Kronika

IAIN Kampus

Keringanan UKT 10% dengan Persyaratan Ringan, Benarkah?

  • Juni 18, 2020
  • 2 min read
  • 158 Views
Keringanan UKT 10% dengan Persyaratan Ringan, Benarkah?

Perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah menjadi keluhan mahasiswa sejak tercetusnya kuliah daring pada Maret lalu. Hal tersebut terjawab pada rapat terbuka IAIN Metro, Kamis (18/06).

 

Baca berita terkait: Rapat terbuka IAIN Metro

 

Mukhtar Hadi, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan, menjelaskan mengenai tuntutan mahasiswa untuk diadakannya pemotongan UKT 30%, “Jika pemotongan UKT terlalu besar sesuai permintaan mahasiswa yaitu 30% akan mengganggu sektor lainnya,” katanya.

 

“Maka dari itu kebijakan yang dapat dilakukan adalah penurunan UKT hanya sampai 10% dan tidak untuk semua mahasiswa. Namun, hanya untuk mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi seperti terkena PHK dan pengurangan gaji dengan menyertakan bukti surat PHK atau pengurangan gajinya,” terang Muhktar.

 

“Untuk orang tua mahasiswa yang pekerja harian atau buruh, petani, dan pekerjaan informal lainnya dapat mengajukan surat permohonan karena usaha atau pendapatannya menurun selama pandemi. Surat pengajuan ini harus diketahui oleh kepala desa atau perangkat desa setempat, dengan nama surat adalah surat pernyataan menurunnya pendapatan,” jelasnya.

 

Ia juga mengatakan, bagi orang tua mahasiswa yang tidak terdampak penurunan pendapatan, maka penurunan UKT tidak diberikan, “Pada orang tua mahasiswa yang pekerjaannya PNS, anggota dewan, pejabat hakim, dan pegawai BUMN itu tidak bisa dikatakan terdampak Covid-19,” tegasnya.

 

“Penurunan UKT juga tidak diberikan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa Bank Indonesia (BI), Bidikmisi, dan beasiswa Jakarta Pintar (JkP),” imbuh Muhktar.

 

Namun, mahasiswa yang menerima beasiswa selain yang disebutkan di atas, masih bisa mendapatkan potongan UKT, “Mahasiswa penerima beasiswa prestasi atau Tahfid Qur’an tetap bisa mendapatkannya,” katanya.

 

Seluruh detail persyaratan akan diumumkan melalui Sismik, “Persyaratan dikumpulkan secara online, supaya tidak terjadi kerumunan,” ujar Ida Umami, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.

Baca Juga:  Tiga Mahasiswa AS, Bawa Pulang Juara di Kancah Nasional

 

“Terdapat juga jalur khusus pada potongan UKT, jika ada mahasiswa yang orang tuanya meninggal karena terinfeksi Covid-19, UKT nya akan dikurangi 50% bahkan bisa dibebaskan dari UKT,” tambahnya.

 

Baca juga perkuliahan semester ganjil IAIN Metro resmi daring

 

Perpanjangan masa pembayaran UKT semester ganjil juga diberlakukan mulai dari 06 Juli hingga 27 Agustus mendatang, mulanya pembayaran UKT akan berakhir pada 27 Juli. Perpanjangan ini berlaku untuk mahasiswa lama dan mahasiswa baru, “Keringanan UKT ini kan ada tiga pola, salah satunya yakni perpanjangan tersebut,” kata Muhktar di akhir penjelasan.

 

(Reporter/Lusi)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *