Penyampaian kode etik untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan dilaksanakan pada Senin (21/08) di GSG IAIN Metro. Penyampaian kode etik dan tata tertib ini di sampaikan oleh Enizar Rektor IAIN Metro, Suhairi Wakil Rektor I, Mukhtar Hadi Wakil Rektor II dan Zahdi Kepala Biro.
Kode etik adalah seperangkat norma sebagai landasan bagi sikap dan perilaku mahasiswa IAIN Metro. Sedangkan tata tertib adalah aturan hak, kewajiban, larangan pelanggaran serta sanksi bagi mahasiswa IAIN Metro. Suhairi yang menyampaikan maksud tujuan dan fungsi kode etik menjelaskan bahwa sesungguhnya kode etik adalah landasan utama bagi civitas akademika IAIN Metro agar dapat berperilaku tertib. “Maka ketika kalian menjadi mahasiswa IAIN Metro, ada ketentuanya yang menjadi landasan dan pijakan bagi kita. Jika tidak ingin kena sanksi maka ikuti tata tertib yang ada. Adapun maksud kode etik secara umum supaya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam di kampus kita, sehingga tercipta suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi,” terangnya saat menyampaikan materi.
Kemudian Mukhtar Hadi yang menyampaikan tentang dewan kode etik menyatakan bahwa ini merupakan penegasan dari buku kode etik mahasiswa. “Ini hanya penegasan dari aturan yang sudah dibagikan kepada adik-adik semua, sehingga nanti ketika diberi sanksi atas pelanggaran tertentu tidak tahu menahu tentang aturan tersebut,” ujarnya.
Berlanjut pada Kepala Biro, Zahdi yang menyampaikan hak penggunaan barang inventaris. Zahdi menuturkan sebagai mahasiswa harus menjaga inventaris dan semua fasilitas di IAIN Metro. “Jika merusak inventaris IAIN Metro berarti merusak barang milik negara maka disitulah hukum pidana berlaku,” ujarnya.
Sementara Enizar yang menyampaikan pelanggaran berat dan sanksinya berharap mahasiswa IAIN Metro dapat menghindari pelanggaran tersebut. ” Jangan sampai cita-cita kalian rusak karena menjadi pelaku pelanggaran tersebut, ,” ujarnya. (Reporter/Ririn)