakan rapat terbuka. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut mengenai permohonan audiensi dari Senat Mahasiswa Institut (Sema-I) pada telah diajukan, Kamis (28/01) lalu. Audiensi dilaksanakan di Ruang Syaifudin Zuhri, Jumat (05/01).

 

Turut hadir Rektor IAIN Metro, Prof Enizar Wakil Rektor I, Suhairi, Wakil Rektor II, Mukhtar Hadi, Wakil Rektor III, Ida Umami, serta Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tingkat Institut maupun Fakultas.

 

Audiensi tersebut bertujuan untuk membahas beberapa poin tuntutan yang telah diajukan. Evaluasi kebijakan rektor, sistem perkuliahan di masa pandemi, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

 

Sebelum melaksanakan audiensi, Sema-I serta Ormawa sudah melakukan adanya survei. Survei tersebut disebarkan kepada mahasiswa IAIN Metro pada Kamis (21/01) lalu, dan mendapatkan tanggapan sebanyak 269 mahasiswa.

 

Bayu Prayoga, Ketua Sema-I, saat audiensi dilaksanakan, meminta penjelasan menganai alokasi UKT. Menurutnya dalam setiap tahun pembayaran UKT setiap tahunnya mengalami kenaikan. Kenaikan UKT tidak diimbangi dengan fasilitas yang didapatkan mahasiswa serta tidak mengalami perkembangan.

 

Bayu juga memaparkan bagaimana pelaksanaan sistem pembelajaran daring tidak berjalan dengan efektif. Hal ini dikarenakan silabus yang disusun sama dengan saat pembelajaran tatap muka.

 

Namun hal tersebut dibantah oleh Prof Enizar, Rektor IAIN Metro, menurutnya setiap kebijakan yang telah diambil tidak ada tujuan untuk merugikan mahasiswa.

 

Dalam hal ini Suhari, Wakil Rektor I, menanggapi mengenai perkuliahan daring. Ia mengungkapkan bahwa perkuliahan daring memang dinilai kurang efektif. Selanjutnya, keputusan mengenai kuliah daring akan diputuskan berdasarkan rapat Senat.

 

Sedangkan, mengenai permasalahan silabus ia mengungkapkan tidak ada perbedaan antara luring dan daring, “Yang namanya silabus itukan materinya, itu disusun sesuai dengan mata kuliah tersebut. Daring atau luring itu terkait dengan sistem pembelajaran,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengenalan Sismik Bagi Mahasiswa Baru Jalur SPAN-PTKIN 2019

 

Meengenai permasalahan UKT, Mukhtar Hadi, Wakil Rektor II, menanggapi mengenai alokasi UKT Mahasiswa. Ia mengungkapkan jika UKT digunakan untuk kebutuhan biaya langsung dan tidak langsung.

 

Biaya langsung merupakan kebutuhan akademik dan pembelajaran mahasiswa. Biaya tersebut meliputi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS). Sedangkan, biaya tidak langsung meliputi Alat Tulis Kantor (ATK), biaya operasional fakultas, dan honor bagi dosen luar biasa.

 

Mengenai kegiatan kemahasiswaan, Ida Umami, Wakil Rektor III, mengatakan kegiatan kemahasiswaan masih dapat dijalankan. Namun terdapat persyaratan seperti kegiatan tidak boleh diikuti 100 orang saat mengadakan suatu acara.

 

Mengenai tuntutan pemotongan UKT sebesar 30% tanpa persyaratann belum mendapatkan keputusan akhir. Penundaan tersebut karena terbenturnya jadwal Rapat Senat yang dilaksanakan pimpinan lembaga. Sehingga audiensi akan dilanjutkan kembali, tetapi dalam waktu yang belum dapat ditentukan.

 

(Reporter/Hesti/Irsyad)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *