Ijazah Tak Kunjung Turun, Alumni Terancam Pengangguran

Ilustrasi penundaan penerbitan ijazah lulusan UIN Jusila
Ilustrasi keterlambatan penerbitan ijazah lulusan UIN Jusila. Ilustrasi: Adisti Ega.

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro yang kemudian beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) menggelar dua kali periode wisuda bagi mahasiswanya pada tahun 2025 ini, tepatnya pada bulan Februari dan Agustus lalu.

Namun, sejumlah lulusan mempertanyakan keterlambatan penerbitan ijazah oleh pihak kampus, padahal dokumen tersebut dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja. Ijazah yang dimaksud merupakan ijazah lulusan periode kedua, Agustus, saat status IAIN Metro telah beralih menjadi UIN pada Mei sebelumnya.

‎Dedi Irwansyah selaku Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik dan Kelembagaan, menanggapi perihal ijazah yang belum turun. Ia menegaskan lulusan tahun 2025 berstatus sebagai mahasiswa UIN Jusila, bukan IAIN Metro.

Sementara dalam masa alih statusnya, hanya rektor yang memiliki jabatan resmi di UIN Jusila. Sedangkan struktur kelembagaan di bawahnya masih dengan status lama, yakni IAIN Metro.

“Ijazah harus ada tanda tangan rektor dan dekan. Kita wisuda kemarin atas nama UIN Jusila, bukan IAIN. Pada saat wisuda hingga hari ini, kita baru punya rektor UIN Jusila. Dekan masih berstatus dekan IAIN,” ujar Dedi Irwansyah saat ditemui Kronika, Kamis (18/12).

‎Ia juga menjelaskan perihal status dekan IAIN Metro yang dapat berganti menjadi dekan UIN Jusila apabila dokumen Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) serta Statuta telah ditetapkan. Semua proses pun melibatkan lembaga di luar kampus.

“Dekan IAIN bisa menjadi dekan UIN sampai turun namanya dokumen Ortaker dan Statuta. Semua tidak bisa kita selesaikan sendiri secara internal, karena itu terkait dengan pihak kementerian, sehingga kita menunggu itu baru bisa melantik dekan UIN Jusila,” jelasnya.‎

‎Dedi Irwansyah juga menyampaikan terkait perkembangan dokumen Ortaker dan Statuta terbaru yang telah lama ditunggu. “Informasi yang kami dapat sudah sampai tahap akhir. Kami berharap akhir Desember ini sudah resmi diluncurkan agar Ibu Rektor bisa melantik dekan UIN Jusila. Dekan dibutuhkan untuk tanda tangan ijazah,” ujarnya.

‎Dalam proses penerbitan ijazah lulusan Agustus lalu, pihak kampus berkelit bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat turunnya ijazah. “Alasannya itu tidak ada unsur kesengajaan memperlambat, bahkan kami juga secara simultan bertemu dengan pihak pusat. Kita selalu rapat meminta segalanya dikeluarkan agar kami bisa menyelesaikannya,” tuturnya.

‎Untuk sementara waktu, pihak kampus hanya dapat memberikan keterangan terbatas mengenai persoalan ini. Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya terus dilakukan agar dokumen penting tersebut dapat dikeluarkan paling lambat akhir Desember ini atau awal Januari 2026.

“Sekali lagi, kami hanya bisa menjawab seperti ini. Sementara kami juga berusaha mudah-mudahan akhir Desember atau paling lambat awal Januari sudah bisa dikeluarkan,” terangnya.

‎Dedi Irwansyah juga mengatakan, bahwa pihak kampus terus berupaya agar ijazah segera keluar. “Kami tidak berjanji, takutnya nanti disalahartikan. Kami berjanji untuk berupaya agar bisa keluar segera,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa alumni yang sudah dinyatakan lulus ketika akan melamar pekerjaan akan diberi surat keterangan lulus dari kampus. “Kami memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus. Hanya saja ijazah belum keluar. Kami terus bekerja dan memberikan informasi yang terbuka terkait ijazah,” tuturnya.

