38°C
19 April 2024
Opini

Pemerintahan Mahasiswa untuk Kampus STAIN, Layakkah?

  • April 18, 2011
  • 4 min read
  • 17 Views
Pemerintahan Mahasiswa untuk Kampus STAIN,  Layakkah?


YULASTRI
Ketua DLM ST KBM STAIN 2010-2011
6 tahun Organisasi KBM (Keluarga Besar Mahasiswa) STAIN dibentuk, lengkap dengan perangkat penggerak organisasinya yang bertindak melalui lembaga kemahasiswaan (lembaga negara.red jika dalam pemerintahan mahasiswa). Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, ternyata belum cukup mematangkan KBM STAIN dalam melakukan pembentukan terhadap sistem pemerintahan kampus dengan model pemerintahan yang ideal, atau bisa dikatakan ia belum berdiri layaknya miniatur negara dengan model dan sistem pemerintahan kampus yang konstitusioanal.
Berbicara mengenai negara, meski dalam hal ini adalah dalam bentuk miniaturnya memang cukup rumit, namun dibalik perkara ini justru dapat membuka wawasan serta memberi pencerdasan bagi kita semua selaku Agent of Change (perubahan) dan kaum terdidik dalam jumlah besar dikampus ini dan sabagai aset bangsa yang akan banyak berinteraksi terhadap sosial politik ditataran masyarakat majemuk dan luas, pascakampus. Kampus adalah karantina mahasiswa untuk manggali dan menumbuhkan pengalaman yang applicable yang tidak hanya terbatas pada akademik tapi juga non akademik.
KBM STAIN perlu merintis model pemerintahan kampus yang fungsinya tidak membingungkan dalam penerapannya. Untuk itu, moment tahun ini akan digagas model pemerintahan kampus yang sistemnya mengacu pada sistem negara yang konstitusional. Yang akan lebih diperjelas alur pemerintahannya  dari ekskutif, legislatif, dan lembaga kelengkapan lainnya. Disertai pula dengan kejelasan kerangka kenegaraannya dari bentuk negara (pemerintahan kampus), bentuk pemerintahan, sampai pada sistem pemerintahan yang akan dijalankan.
Mengapa harus demikian? Jika kita mengacu pada undang-undang dasar 1945 yang mengamanatkan kepada komponen bangsa untuk berupaya mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sedangkan pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan yang berpijak pada Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dunia pendidikan tinggi, sebagai penjabaran dari Undang-undang diatas, telah dikeluarkan peraturan pemerintah No 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi. Sedangkan pelaksanaan pembinaan organisasi kemahasiswaaan pada Perguruan Tinggi ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 155/U/1998  dengan ketentuan umum dimana Organisasi kemahasiswaan Intra Perguruan Tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi (PTAI.red). Hal yang samapun kembali ditegaskan melalui surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/253/2007 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam. Dari penjabaran ini, yang perlu dipertegas adalah bahwa dalam menyelenggarakan organisasi kemahasiswaan terdapat aturan-aturan baku melalui pembangunan unsur-unsur bentuk organisasi kemahasiswaan dalam hal ini terinterpretasikan dalam bentuk pemerintahan kampus(miniatur negara.red)
Dalam hal ini, sudah sejauh manakah KBM STAIN menemukan pola kepemerintahannya dalam menyelenggarakan organisasi kemahasiswaan?. Mengkaji Proses perjalanan pemerintahan KBM STAIN dikepalai oleh seorang Presiden yang bertindak melalui Kabinet kementeriannya. Tidak hanya diakui keberadaan melalui ekskusi program kerja semata, seperti culture yang sudah terbangun bertahun-tahun lamanya hingga hari ini.  Melainkan benar-benar menjalankan tugas kenegaraan berdasarkan pada model pemerintahan yang ditetapkan dan dapat dijalankan secara konsisten dan baku untuk menyelenggarakan miniatur Negara KBM STAIN.  Layaknya pemerintahan disebuah negara, bukankah kedudukan organisasi kemahasiswaan sebagai kelengkapan non-struktural pada PTAI yang bersangkutan? Artinya peran terbesar dalam upaya pencapaian tujuan PTAI adalah dengan terselenggaranya organisasi kemahasiswaan.
Perlu kita ketahui, berdasarkan teori hukum ketatanegaraan bentuk negara terdapat 2 jenis yaitu negara bentuk kesatuan dan negara berbentuk federal, dari kedua bentuk tersebut, memiliki perbedaan yang cukup kompleks, namun tetap dibatasi dengan alur yang cukup jelas.  Contoh konkrit dari bentuk negara kesatuan yakni Indonesia sendiri, sementara contoh bentuk negara Federal adalah seperti Amerika.
DLM ST dan BEM ST telah menyepakati akan membangun konsep untuk KBM STAIN menjadi sebuah miniatur negara dengan bentuk Negaranya seperti Negara Indonesi yaitu negara dengan bentuk kesatuan. Dalam upaya ini, tentunya sangat perlu melibatkan seluruh elemen mahasiswa sebagai penggerak pemerintahan kampus untuk bersama-sama melibatkan dirinya dalam proses pembelajaran dalam upaya menata kampus berperadaban, berpemerintahan dalam sebuah miniatur negara.
Hidup Mahasiswa!
Long life the Students!
Bagikan ini:
Baca Juga:  PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI PARADIGMA PEMBEBASAN (TINJAUAN NORMATIF-FILOSOFIS)
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *