Resmi! Pemerintah Putuskan Pemberhentian TikTok Shop Sebagai Sosial E-Commerce
Platfrom hiburan TikTok resmi menghentikan layanan TikTok Shop di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Keputusan TikTok berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi di TikTok Shop Indonesia diumumkan langsung lewat laman resmi TikTok Newsroom.
Pemerintah resmi melarang praktik jual-beli online melalui sosial media (Social e-commerce). Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada senin (25/9). Sebelumnya, sempat beredar kabar jika banyak pedagang luring yang penjualannya tergerus akibat Social e-commerce ini, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri. Sedangkan penjualan di Social e-commerce ini hanya didominasi oleh pihak tertentu.
Beberapa hari yang lalu mungkin Pembaca Setia Kronika sudah tau bahwa banyak media yang memberitakan bahwa pemerintah melarang TikTok Shop. Dengan alasan karena hadirnya TikTok Shop banyak penjual atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) offline yang merasa omsetnya menurun. Akibatnya dari kebijak ini ini banyak menimbulkan reaksi pro dan kontra di tengah tengah masyarakat.
Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, UMKM memang banyak berjulalan di TikTok. Namun, kalah dengan produk impor, ia juga menambahkan menurut data yang ada sekitar 70% produk yang di perjual-belikan di TikTok adalah produk impor.
Atas alasan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdangangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam aturan terbaru kegiatan sosial media dan e-commerce harus dipisah, tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pemngawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemerintah menerangkan bahwasannya tiktok merupakan platform yang memegang izin operasi sebagai media sosial. Revisi Permendag yang dikeluarkan menyusul adanya keluhan dari para pedagang konvensional yang merasa dirugikan dengan kehadiran social commerce seperti TikTok Shop. Oleh karena itu, pemerintah akan mengatur social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Revisi permendag No. 50 tahun 2020 merujuk pada izin social commmerce yang bukan platform transaksi jual-beli sehingga akan menciptakan aturan turunan. Social commmerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, selain itu juga social commmerce harus memiliki izin sebagai e-commerce dan membatasi impor agar tidak menganggu produk lokal dan UMKM.
Salah satu poin aturan melarang media sosial gabung jadi e-commerce. Pasalnya, praktik tersebut dikhawatirkan akan memicu monopoli pasar dan persaingan tidak sehat. Meskipun begitu, pihak TikTok Shop tetap akan mencari solusi dan terus berupaya menemukan inovasi dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM Indonesia.
Penulis: Anantasya
Sumber:
https://www.liputan6.com/bisnis/read/5408009/tiktok-shop-dilarang-tugas-pemerintah-belum-selesai