‎Dedi Irwansyah sempat menunjukkan surat keterangan ijazah kepada tim Kronika saat ditemui di ruangannya sebagai bentuk transparansi. Surat tersebut berisi bahwa mahasiswa yang telah diwisuda pada Agustus 2025 belum menerima ijazah, karena masih menunggu Ortaker dan Statuta UIN Jusila. Surat tersebut dicetak pada 26 November 2025 dan ditandatangani Rektor UIN Jusila, Ida Umami.

‎‎Dedi juga menambahkan jika hal seperti ini tidak hanya terjadi pada UIN Jusila, tetapi ada beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang juga mengalami hal serupa akibat alih status. “Tidak hanya kita saja yang mengalami hal ini, tapi juga ada 11 PTKIN yang lain karena bertransformasi,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan keterlambatan penerbitan ijazah tidak kembali terulang di masa mendatang, mengingat kondisi tersebut baru terjadi setelah adanya perubahan status kelembagaan. Menurutnya, perubahan status membawa konsekuensi pada bidang administratif dan harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kami menduga kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali, karena sebelumnya tidak pernah terjadi saat masih berstatus IAIN. Namun, setelah bertransformasi menjadi UIN terdapat konsekuensi yang harus diterima,” harapnya.

‎‎Salah satu lulusan wisuda periode Agustus 2025 lalu, Wildan Hilmi, Tadris Bahasa Inggris (TBI ’21), mengatakan jika setelah alih status menjadi UIN ini, semestinya semua proses birokratis dapat berjalan lebih cepat. “Seharusnya, setelah alih status dari IAIN menjadi UIN segala proses administrasi bisa lebih cepat dan mudah,” ujarnya.

‎‎Ia berharap agar seluruh proses dapat berjalan dengan cepat mengingat ijazah sangat diperlukan bagi para alumni. “Saya mengharapkan agar proses pembagian dapat dipercepat, karena ijazah tersebut sangat diperlukan bagi kami para alumni,” harapnya.

‎‎Tanggapan tajam datang dari AA, salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI ’21). Ia mengaku kecewa karena merasa dijanjikan ijazah akan terbit beberapa bulan setelah kelulusan, tetapi hingga kini belum juga diterimanya. Kondisi tersebut dinilai sangat berdampak bagi para lulusan.

“Jujur saya sedikit kecewa, yang katanya dua sampai tiga bulan ijazah keluar, tetapi sampai sekarang belum juga keluar, dan ini sangat berdampak bagi fresh graduate yang ingin melamar pekerjaan. Walaupun SKL sudah bisa dipakai untuk melamar pekerjaan, tetapi jika ada persyaratan kerja yang membutuhkan ijazah, hal itu akan menjadi hambatan,” terangnya.

‎Ia juga mengaku kesulitan setelah mendengar kabar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membuka lowongan magang dengan syarat memiliki ijazah. Kondisi tersebut dinilai cukup menyusahkan para alumni.

“Kemenaker membuka pemagangan untuk fresh graduate dengan salah satu persyaratannya wajib dinyatakan lulus pendidikan, tetapi alumni angkatan 2021 status pendidikannya masih tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ujarnya.

‎‎Ia menegaskan bahwa beberapa lulusan di bulan Agustus 2025 telah menghubungi pihak terkait pada 7 Oktober 2025 untuk meminta solusi terkait ijazah. Dari komunikasi tersebut, diperoleh dua opsi, yakni diluluskan dengan status IAIN atau menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) UIN Jusila.

“Jika meminta kelulusan segera, maka ijazah akan terbit atas nama IAIN. Namun, jika bersabar, para alumni diharapkan menunggu terbitnya SK atas nama UIN. Meskipun demikian, status kelulusan di pendidikan masih terus diusahakan oleh Ibu Rofiah,” tegasnya.

‎Pada akhirnya, ia hanya bisa berharap agar ijazah cepat dikeluarkan dan semua proses berjalan transparan, sehingga para lulusan mengetahui sejauh mana perkembangan persoalan ini.

“Segera keluar ijazahnya, setidaknya status pendidikan sudah dinyatakan lulus, agar alumni bisa ikut program Kemenaker, mempermudah peluang mahasiswa yang ingin melamar pekerjaan dengan syarat fotokopi ijazah, serta kampus diharapkan memastikan komunikasi yang resmi dan transparan kepada alumni mengenai progres penyelesaian SK UIN,” tutupnya.

‎‎Reporter: Meli/Habibila/Rafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *