Tolak UU Cipta Kerja, Massa Berakhir Ricuh
Aliansi Lampung Memanggil dari Perguruan Tinggi Lampung berkumpul dalam rangka Seruan Aksi Demo Tolak Undang-undang Cipta Kerja. Bertempat di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (30-3-2023).
Massa pendemo terdiri dari Mahasiswa Universitas Lampung (Unila), institut teknologi sumatera (Itera), Politeknik Kesehatan Tanjung Karang (Poltekkes), Universitas Mitra Indonesia (Umitra), Universitas Darmajaya, Universitas Malahayati, dan Universitas Bandar Lampung (UBL).
Orasi dilakukan oleh demonstran untuk menolak Undang-undang (UU) Cipta kerja yang dinilai tidak menguntungkan masyarakat. Massa sendiri tiba di Tugu Adipura pada pukul 10.40 WIB. Lalu dilanjutkan dengan konvi gabungan untuk menuju kantor DPRD Provinsi Lampung. Setibanya di depan kantor DPRD mereka membentuk barisan barikade memenuhi lingkungan Gedung pada pukul 11.22 WIB.
Menanggapi hal tersebut salah satu perwakilan DPRD Provinsi Lampung turun tangan untuk menawarkan konsolidasi dengan Koordinator Lapangan. Namun, massa menolak tegas dengan kukuh ingin memasukin gedung DPRD.
“Saya yang keluar, gausah teman-teman yang kedalam kalau kita mau dialog. Saya kan yang punya rumah, saya yang keluar kita diskusi apa yang mau disampaikan sama kawan-kawan akan kami teruskan,” ucapnya.
Kesepakatan tak kunjung dihasilkan, aparat kepolisian menambahkan kawat pembatas berduri untuk menghalau massa yang kukuh merangsek. Menyikapi hal tersebut polisi menambahkan water cannon dan pihak kepolisian keluar untuk memukul mundur massa.
Berdasarkan pengamatan reporter lapangan, aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah massa yang tertangkap menyebabkan sejumlah sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari lokasi unjuk rasa mengalami kerusakan.
Tepatnya saat cuaca mulai hujan deras, pasukan polisi mulai menyerbu massa aksi, beberapa pendemo ditangkap dan dibawa ke halaman DPRD Provinsi Lampung.
Merespon hal tersebut Sumaindra, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung sebagai tim Advokat Aliansi Mahasiswa menilai negatif aksi yang dilakukan oleh aparat yang melakukan tugas pengamanan, tetapi tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
“Artinya, ketika ada proses-proses yang caos dan lain sebagainya polisi juga bisa melakukan pengamanan untuk melihat provokator-provokator. Tapi disisi lain konteks penangkapan polisi juga gak boleh melakukan kekerasan, lalu penghormatan hal asasi manusia, dan aktivitas penangkapan gak boleh adanya kekerasan didalamnya,” tuturnya.
Diketahui massa yang tertangkap oleh aparat terdapat sekitar 50 orang, Sumaindra mengaku bahwa hadirnya tim LBH akan memberikan pengamanan dan akan menginventarisasi aksi apa saja yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian.
“Kalo ada aksi-aksi kekerasan yang dialami pasti kami akan meminta pada propam baik itu polri maupun polda bisa melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya,” tegasnya.
(Reporter/Elta/ Indah /Irsyad/Viki)