Dirjen Pendidikan Islam: Perkuliahan Daring Hingga Akhir Semester Genap

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran di Lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.

 

Menindaklanjuti kewaspadaan dan pencegahan Covid-19 dari surat edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 4 tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020, surat edaran Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama Nomor: 697/03/2020, serta surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 65/03/2020.

 

Hasil ketentuannya yakni perpanjangan proses pembelajaran yang dilakukan secara daring, hingga akhir perkuliahan semester genap tahun akademik 2019/2020.

 

Pemimpin tertinggi dapat mengarahkan pembelajaran secara kampus merdeka dengan memberikan pengarahan sebagai relawan Covid-19 atau disesuaikan dengan SKS masing-masing.

 

Pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam juga melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama penanganan paket kuota internet atau free access bagi mahasiswa dan sivitas akademika dengan penyedia jasa telekomunikasi.

Surat edaran Dirjen Pendidikan Islam

 

 

 

 

 

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dari risiko terpapar Covid-19.

 

Selain itu, terdapat poin tambahan no 4 dengan gugus tugas penanganan Covid-19 yang dibentuk pada masing-masing perguruan tinggi keagamaan Islam, wajib melaporkan secara periodik akan perkembangan kasus, penanganan, dan informasi-informasi penting lainnya kepada gugus tugas penanganan Covid-19 Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

 

(Reporter/Atika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *