Rumah Baca Madina mengadakan acara Bedah Buku Online dengan mengusung tema Eksistensi Hukuman Rajam, dilaksanakan via Zoom Meeting, Senin (18/01).
Kegiatan ini menghadirkan pemateri Helfi Dosen IAIN Bukittinggi sekaligus penulis buku “Eksistensi Hukum Rajam”. Bedah buku bertujuan untuk menarik peminat dalam membaca buku dan memberikan gambaran tentang poin-poin penting dalam buku tersebut. Selain itu, agar masyarakat lebih mengenal buku yang dibedah serta memberikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Peserta yang beruntung tak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga mendapatkan giveaway berupa buku gratis dari pemateri.
Helfi dalam materinya menerangkan mengenai dari mana landasan adanya hukum rajam, “Hukum rajam adalah hukuman untuk para pelaku zina baik laki-laki atau perempuan. Landasan hukum rajam adalah Al-Qur’an dan Hadis. Namun ada beberapa golongan yang menolak adanya hukum rajam, salah satunya adalah golongan Khawarij,” terangnya.
Ia juga memaparkan pendapat Imam Syafi’i mengenai penolakan hadis rajam diklarifikasikan dalam beberapa bentuk, yaitu mengingkari sunah sebagai hujjah dalam Islam secara umum, baik dalam bentuk Hadis Mutawatir atau Hadis Ahad.
Menolak hadis yang kandungannya tidak ada dalam Al-Qur’an, baik secara implisit atau eksplisit. Terakhir, kelompok yang hanya menerima Hadis Mutawatir dan menolak Hadis Ahad, karena Hadis Ahad termasuk zhanni (perkiraan antara yang benar dan yang salah,. red)
Ia juga menjelaskan tentang eksistensi Hadis rajam dan validasi sanad. Menurutnya Hadis yang terkait dengan rajam secara umum merupakan Hadis Muttasil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Hadis melalui ikrar Maiz Ibn Malik juga merupakan Hadis yang bersambung-sambung dari Rasulallah sampai ke perawi akhir. Hadis tentang ikrar Maiz Ibn Malik ini disamping diriwayatkan oleh Imam Muslim, juga diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, dan Imam Ibn Hambal. Kemuttasilan Hadis juga dapat dibuktikan dari Hadis perajaman yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud.
Selain itu, Helfi juga menjelaskan tentang Evolusi Had atau hukuman bagi pelaku zina, “Di awal penurunan Al-Qur’an, hukuman zina adalah rajam. Sebagaimana dalam ayat yang sudah di nasakh. Bahwa pezina laki-laki dan perempuan apabila mereka berzina akan dihukum rajam. Setelah itu, Had bagi pezina yaitu di rumah sampai meninggal. Hal ini berlaku untuk laki-laki ataupun perempuan sebagaimana terdapat dalam surat An-Nisa ayat 15-16,” paparnya.
“Dua setengah tahun kemudian, surat An-Nisa ayat 15-16 juga di nasakh dengan turunnya surat An-Nur ayat 2. Hukumannya menjatuhkan dera kepada pezina. Dalam masa ini, tindak pidana sudah bergeser menjadi tindak pidana masyarakat dengan perlunya penjatuhan Had zina di hadapan sekelompok orang-orang mukmin. Had zina setara antara laki-laki dan perempuan, yaitu sebanyak 100 kali dera,” jelas Helfi.
Yusuf Dwi Prasetyo, Panitia mengungkapkan bahwa kegiatan Bedah Buku sangat bagus dan perlu untuk dilestarikan, “Semoga masyarakat bisa lebih mengenal buku ini dan bisa memberikan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat umum,” harapnya.
Eka Julisa Putri, Mahasiswi IAIN Metro (PAI’19) mengatakan bahwa kegiatan ini dapat memberikannya ilmu yang baru diketahui, “Kesan yang saya dapatkan setelah mengikuti acara ini Alhamdulillah mendapatkan ilmu baru. Membukakan pikiran tentang hukum untuk orang yang berzina. Lalu tentang bagaimana hukum rajam dalam Islam dan masih banyak lagi ilmu yang saya dapatkan. Narasumbernya luar biasa, beliau menjelaskan secara rinci tentang eksistensi hukum rajam baik dari hadist maupun al-Qur’an,” katanya.
Alasan Eka mengikuti acara ini karena ingin menambah ilmu, wawasan, serta ingin mendapatkan sertifikat yang berguna untuk mendaftar beasiswa. Selain itu, ia juga ingin menambahkan relasi pertemanan, “Setelah mengikuti webinar ini semoga hidup saya lebih baik lagi dan rumah Baca Madina bisa terus mengadakan webinar yang dapat menambah ilmu dan wawasan saya,” harapnya.
(Reporter/Ainaya/Artika)