Kota Metro dan Perda Kos-kosan
Kota Metro dan Perda Kos-kosan
Oleh : Kasiman
Mahasiswa Pasca STAIN Metro, penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud Tahun 2014
Metro Kota Pendidikan
Kota Metro sebuah kota mungil, yang hanya memiliki Luas wilayah 68,74 km2 atau 6.874 ha, jumlah penduduk 150.950 jiwa, kalau dibandingkan dengan kota dan kabupaten se-provinsi Lampung luas Kota Metro dan jumlah penduduk Kota Metro prosentasinya sangat jauh. Ini menjadi faktor penting sumber penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro sangat terbatas, tetapi disisi lain Kota Metro menyimpan potensi yang jarang dimiliki oleh kota dan kabupaten se-propinsi Lampung lainnya, suasana yang tenang, tentram, biaya hidup yang relatif murah, serta terdapat sarana-sarana pendidikan, baik formal maupun non formal yang tersebar di Kota Metro. Potensi inilah yang menjadi salah satu alasan oleh para pengambil kebijakan Kota Metro, untuk menjadikan Kota Metro sebagai Kota Pendidikan.
Pencanangan Kota Metro sebagai Kota Pendidikan mulai nampak tanda-tanda keberhasilannya dengan beberapa indikator, pertama antusias masyarakat di berbagai penjuru provinsi Lampung dan sekitarnya yang berbondong-bondong mengantarkan putra putrinya untuk menimba ilmu pengetahuan di Kota Metro. Kedua keberhasilan para Pelajar kota meraih prestasi ditingkat lokal, regional maupun nasional dengan prestasi yang membanggakan. Ketiga banyak berdiri lembaga-lembaga pendidikan yang tersebar merata di penjuru kota Metro dan pada saat ini di Kota Metro terdapat 12 Perguruan Tinggi dan 183 buah sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak hingga Menengah dan Kejuruan serta berbagai sarana pendidikan non formal lainnya. Keempat keberhasilan pemerintah Kota Metro membangun wacana ke publik, bahwa Kota Metro sebagai kota pendidikan di provinsi Lampung, sekarang ini eksistensi sebagai Kota Pendidikan diakui oleh masyarakat luas.
Sebagian Potret Pelajar dan Mahasiswa Kota Metro
Dampak keberhasilan Kota Metro membangun kepercayaan kepada publik terhadap Visi Kota Metro sebagai Kota Pendidikan. Maka masyarakat provinsi Lampung dan sekitarnya menyekolahkan putra-putrinya ke Kota Metro. Dengan berasal dari berbagai wilayah yang beragam maka secara otomatis pelajar dan mahasiswa yang menuntut ilmu di Kota Metro mempunyai latar belakang yang beragam pula, dari basis pendidikan, pemahaman agama, karakter, suku, budaya dan sebagainya.
Dengan keberagaman tersebut, dapat dipastikan akan berakibat tumbuhnya nilai-nilai positif maupun negatif, salah satu dampak negatif yang sudah beberapa tahun ini menjadi buah bibir masyarakat Kota Metro, yaitu tentang penyimpangan sosial pelajar dan Mahasiswa Kota Metro, seperti pergaulan bebas, free sex dan prostitusi terselubung. Penyimpangan-penyimpangan tersebut muncul, yang menjadi pemicu paling besar adalah semrawutnya kotrakan atau kos-kosan pelajar dan mahasiswa di Kota Metro.
Kontrakan atau kos-kosan menjadi pusat berbagai modus penyimpangan-penyimpangan sosial sebagai mana di atas, adapun modus-modus yang berkembang pada saat ini, seperti memanggil teman kencan ke kos-kosan, menyewakan kos-kosannya kepada teman, relasi atau yang lainnya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, datang dengan satu motor berdua atau bertiga tetapi ketika pulang salah satunya ditinggal di kamar, dijemput mobil tanpa mengtahui orang yang di dalam mobil dan berbagai modus lainnya.
Perda Kos-kosan
Fenomena penyimpangan pelajar dan mahasiswa diatas, menimbulkan kegelisahan-kegelisahan masyarakat Kota Metro beberapa tahun ini. Sehingga sering menjadi diskusi-diskusi baik di ruang-ruang formal maupun nonformal, sehingga muncul tata tertib, intruksi, surat edaran. Dari tingkat Rukun Tetangga, Lurah, camat bahkan yang paling baru adalah Peraturan Walikota Metro, nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Pemondokan.
Walaupun sudah banyak aturan yang muncul dari Rukun Tetangga(RT) sampai Peraturan Walikota Metro, tetapi sampai hari ini penyinpangan-penyimpangan di atas tidak terjadi penurunan bahkan ada tren naik dengan berbagai beragam modus yang baru dan susah untuk terdeteksi, sehingga Peraturan Daerah tentang pemondokan/kos-kosan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam rangka membuat payung hukum, untuk menata dan menertibkan pemondokan di Kota Metro.
Sinergitas semua komponen
Realisasi pembahasan dan penetapan Perda Pemondokan/kos-kosan membutuhkan sinergitas semua komponen Kota Metro, agar Perda tersebut cepat dibahas dan ditetapkan karena sampai saat ini belum masuk di Program Legislasi Daerah. Majelis Ulama Indonesis (MUI) Kota Metro sudah mengawali merekomendasikan realisasi Perda tersebut tapi ini tidak cukup, semua komponen harus terlibat dari eksekutif, legislatif, yudikatif, Ormas-ormas keagamaan, Organisasi Kepemudaan, lembaga-lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat dan sebagainya.
Kita berharap lambannya pembahasan Perda pemondokan /kos-kosan yang berlarut-larut bukan karena faktor para pengambil kebijakan di Kota Metro menikmati atau bahkan merasa nyaman dengan berbagai fenomena penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pelajar dan mahasiswa Kota Metro, tetapi ada faktor-faktor lain yang sifatnya positif .