Kronika

Aktual Kampus Mahasiswa

Kebijakan Baru Belum Sepenuhnya Diterima

  • Mei 18, 2017
  • 2 min read
  • 84 Views
Kebijakan Baru Belum Sepenuhnya Diterima

IAIN Metro kembali diwarnai oleh aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa di depan gedung Rektorat sekitar pukul 10:00. Aksi yang menuntut pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), penunjukkan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang dianggap tidak sesuai kompetensi dan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) ini juga diwarnai dengan bakar ban di depan gedung Rektorat, Jum’at (19/5).

Sampai beralihnya status STAIN menjadi IAIN, Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Mahasiswa (Dema) yang seharusnya ada disuatu Perguruan Tinggi sampai saat ini belum terealisasikan di IAIN. Menanggapi terkait BEM, Ida Umami selaku Wakil Rektor III mengatakan bahwa adanya Sema-Dema dalam suatu Perguruan Tinggi kita ini tentu dianggap sangat penting, namun susunannya untuk saat ini sudah berubah setelah STAIN menjadi Institusi, “Sema-Dema itu dibawah Sekolah Tinggi dan Institusi, jadi yang awalnya dulu langsung Pemilihan Raya (Pemira) Sekolah Tinggi, sekarang berada di Fakultas dulu. Karena ada Pemira tingkat Fakultas dan tingkat Institusi,” jelasnya. Ia juga menjelaskan bahwa peraturan itu merupakan keputusan hasil rapat para Dekan yang khusus membahas Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Sema dan Dema pada 12 April lalu.

Setelah dijelaskan berkenaan dengan pembentukan BEM, masa meminta kejelasan terkait dengan Dekan FEBI dan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Siti Zulaikha. Masa meminta Wakil Rektor I untuk keluar dan memberikan penjelasan terkait hal ini. Akhirnya Wakil Rektor I, Suhairi keluar dan memberikan penjelasan terkait apapun yang menjadi tuntutan dan aspirasi para mahasiswa. Aksi tersebut berlangsung sampai pukul 11:30 dengan keputusan yang akan didapat dalam kurun waktu 1×24 jam. Akhirnya masa aksi bubar, dirasa belum puas dengan penjelasan yang telah diterangkan, mereka langsung mendatangi pihak Kejaksaan Kota Metro untuk meminta penjelasan berkenaan dengan hukum dan UU atau peraturan terkait pungli. Diskusi berlangsung sekitar 37 menit diruangan Kejaksaan Kota Metro.[] (Reporter Ulfa/Momo/Tri)

Bagikan ini:
Baca Juga:  Test STIFIn Kembangkan Bakat dan Potensi
About Author

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *