Rektor IAIN Metro telah mengeluarkan surat edaran nomor: 004 tahun 2020 tentang kebijakan akademik pencegahan penyebaran Covid-19, Jumat (27/03).
Menindaklanjuti surat edaran dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI dan surat edaran Rektor IAIN Metro Nomor: 1370.a pada 17 Maret 2020 lalu.
Disampaikan dari surat edaran nomor: 004 tahun 2020, beberapa hal kegiatan akademik yakni perkuliahan di IAIN Metro dengan sistem daring diperpanjang sampai akhir perkuliahan semester genap, sesuai kalender akademik yaitu 15 Mei 2020 (Perkuliahan pascasarjana menyesuaikan kalender akademik pascasarjana).
Pemberian tugas, dosen juga diharapkan mengedepankan asas proporsional dan memperhatikan aspek/kondisi psikologi dan fisik mahasiswa, serta tidak memberikan tugas bersifat lapangan dengan mengacu serta memperhatikan protokol selama masa pencegahan Covid-19.
Ujian Tengah Semester (UTS) pada 30 Maret–03 April dan Ujian Akhir Semester (UAS) pada 08–19 Juni dilaksanakan secara daring.
Kegiatan akademik berupa Seminar Proposal tidak dilaksanakan secara tatap muka, Ujian Munaqasyah skripsi/tesis/komprehensif ditunda hingga 30 Juni 2020, jika mendesak tetap bisa dilaksanakan. Bimbingan skripsi/tesis dan kegiatan penelitian/pengabdian tetap dilaksanakan melalui daring, bisa dengan aplikasi pembelajaran yang mendukung.
Proses administrasi akademik di IAIN Metro dilaksanakan secara daring. Kegiatan PKL/PPL/KPM ditunda sampai 30 Juni 2020, jika mendesak bisa dilakukan dengan model alternatif yang diatur lebih lanjut oleh LPPM/fakultas.
Menghentikan kegiatan masal di lingkungan IAIN Metro. Kebijakan akademik pencegahan Covid-19 ini akan ditinjau dan diralat, apabila terdapat kekeliruan atau disesuaikan dengan perkembangan serta kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
(Reporter/Nissa)