Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki berbagai macam bank. Salah satunya bank berdasarkan operasionalnya, seperti bank konvensional dan bank syariah. Bank konvesional adalah bank yang memberikan penyaluran keuangan secara umum berdasarkan sistem yang sudah diatur oleh dunia perbankan.
Sedangkan yang dimaksud dengan bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum ekonomi Islam. Diantaranya Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, dan lain sebagainya.
Saat ini Indonesia sudah mendirikan bank syariah baru, Bank Syariah Indonesia (BSI). Diresmikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo dan beroperasi sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, Senin (01/02/2021).
BSI merupakan hasil penggabungan dari PT BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT BNI Syariah (BNIS). Lalu apa perbedaan BSI dengan bank konvensional pada umumnya?
Penggabungan BSI tidak terlepas dari peran Bank konvensional, yang merupakan pemegang saham. Seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), pemegang saham pengendali terbesar dengan total kepemilikan mencapai 5,2%. PT Bank BNI Tbk (BBNI) memegang saham dengan total 25%. Selanjutnya PT Bank BRI Tbk (BBRI), memegang saham dengan total 17,4%.
Memiliki aset mencapai Rp214,6 triliun, dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun. Jumlah aset dan modal inti tersebut menempatkan BSI menuju daftar TOP 10 Bank Syariah terbesar di dunia. Hal ini terlihat dari sisi kapitalisasi pasar dalam lima tahun ke depan. Tak hanya itu, BSI juga menduduki daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system. Sebuah sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia.
Secara bersama-sama sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis, mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas. Meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Namun, terdapat perbedaan diantara keduanya. Salah satunya sistem bank konvensional dan sistem BSI. Sistem BSI beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Sebuah terobosan untuk memberikan alternatif, yang mana sistem perbankan saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank.
Selain menawarkan sebuah keuntungan. BSI juga menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, serta menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Sebab pola hubungan BSI merupakan kemitraan (musyarakah dan mudharabah), penjual-pembeli (murabhahah, salam, dan istishna), sewa menyewa (ijarah), dan sebagai debitur-kreditur dalam artian pemegang ekuitas (qard).
Tak sekedar berorientasi pada keuntungan duniawi, BSI menghadirkan profit dan keuntungan akhirat yang dikenal dengan nama Falah. Serta memiliki lembaga pengawas bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS).
(Penulis/Diyah)
https://m.lampost.co/berita-nama-dan-logo-merger-3-bank-syariah-ditetapkan.html