Sudah hampir satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Berbagai kebijakan yang diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19, seperti membatasi kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa. Kebijakan tersebut telah diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti halnya kebijakan Gubernur Lampung, yang mengeluarkan Surat Edaran No. 443/022/V.02.4/I/2021, yang ditunjukkan kepada Rektor Universitas/Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Se-provinsi Lampung. Imbauan tersebut berisi tentang kebijakan kegiatan belajar mengajar yang turun langsung ke lapangan. Seperti Praktek Kerja Lapangan (PKL), Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan sejenisnya.
Dalam hal ini, Mukhtar Hadi, Wakil Rektor II sekaligus Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 IAIN Metro, turut menanggapi surat edaran Gubernur tersebut, “Surat edaran Gubernur itu isinya kurang lebih adalah meminta perguruan tinggi menunda pelaksanaan PKL sampai waktu yang tepat. Jadi bukan melarang bahasanya, tapi menunda. Karena memang tren kasus Covid-19 belakangan ini semakin tinggi, termasuk beberapa daerah termasuk Metro,” ujar Mukhtar saat ditemui di ruangannya, Kamis, (28/01).
Ia mamaparkan saat ini IAIN Metro sudah menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebelum surat edaran turun. KBM yang dilaksanakan mahasiswa dengan cara turun ke lapangan. Namun, ia mengungkapkan kegiatan mahasiswa dapat menerapkan protokol kesehatan. Sesuai informasi dari Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) IAIN Metro pelaksanaan KPM/KKN tetap harus mengikuti protokol kesehatan.
“Kalau kita baca surat edaran bersama menteri pendidikan, menteri agama, menteri dalam negeri itu aktifitas kegiatan akademik kalau bisa tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Bukan suruh menghentikan karena kegiatan akademik harus tetap jalan. Kuliah harus tetap jalan tapi diganti tidak lagi dengan offline kelas, tapi online. Termasuk kegiatan akademik lainnya tetap jalan dengan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun, pelaksanaan kegiatan KBM dilapangan menuai banyak pertanyaan. Sebab IAIN Metro belum pasti dapat mengontrol kegiatan mahasiswa di lapangan sesuai protokol kesehatan atau tidak. Sehingga, terdapat beberapa pihak menanyakan mengapa kegiatan tetap dilaksanakan meskipun terdapat imbauan surat edaran. Mukhtar pun menjelaskan, pelaksanaan tersebut dilakukan karena kegiatan akademik harus tetap berjalan dan yang terpenting tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Terus kemudian muncul surat edaran Gubernur, okelah surat edaran itu. Kemudian kita baca dan pahami dan beberapa tempat lokasi KBM sudah di komunikasikan. Secara prinsip mereka kemudian masih bisa menerima. Jadi mahasiswa ke lapangan dasarnya memang ada surat penerimaan dari Desa itu di LPPM. Semuanya ada, mereka siap menerima tetapi dengan standar protokol kesehatan,” tegasnya.
Saat ini Satgas IAIN Metro sudah melakukan rapat dengan pimpinan. Dalam rapat tersebut, Satgas IAIN Metro merekomendasikan kepada Rektor, agar kegiatan KBM yang dilaksanakan secara luring dilakukan peninjauan ulang atau kemudian dilanjutkan secara daring.
“Jadi bukan menghentikan, tetapi kita merekomendasikan dilanjutkan secara online tanpa kemudian menambah waktu sesuai yang sudah ditentukan. Jadi kalau katanya 40 hari di lapangan sudah berjalan berapa hari misal 15 hari berarti sisanya dilanjutkan secara daring. Sehingga kegiatan akademik tetap jalan. Kemudian hak mahasiswa untuk mendapatkan pelayanan akademik tetap bisa diberikan. Kemudian setelah daring gimana, nanti LPPM yang mengatur kegiatan lanjutan daring seperti apa,” lanjutnya.
“Jadi inti rapat tadi seperti itu. Kita merekomendasikan dengan pertimbangan edaran Gubernur. Perkembangan kasus covid-19 di beberapa daerah, juga untuk menjadi kondusifitas mahasiswa di lapangan. Maka kita minta merekomendasikan supaya kegiatan KBM itu untuk selanjutnya dilakukan secara daring,” tuturnya.
Kemudian terkait kebijakan KKN bilateral, Mukhtar menyampaikan, sebanyak 100 mahasiswa yang sebelumnya akan mengikuti KKN bersama dengan Universitas Lampung. Namun, dikarenakan pandemi maka disepakati dikembalikan ke masing-masing institusi.
“Tadi juga sudah kami sarankan dengan pihak LPPM supaya hal ini dibicarakan dengan mahasiswa. Terkait pelaksanaan KPM 100 mahasiswa dan harus bisa dilaksanakan di semester ini,” ucapnya.
“Rekomendasi kami juga sama, agar semua ini dilaksanakan secara daring. Berdasarkan surat edaran gubernur dan kondisi Covid-19 sekarang ini dan tidak ada pilihan lain selain ini. Dan itu juga dengan kebijakan yang sama yaitu 40 hari, dan mahasiswa pun tetap terpenuhi hak pelayanan akademik dan tidak terhambat kuliahnya,” pungkasnya.
(Reporter/Gema/Irsyad)