38°C
24 April 2024
HMJ IAIN Kampus Ormawa

Menanti Catatan Permasalahan Muhima Fakultas Syariah

  • Januari 27, 2021
  • 3 min read
  • 30 Views
Menanti Catatan Permasalahan Muhima Fakultas Syariah

Terdapat gugatan Musyawarah Himpunan Mahasiswa (Muhima) Fakultas Syariah. Saat ditemui di ruangan, Wakil Dekan (Wadek) III, Tarmizi, membenarkan adanya gugatan dari mahasiswa. Hal ini berkaitan dengan aturan yang ditetapkan dalam Muhima dianggap sudah menyalahi aturan dari yang diatasnya (MOM-I,. red).

 

Ia meminta kepada penggugat mengenai poin-poin apa saja yang dianggap menyalahi aturan, “Jadi saya sebenarnya dari Wadek III sudah minta mana aturan itu. Saya tidak mau aturan itu dari saya, yang artinya saya mengekang kebebasan dari mahasiswa. Jadi bawa kesini nanti yang mana yang perlu saya tambah dan saya kurangi,” ujarnya saat di wawancarai Kronika, Selasa (26/01).

Selain itu, ia memaparkan mendapat desakan dari tingkat institut karena terdapat pemilihan dalam pelaksanaan Muhima. Sedangkan, terdapat Himpunan Mahasiwa Jurusan (HMJ) Fakultas Syariah yang belum melaksanakan Muhima.

 

Sehingga pihak Wakil Dekan III memanggil pihak Ahwalus Syakhshiyah (AS) untuk segera melaksanakan pemilihan, “Saya panggil HMJ AS untuk segera laksanakan pemilihan supaya tidak terhambat nanti. Hari ini terakhir, saya bilang,” tegasnya.

 

Namun berdalih dengan aturan yang telah salah, pihak HMJ AS tetap tidak melaksanakan Muhima. Hal ini yang menyebabkan Fakultas Syariah mengirimkan perwakilan HMJ AS saat pelantikan Ormawa (18 Januari,. red). “Nggak juga mereka melaksanakan. Jadi akhirnya dari pada tidak memiliki wakil kita di sana akhirnya wakil yang ada saja yang dikirim,” jelasnya.

 

Gugatan yang di ajukan HMJ AS sedikit membuatnya kesal. Sebab saat diminta melaksanakan Muhima pihak HMJ AS tidak melaksanakan, tetapi malah menuntut, “Kamu sendiri tidak melakukan Muhima, saya bilang kenapa kamu menggugat hasil tersebut, kenapa tidak dari dulu,” tuturnya.

Baca Juga:  Wajah Baru Kantin Kampus I IAIN Metro

 

Ia meminta kepada Sema/Dema Fakultas mengenai hasil aturan tersebut. Ia menuturkan bahwa tidak mau aturan tersebut datang dari dirinya, yang nantinya justru akan akan mengekang kebebasan mahasiswa, “Saya gak mau aturan itu dari saya, nanti saya mengekang mahasiswa,” tuturnya.

 

“Sedangkan kita saat ini belajar bagaimana mengeluarkan aspirasi, kalau saat ini dikekang bagaimana nanti lulus dari sini. Jadi di sinilah kebebasan anda mau mengeluarkan aturan-aturan ini ya semua lewat Wadek III nanti,” jelasnya.

 

Tarmizi meminta aturan-aturan mana yang dianggap keberatan yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Dekan guna diadakan audiensi lanjutan, “Sekarang Kamu (penggugat,. red) catat mana poin-poin keberatanya, mana aturannya, mana yang kurang puas. Nanti ajukan ke Wadek III dan akan dikonsultasikan, dengan Dekan kita rapat lagi,” tegasnya.

 

Hingga saat ini penggugat belum mengajukan poin keberatannya. Hingga saat ini pihak fakultas masih menunggu laporan mengenai poin-poin tersebut, “Sampai saat ini belum ada ajuan nanti akan ditungu sampai hari yang ditentukan,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Institusi akan memasuki masa alih jabatan. Secara otomatis setruktural tingkat institut hingga fakultas akan berubah. Ia berupaya untuk menyelesaikan permasalan dan meninggalkan kesan baik di akhir periode jabatannya.

 

“Sebentar lagi alih jabatan, mungkin ada Wadek III yang baru. Kita berupaya meninggalkan hal yang bagus, kita tampung mereka mau audiensi. Namun, dengan catatan mereka mencatat perpoin masalahnya apa serta aturan yang tidak sesuai mana,” tutupnya.

 

(Reporter/Syarif)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *