38°C
29 March 2024
IAIN Kampus Mahasiswa

Titik Kesepakatan Poin UKT, Guna Kemaslahatan Semester Ganjil 2021/2022

  • Februari 9, 2021
  • 3 min read
Titik Kesepakatan Poin UKT, Guna Kemaslahatan Semester Ganjil 2021/2022

Tertundanya audiensi pada Jumat lalu menyebabkan belum tercapainya hasil akhir. Sehingga Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema-I) kembali mengajukan surat permohonan untuk audiensi kembali, di ruang Syaifudin Zuhri, Selasa (09/02).

Tak ada perbedaan pokok pembahasan dari audiensi sebelumnya. Seperti evaluasi kebijakan rektor, sistem perkuliahan, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

M. Hafids Ashidiq, Wakil Ketua Dema-I, mempertanyakan mengenai pertimbangan lembaga hanya menggunakan dua provider yang digunakan, yaitu Telkomsel dan Indosat. Sebab kekuatan tiap provider tidak selalu memiliki sinyal yang kuat disetiap daerah. Ia juga menanyakan kemanakah sisa anggaran kuota tersebut. Sebab dari total 8000 mahasiswa hanya 1500 mahasiswa yang mendaftar.

Menanggapi hal tersebut, Mukhtar Hadi, Wakil Rektor II, mengungapkan pertimbangan kebijakan memilih dua provider tersebut. Selain karena memiliki jaringan yang luas, tidak semua provider menerima kerjasama untuk memberikan bantuan kuota.

Mengenai sisa anggaran kuota, Mukhtar menyampaikan jika sisa anggaran tersebut ada dalam kas negara, “Jadi anggaran kita itu semuanya ada di kas negara, jika ada satu kegiatan yang tidak terlaksana jangan berfikir uang tersebut dapat digunakan untuk hal lain,” jelasnya

Mukhtar juga menjelaskan, apabila semester ini Kementerian Agama telah mengambil alih untuk memberikan bantuan kuota, maka Institut tidak akan memberikan subsidi kuota, “Karena Kementerian Agama sudah mengambil alih pemberian kuota maka di semester genap IAIN Metro tidak mengalokasikan bantuan kuota,” terangnya

Namun, apabila semester genap ini mahasiswa tidak mendapatkan kuota dari Kementerian Agama, maka pihak IAIN Metro akan mengupayakan untuk merevisi anggaran. Dalam keterangannya, ia menjelaskan jika bantuan kuota tidak boleh di berikan dobel. Apabila mahasiswa mendapatkan secara bersamaan maka akan terjadi double account.

Mengenai UKT, Mukhtar menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak ada kenaikan UKT. Sedangkan mengenai kenaikan besaran UKT merupakan kewenangan Kementerian Agama bukan dari kampus. Mengenai permohonan keringanan UKT, pihak kampus memberikan perpanjangan masa pembayaran, pemotongan UKT 10%  dimana mahasiswa sudah mengajukan persyaratan pada pembelajaran ganjil.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Sema-I pada Rapat Paripurna

Terdapat beberapa poin audiensi yang dihasilkan antara mahasiswa dan pihak kampus. Mulai poin evaluasi kebijakan rektor terhadap perkuliahan di masa pandemi. Evaluasi sistem perkuliahan yang sedang berlangsung dan akan datang dengan memperbaiki sistem pembelajaran sebelum perkuliahan dimulai.

Memperbaiki media yang digunakan selama pembelajaran. Mengeluarkan kontrak pembelajaran yang disusun atas kesepakatan mahasiswa dan dosen. Memperbaiki silabus dan menyesuaikan dengan kondisi. Memberikan sanksi kepada dosen yang melanggar kontrak belajar dan aturan mengenai sistem perkuliahan daring.

Selanjutnya terdapat poin tambahan, seperti membentuk tim evaluasi pembelajaran. Tim tersebut melibatkan Wakil Rektor I, Wakil Dekan I, Kepala Jurusan, Senat Mahasiswa (Sema)/Dema fakultas, dan HMJ.

Mengenai permohonan kebijakan penurunan UKT, terdapat perubahan besaran. Yang mana semula 30% menjadi 20%. Namun, kebijakan UKT tersebut dapat digunakan untuk pembelajaran semester ganjil 2021/2022 mendatang, dengan syarat keadaan masih diliputi pandemi.

Sedangkan untuk pembelajaran semester genap, terdapat 91% mahasiswa IAIN Metro yang sudah membayar. Sehingga realisasi permohonan subsidi UKT tak memberikan pengaruh signifikan kepada mahasiswa.

Didi Pranata, Ketua Dema-I, mengatakan permohonan surat audiensi sudah dilaksanakan setelah pelantikan dirinya. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Sema-I juga mengajukan surat permohonan, dan mendapatkan tanggapan pada Jumat (05/02) lalu.

Namun, belum ada hasil akhir sehingga Dema-I mengajukan surat kembali dan melaksanakan audiensi hari ini, “Dibilang terlambat ya tidak, dibilang tidak ya lewat. Alhamdulillah sudah tercapai, meskipun di poin C (UKT,. red) kurang memuaskan. Karena yang dipertaruhkan kegiatan Ormawa (Organisasi Mahasiswa,. red) apabila terealisasi,” ujarnya.

(Reporter/Atika/Hesti)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *