Sebagian anak-anak sewaktu kecil terkadang diajarkan untuk tidak minum disaat berdiri. Kebiasaan tersebut ternyata seringkali masih dilakukan oleh beberapa orang, ntah karena sedang terburu-buru atau memang di sengaja.
Namun, jika dari sisi kesehatan apakah minum sambil berdiri dapat membahayakan tubuh? Pasalnya kebanyakan orang meyakini bahwa hal tersebut dapat terjadi.
Berikut ini adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi!
- Merusak Fungsi Ginjal
Ginjal itu bekerja optimal dengan menyaring cairan yang masuk di sistem pencernaan saat seseorang duduk, sehingga bagi seseorang yang memilik kebiasaan berdiri air dapat langsung masuk ke perut bagian bawah tanpa melewati penyaringan. Hal itu dapat menyebabkan kotoran dalam air mengendap dikantong kemih dan merusak fungsi ginjal.
- Gangguan Pencernaan
Saat seseorang minum sambil berdiri air akan mengalir dengan kuat dan cepat melalui saluran makanan dan langsung jatuh ke bagian perut bawah, ternyata hal tersebut dapat membahayakan karena akan membuat saraf menjadi tegang yang nantinya akan menggangu keseimbangan cairan, hal itu juga bisa meningkatkan racun sehingga dapat membuat gangguan pada pencernaan.
- Radang Sendi
Terdapat dugaan bahwa minum sambil berdiri bisa mempengaruhi keseimbangan cairan dalam tubuh, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah pada sendi seperti arthritis atau radang sendi.
Selain itu, terdapat hadis yang menjelaskan tentang larangan minum sambil berdiri, dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:
وعن أبي سعيد أن النبي صلى الله عليه وآله وسلم نهى عن الشرب قائما رواه أحمد ومسلم
Artinya, “Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri,” (HR Ahmad dan Muslim).
Namun pada hadis lain juga terdapat yang menerangkan bahwa minum sambil berdiri diperbolehkan dikarenakan adanya uzur.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadist sebagai berikut:
وعن الإمام علي رضي الله عنه أنه في رحبة الكوفة شرب وهو قائم قال إن ناسا يكرهون الشرب قائما وإن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم صنع مثل ما صنعت رواه أحمد والبخاري
Artinya: “Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri. Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan,” (HR Ahmad dan Bukhari).
Dari kedua hadis tersebut bertentangan, namun bagaimanakah menyikapinya ?
Imam An-Nawawi mencari titik temu antara kedua hadis tersebut. Metode ini digunakan agar semangat kedua hadis tersebut tetap terakomodasi dalam putusan hukum sebagai berikut ini:
ولا يكره الشرب قائما وحملوا النهي الوارد على حالة السير قلت هذا الذي قاله من تأويل النهي على حالة السير قد قاله ابن قتيبة والمتولي وقد تأوله آخرون بخلاف هذا والمختار أن الشرب قائما بلا عذر خلاف الأولى للأحاديث الصريحة بالنهي عنه في صحيح مسلم وأما الحديثان الصحيحان عن علي وابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم شرب قائما فمحمولان على بيان الجواز جمعا بين الأحاديث
“Minum sambil berdiri tidak makruh. Ulama memahami larangan yang tersebut itu dalam keadaan perjalanan. Menurut saya, pendapat yang dikatakan ini berdasar pada takwil larangan dalam keadaan perjalanan sebagaimana dipegang oleh Ibnu Qutaibah dan Al-Mutawalli. Ulama lain menakwil berbeda. Pendapat yang kami pilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadis riwayat Imam Muslim. ” (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab Al-Islami, 1405 H], juz VII, halaman 340).
Mayoritas hadis menganjurkan untuk tidak makan dan minum sambil berdiri, kecuali memang ada uzur yang tidak memungkinkan untuk makan atau minum sambil duduk.
Pada intinya, minum sambil berdiri boleh dilakukan. Hanya saja minum sambil duduk lebih utama.
ويجوز الشرب قائماً، والأفضل القعود
“Minum sambil berdiri boleh. Tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz III, halaman 536).
Itulah beberapa dampak yang kemungkinan dapat terjadi jika melakukan kebiasaan minum sambil berdiri, namun demikian hal tersebut boleh dilakukan tapi lebih utamanya minum dilakukan sambil duduk. Jadi mari menjaga kesehatan tubuh dengan kebiasaan minum sambil duduk.
Penulis: Roaena/Vivi
Sumber:
https://kemenag.go.id/tanya-jawab-fiqih/hukum-makan-dan-minum-sambil-berdiri-AtLop
https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-makan-dan-minum-sambil-berdiri-OLgcl