38°C
20 April 2024
Mahasiswa Ormawa UKK UKM

Regulasi Pencairan Dana Ormawa, Mulai Perbedaan Panitia Pelaksana Hingga Pemateri Acara

  • Februari 3, 2021
  • 4 min read
  • 124 Views
Regulasi Pencairan Dana Ormawa, Mulai Perbedaan Panitia Pelaksana Hingga Pemateri Acara

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro memiliki berbagai Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tingkat Institut maupun Fakultas. Pada tingkat Institut sendiri terdapat Senat Mahasiswa Institut (Sema-I), Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema-I), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK).

Dalam menjalankan program kerja, Ormawa IAIN Metro akan diberikan anggaran dana dari kampus. Terdapat langkah-langkah pelaksanaan, serta pencairan anggaran dana kegiatan, yang memiliki beberapa regulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada tahap pertama, UKM dan UKK  harus mengajukan draf kegiatan berdasarkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan Term of Reference (TOR) terlebih dahulu. Selanjutnya diusulkan ke rektorat dengan diketahui oleh Wakil Rektor III Bidang Kerjasama dan Kemahasiswaan, yang nantinya akan diturunkan sebagai Surat Keputusan (SK) oleh bagian umum rektorat. Melalui dasar SK tersebut kegiatan Ormawa dapat dilaksanakan dengan anggaran dana lembaga.

Setelah melaksanakan kegiatan, Ormawa wajib mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke bagian keuangan. SPJ ini merupakan hasil kegiatan dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya akan diperiksa dan disahkan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI). Selanjutnya proses pencairan dana akan dilakukan oleh bagian keuangan. Namun, terdapat beberapa perbedaan mengenai proses regulasi pencairan dana Ormawa.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Perencanaan, Mukhtar Hadi, mengatakan bahwa terjadi beberapa perubahan pada standar pencarian dana dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adanya panitia pelaksana yang melibatkan dosen,” tuturnya.

“Secara prinsip tidak jauh berbeda proses pencairan dana dari tahun ke tahun, hanya saja standar ketentuan harga mengalami perubahan. Misal yang dulu panitia melibatkan mahasiswa, mahasiswa tersebut diberi honor, tapi mulai tahun 2020 mahasiswa tidak bisa diberikan honor menurut standar biaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Yudisium Periode 2, Rektor IAIN Metro: Tuntutan Belajar Selama Hidup di Dunia

Menurut Mukhtar Hadi, adanya perubahan anggaran pencarian dana sudah menjadi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag), “Jadi regulasi anggaran itu selalu berubah-ubah setiap tahunnya karena pemerintah ingin mengefisiensi atau mengurangi hal yang dianggap tidak perlu dibiayai,” tuturnya.

Ia juga menambahkan standar anggaran dana di tahun 2021 juga akan mengalami perubahan lagi, “Misal satu UKM akan mengadakan suatu rangkaian kegiatan seminar dengan dosen IAIN Metro sebagai narasumber dan pesertanya juga mahasiswa internal, maka honornya tidak bisa dibayarkan. Atau dosen-dosen IAIN Metromengadakan workshop dengan Rektor sebagai pemateri, itu juga tidak mendapat honor,” terangnya.

“Kemenag tidak ingin membayar orang yang sama di bawah kementerian yang sama. Jadi kalau ingin dana cair narasumbernya harus dari luar Kemenag, seperti dosen UNILA (Universitas Lampung) misalnya. Itu bisa karena Unila dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)”, tambahnya.

Adanya perubahan dalam proses pencarian dana Ormawa dirasa terlalu mendadak. Hal ini dapat diketahui saat Ormawa hendak mencairkan dana kegiatan. Meribah kembali susunan atau data SPJ agar sesuai ketentuan dan dana dapat dicairkan.

Namun, Mukhtar Hadi selaku Wakil Rektor II menyanggah hal tersebut. Menurutnya perubahan yang berkaitan dengan pencairan dana telah disampaikan diawal penyusunan anggaran.

“Proses perubahan pencarian dana itu tidak mendadak berubah, karena dari jauh-jauh hari semua UKM di undang hadir untuk mensosialisasikan pengusulan anggaran pencarian dana. Sudah disampaikan oleh Wakil Rektor III. Jika ada yang tidak tau ada perubahan itu karena mungkin belum paham mengenai pencarian dana itu, dan dia tidak mau bertanya,” Ujarnya saat diwawancarai Kronika.

Annisa, Bendahara umum UKK Pramuka, mengungkapkan, perubahan standar biaya awalnya cukup merepotkan. Hal ini dikarenakan harus meminta tanda tangan dosen-dosen yang menjadi panita dalam kegiatan yang akan diadakan.

Baca Juga:  IAIN Metro Resmi Kukuhkan 1640 Maba 2019

“Belum lagi kampus lockdown. Otomatis dosen itu kadang ada yang Work From Home (WFH) itu yang melambatkan dalam penyelesaian administrasi,” ujarnya.

Setelah adanya perubahan pencairan dana, awalnya ia bingung dan kurang setuju mengenai perubahan pencarian dana. Namun, karena sudah menjadi ketentuan lembaga sudah semestinya regulasi tersebut harus diikuti dan menerapkan kebijakan, “Setelah dijalani ya lama-lama terbiasa. Semoga kedepannya kebijakan yang diberikan oleh lembaga tidak merumitkan mahasiswa dalam sistem administrasi,” harapnya.

Riza Mulyasari, Bendahara Umum UKM LKK, mengatakan, saat ada perubahan pencarian dana ini ia sedikit kecewa. Menurutnya kegiatan Ormawa secara keseluruhan dikelola oleh mahasiswa.

“Semua kegiatan yang mengelola mahasiswa, serta ditujukan juga untuk mahasiswa. Jadi kalau yang mendapatkan dana itu dosen kurang setuju, padahal dana itu digunakan untuk kepentingan Ormawa bukan untuk pribadi,” ungkapnya.

Senada dengan Bendahara Umum UKK Pramuka, Riza mengungkapkan supaya  pencairan dana kegiatan tidak merepotkan mahasiswa dan cairnya dana kegiatan tidak terlambat.

(Reporter/Rani/Ulva)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *