Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran di Lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.
Menindaklanjuti kewaspadaan dan pencegahan Covid-19 dari surat edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 4 tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020, surat edaran Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama Nomor: 697/03/2020, serta surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 65/03/2020.
Hasil ketentuannya yakni perpanjangan proses pembelajaran yang dilakukan secara daring, hingga akhir perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020.
Pemimpin tertinggi dapat mengarahkan pembelajaran secara kampus merdeka dengan memberikan pengarahan sebagai relawan Covid-19 atau disesuaikan dengan SKS masing-masing.
Pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam juga melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama penanganan paket kuota internet atau free access bagi mahasiswa dan sivitas akademika dengan penyedia jasa telekomunikasi.
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari risiko terpapar Covid-19.
Selain itu, terdapat poin tambahan no 4 dengan gugus tugas penanganan Covid-19 yang dibentuk pada masing-masing perguruan tinggi keagamaan Islam, wajib melaporkan secara periodik akan perkembangan kasus, penanganan, dan informasi-informasi penting lainnya kepada gugus tugas penanganan Covid-19 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
(Reporter/Atika)