GMNI IAIN Metro Langgar AD/ART Ormawa
Mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro Tahun Angkatan 2024 kini telah mengikuti Intensive Arabic Program (IAP) yang diselenggarakan oleh Unit Pengembangan Bahasa (UPB). Program ini dirancang khusus untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan berbahasa Arab sejak awal perkuliahan.
Dalam pelaksanaan Program IAP pada‚ 26 Oktober 2024 Kronika mendapatkan informasi bahwa salah satu mahasiswa menerima selembaran promosi dari Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Jelas‚ apa yang dilakukan oleh GMNI tersebut merupakan hal yang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Mahasiswa IAIN Metro, tepatnya pada BAB IX Atribut Pasal 40. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
- Pasal 40 ayat (1): Gambar bendera, lambang, dan kop surat yang sah diatur dalam Pedoman Khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari AD/ART Organisasi Kemahasiswaan IAIN Metro.
- Pasal 40 ayat (2): Bendera, lambang, dan kop surat yang sah sebagaimana dijelaskan di ayat (1) adalah bendera dan lambang SEMA, DEMA, UKM, dan HMJ.
- Pasal 40 ayat (3): Bendera, lambang, atribut, dan symbol atau identitas yang mencirikan Organisasi Mahasiswa selain yang dijelaskan pada ayat (2) dalam bentuk gambar, kata, dan nyanyian dilarang dibawa, dipamerkan, dikibarkan, dipajang, dan disebarkan di dalam kampus.
Pasal tersebutlah yang mendasari GMNI telah melanggar AD/ART Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Institut karena telah menyebarkan selebaran promosi kepada mahasiswa.
Kronika mencoba mewawancari Ketua Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) GMNI IAIN Metro, Muhammad Khoirur Rofiki. Dalam wawancara tersebut ia mengakui telah membagikan selebaran promosi GMNI setelah kegiatan IBA di kampus 1 IAIN Metro. “Benar saya nyebarin brosur tapi kemarin waktu itu setelah IBA (sekarang disebut IAP., red.) dan di dalam kampus,” jelasnya.
Ia menjelaskan tujuannya adalah untuk memperkenalkan organisasi kepada mahasiswa, menekankan perbedaan antara mahasiswa yang mengikuti organisasi dan yang tidak mengikuti.
Serta menyoroti manfaat tambahan yang tidak diperoleh dari kegiatan akademik semata. Menurutnya, berorganisasi dapat meningkatkan kemampuan komunikasi dan relasi, serta menjadi wadah untuk menyebarkan ajaran Bung Karno.
Lebih lanjut, ia menyatakan ketidaktahuan dirinya mengenai peraturan yang berlaku, yang menjadi alasan di balik tindakannya membagikan selebaran tersebut. “Saya belum tahu ada AD/ART yang melarang tersebut, saya kira di kampus ini aturannya sama seperti universitas yang lain yang membolehkan ada OKP masuk ke dalam kampus,” terangnya pada Kronika pada 31/10/2024.
“Ya saya selaku ketua GMNI ketika memang sudah mendengar peraturan tersebut, kita harus patuh bagaimana pun kita menghormati peraturan yang telah dibuat, dan ke depannya tetap menyebar selebaran tapi di luar kampus,” pungkasnya.
Ia juga menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh pimpinan kampus terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kesiapan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab. “Ya harus siap, karena bentuk dari tanggung jawab,” tutupnya.
Meylinna Putrria, salah satu mahasiswa yang hadir dalam kegiatan IAP, menyatakan bahwa ia menerima brosur tersebut langsung di dalam kelas. Brosur tersebut diberikan oleh pengganti tutor yang berhalangan hadir. “Ya kak benar, saya mendapatkan brosur di dalam kelas sewaktu IAP, dari pengganti tutor yang berhalangan hadir kak, atas nama Koirul Rofiki,” jawabnya saat dihubungi kronika via Whatsapp.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa adanya kegiatan promosi dari organisasi eksternal seperti GMNI di dalam kampus. Baginya hal tersebut jelas tidak diperbolehkan apalagi sampai mempromosikan dengan menyebarkan brosur seperti yang ia terima. “Karena ngeliat berita yang ramai kemarin pas PBAK (Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan., red.) kemarin, jadi saya beranggapan hal ini pun juga tidak di perbolehkan seharusnya,” terangnya.
“Supaya tidak salah, saya juga sempat bertanya kepada kakak tingkat saya dan dia membenarkan hal tersebut memang tidak di perbolehkan terjadi di dalam kampus,” imbuhnya.
Reporter (Azis/Utami)