Aliansi Mahasiswa Metro Seruan Aksi Demonstrasi
Aliansi mahasiswa dari Perguruan Tinggi seluruh kota Metro berkumpul untuk melakukan seruan aksi demo tuntutan terhadap RUU yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Metro. Berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Metro, Kamis (26/09).
1000 Demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Metro, yakni dari mahasiswa IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Metro, STIPER (Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian) Darmawacana, STISIPOL (Sekolah Tinggi Ilmu Politik) Darmawacana Metro, STO (Sekolah Tinggi Olahraga), STIMIK (Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer) Darmawacana, dan STKIP ( Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu pendidikan) PGRI.
Orasi dilakukan oleh demonstran untuk menuntut kebijakan kontroversial DPR yang menetapkan peraturan perundang-undangan yang dinilai tidak sesuai dengan masyarakat demokrasi saat ini. Mereka berkumpul menjadi satu kolonial di Lapangan Garuda, jalan Tawes 21 kota Metro, membetuk barisan barikade menuju titik pusat orasi di kantor DPRD kota Metro.
Demonstran saling beriringan menuju titik juang unjuk rasa. Di jalan depan kantor DPRD mahasiswa aksi mengambil alih jalan dan memutus arus jalan dengan memadati longmarch menggunakan kendaraan bermotor, untuk memblokir jalan utama sabagai medan demonstrasi.
Di depan kantor DPRD kota Metro Demonstran melakukan orasi dengan meminta beberapa tuntutan, yaitu:
1. Mencabut Undang-Undang KPK Revisi terbaru melalui peraturan perundang-undangan.
2. Menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP.
3. Menuntut negara untuk elite-elite yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dibeberapa wilayah di indonesia.
4. Menolak pasal-pasal yg bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada pekerja.
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam Rancangan Undang-Undang pertahanan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
6. Mendorong proses demokratis di indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis diberbagai sektor.
Wakil ketua DPRD Metro, Ana Morinda meminta dari perwakilan aliansi mahasiswa Metro beraudiensi di meja perundingan untuk melakukan mufakat bersama di dalam kantor DPRD, “DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membahas Rancangan Undang-Undang, karena tidak memiliki fungsi legislasif. DPRD kota merupakan salah satu bagian dari pemerintah kota yang membuat Perda (Peraturan Daerah) dari Rancangan Undang-Undang yang telah disahkan oleh DPR,” ujarnya.
“Akan tetapi kami (DPRD kota Metro) akan meneruskan tuntutan yang telah diajukan oleh para mahasiswa,” lugas Ana Morinda.
Keputusan terakhir perundingan tercapailah mufakat bersama bahwa DPRD kota Metro akan memenuhi permintaan mahasiswa untuk terus melanjutkan aspirasinya dengan menandatangani surat persetujuan tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa. Mahasiswa menerima hasil mufakat tersebut tanpa adanya tindakan anarkisme.
(Reporter/Dian/Zuki)