BSI Jadi Mitra dalam Penyaluran Beasiswa KIP-K dan Tahfiz
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro mengadakan penyaluran dan bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa Tahfidz kepada Mahasiswa IAIN Metro angkatan 2024. Dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG), Kampus 1, IAIN Metro, Senin (04-11-2024)
Turut hadir Rektor IAIN Metro, Siti Nurjanah, Wakil Rektor III, Mahrus As’ad, Kepala Bagian Umum, Mustaqim, Kepala Sub Bagian (Kasubag) layanan Akademik, Rofiah, Pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Azhari dan Oki, Pranata Humas Ahli Muda Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, Lucky Firman Ashodiq serta tim akademik yang diwakili Hidayani dan Maryati.
Sebanyak 300 mahasiswa penerima beasiswa KIP-K dan 32 mahasiswa penerima beasiswa tahfiz. Selain itu juga terdapat sosialisasi aplikasi Byond—aplikasi super dari BSI.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, program beasiswa tahun ini menjalin kerja sama dengan BSI. Persyaratan penerima beasiswa tetap sama, yakni memiliki prestasi akademik yang baik, dilengkapi dokumen lainnya.
Nilai rapor dan prestasi dalam berbagai lomba juga menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi. Besaran bantuan yang akan diterima oleh setiap penerima beasiswa KIP-K adalah tetap sebesar Rp6.600.000 per semester.
Siti Nurjanah dalam sambutannya menyampaikan kesempatan yang luar biasa ini tidak datang dua kali. Melalui proses seleksi yang sangat ketat baik seleksi administrasi maupun seleksi lapangan, “Kalian telah terpilih sebagai penerima KIP-K. Pemerintah memberikan bantuan ini agar kalian bisa fokus belajar dan meraih cita-cita,”ungkapnya.
“Ingatlah, KIP-K adalah amanah yang harus kalian gunakan sebaik-baiknya. Manfaatkanlah dana ini untuk membeli buku, alat tulis,bukan untuk membeli HP bagus,” tegasnya.
Lebih lanjut ia berpesan agar kita semua terus meningkatkan prestasi, baik akademik maupun non-akademik, “Manfaatkan dana yang diberikan pemerintah sebaik-baiknya untuk mendukung pengembangan diri kita,” tandasnya.
Selanjutnya Siti juga menyampaikan bahwa, Uang KIP-K akan segera masuk ke rekening tanpa ada potongan dari kampus, “Jadi, jangan percaya kalau ada yang bilang uang kalian akan dipotong oleh kampus. Potongan-potongan lain seperti iuran organisasi itu urusan terpisah ya,” paparnya.
Sementara itu, Lucky Firman Ashodiq menjelaskan bahwa penerima KIP-K harus punya Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25. Selain itu, penerima KIP-K tidak boleh menikah selama masa studi dan harus mengikuti semua peraturan kampus, “Semua penerima KIP-K Uang Kuliah Tunggal (UKT) disamakan menjadi 2,4 juta rupiah dan bantuan bisa dicabut kalau melanggar aturan atau IPK-nya kurang dari 3.25,” jelas Lucky
Lebih lanjut Rofiah menegaskan bahwa tahun ini, mahasiswa penerima beasiswa KIP-K khususnya tidak diwajibkan lagi untuk tinggal di pondok pesantren, “Kalau ada mahasiswa yang sudah mondok dan tidak keberatan, itu tidak masalah,” terangnya.
Rofiah juga menambahkan bahwa kebijakan mewajibkan mahasiswa penerima KIP-K untuk tinggal di pondok pesantren sebelumnya merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Tanggapan positif datang Ulhafi Yusuf (Pendidikan Agama Islam’24). Menurutnya program KIP-K ini sangat membantu,“Terutama buat kita yang kurang mampu dan seminar hari ini juga bagus, tapi sayangnya saya agak kecewa karena sempat kesulitan login ke BSI,” ujarnya, ia berharap dana KIP-K dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sama halanya dengan Ahmad Nadhif (Hukum Ekonomi Syariah’24), ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa terbantu menggunkan aplikasi Byond, “Walupaun banyak permasalahan dalam pengoprasian aplikasi tersebut,” terangnya.
Selain itu, ia memiliki keinginan untuk menginvestasikan dana KIP-K dalam usaha kecil-kecilan di lingkungan kampus.
Reporter/ Munir/Utami