38°C
28 March 2024
Demonstration IAIN Mahasiswa

Tak Mendapatkan Titik Temu, Rektor Meminta Waktu 1×24 Jam Meninjau Ulang Tuntutan

  • November 7, 2022
  • 4 min read
Tak Mendapatkan Titik Temu, Rektor Meminta Waktu 1×24 Jam Meninjau Ulang Tuntutan

Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Lampung Memanggil membubarkan diri setelah dilakukan audiensi dengan Rektor Institut Agama Islam Negeri (Metro) di ruang Saifuddin Zuhri, Gedung Rektorat Lt. II, Senin (7-11-2022), hingga pukul 21.50 WIB.

 

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh Rektor IAIN Metro, Siti Nurjanah, Wakil Rektor II bidang administrasi umum, Perencanaan, dan Keuangan, Dri Santoso, Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Mahrus As’ad, dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM), Sainul, serta diikuti oleh puluhan massa aksi.

 

Audiensi dilakukan setelah Warek III membacakan hasil rapat pimpinan atas tuntutan yang diajukan. Namun, massa aksi menolak hasil putusan tersebut dan meminta agar diadakannya peninjauan ulang. Dalam audiensi tersebut pun tidak menemukan titik temu atas tuntutan yang diajukan dengan keputusan Rektor.

 

“Untuk hasil demo hari ini sudah diadakan rapat, Namun jawabannya belum diterima, terus kita sampaikan, kemudian malam ini kita sepakati bersama diberi waktu 24 jam untuk rapat kembali dan malam ini kita istirahat dahulu,” ujarnya Siti Nurjanah.

 

Menanggapi terkait tuntutan atas gedung mangkrak di Kampus II dan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Rektor IAIN mengatakan hal ini masih akan dibahas kembali, “Besok masih akan dibahas kembali, untuk pelecehan seksual yang jelas itu sudah di-SK-kan (Surat Keputusan., red) oleh rektorat,” jelasnya.

 

Oknum dosen yang melakukan pelecehan tersebut sudah diberhentikan dari jabatan sebelumnya dan saat ini hanya menjabat sebagai dosen biasa. Namun, massa aksi tetap menuntut agar pelaku tersebut diberhentikan sebagai dosen.

 

“Lalu oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual yang ada di kampus IAIN karena dia PNS (Pegawai Negeri Sipil., red), aturan yang ada di PNS secara berjenjang kita tidak bisa memutuskan sepihak hukuman serta sanksi yang diberikan itu karena kita tidak bisa memutuskan sepihak karena sudah ditetapkan sanksi yang diberikan selama dua semester dalam pantauan sesuai diktum yang ada. Kemudian, jika ada terindikasi kembali maka akan menjadi wilayah pusat, kita akan sampaikan kepada pusat itu proses yang harus dilalui,” ungkap Siti Nurjanah.

Baca Juga:  Orasi Kebangsaan, Gus Miftah: Apapun Profesinya Harus Berdakwah

 

Kemudian untuk gedung mangrak, ia menjelaskan bahwa gedung yang mangrak sekarang sudah diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan saat ini sedang diperbaiki, “Pelaksanaan sudah diambil PUPR sehingga IAIN Metro tinggal menerima atau buka pintu,” tuturnya.

 

Koordinator Lapangan (Koorlap), Arlyan Pramana Syah Putra, memberikan tanggapan terkait hasil audiensi. Menurutnya, audiensi ini sedang menunggu keputusan, “Yang di situ tidak diindahkan (tuntutan., red) makanya kami lanjutkan, dan kami meminta pihak rektor dan lain-lainnya untuk meninjau ulang dan mengevaluasi semuanya apa yang menjadi tuntutan aliansi mahasiswa ini,” ungkapnya.

 

Ia juga mengungkapkan akan mengadakan aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak apabila tak mendapatkan hasil yang sesuai dengan poin tuntutan. Aksi ini bukan hanya kemauan satu orang ataupun satu fakultas, melainkan permasalahan semua mahasiswa.

 

Arlyan berharap, terjadi perubahan yang membangun dan benar-benar menjunjung nama keadilan. Apalagi kampus kita yang lagi-lagi kampus Islam, apakah ini mencerminkan agama Islam yang condong ke kanan ke kiri yang tidak bisa adil, menurut kami itu gagal berpikir logis,” tegasnya.

 

Tanggapan lain datang dari Ridho Rama Biswara, Peserta Aksi, yang menurutnya rektor gagal memahami poin tuntutan, oleh karena itu, audiensi yang diadakan belum memperoleh keputusan akhir yang dapat diterima massa aksi.

 

“Jadi kita kasih waktu lagi 1×24 jam untuk mengkaji ulang untuk maslahat yang sebenar-benarnya , artinya belum ada kesimpulan satu pun,” ungkapnya.

 

Ia mengaku, terkait pelaku pelecehan seksual di FUAD, mereka menuntut agar dosen tersebut tidak diberikan ruang untuk berinteraksi dengan mahasiswa.

 

“Sebenarnya itu kan dari awal Bulan 5 atau Bulan 4 kalau nggak salah, yang kita inginkan itu adalah dosen tidak diberikan ruang kembali bertemu dengan mahasiswa, tetapi masih diberikan ruang kembali. Secara tidak langsung kan kita berpikir bahwa IAIN Metro ini masih melegalkan, mereka tidak bisa memberikan wewenang apalagi mereka menduduki sebagai rektor atau sebagai seorang pimpinan gitu untuk bertindak tegas.” Ungkapnya.

Baca Juga:  T. Bio Perluas Wawasan Sumber Daya Alam

 

(Reporter/Khoir/Hendri)

 

 

 

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *