Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (Dema-I) resmi mengeluarkan Surat Edaran No. 079/Y/DEMA-I/IAIN-METRO/B.1/VII/2021, tentang instruksi untuk tidak membayar dan mengurus keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui grup WhatsApp, Kamis (01/07).
Baca Juga:
Dema-I Beri Instruksi Jangan Bayar dan Urus Keringanan UKT Mahasiswa
Menindaklanjuti surat tersebut, pada Jumat (02/07) lalu, Dema-I mengadakan rapat gelar pendapat. Dalam forum tersebut, Dema-I mengatakan sudah memasukkan surat audiensi kepada pihak Rektorat. Namun, sampai pengajuan keringanan UKT berakhir, audensi belum juga terlaksana.
Baca Juga:
Bahas Pengurangan UKT, Dema-I Tegaskan Hasil Tidak Sesuai Kesepakatan Pimpinan
Didi Pranata, Ketua Dema-I mengatakan bahwa surat sudah sampai ke Kasubag (Kepala Sub Bagian,.red) Umum pada Kamis pukul 13.00 WIB, “Sore sudah saya konfirmasi ke bagian Kasubag Umum dan ke Wakil Rektor III, bahkan sebelumnya sudah konfirmasi terkait surat audiensi yang kita naikkan kepada Wakil Rektor III,” jelasnya.
Dari pengakuan Didi, pada saat rapat gelar pendapat ia mendapat kabar bahwa surat audiensi sudah masuk ke rektor. Namun, pada Senin (05/07) pagi saat mengecek kabar terkait audiensi, belum juga mendapat balasan dari rektor.
Hal ini yang menjadi dasar pertimbangan Didi untuk menginstruksikan kepada beberapa Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) untuk tetap mengurus keringanan UKT sebesar 10% tersebut pada Senin malam.
Didi berkoordinasi dengan Kasubag Umum dan TIPD (Teknologi Informasi dan Pangkalan Data) untuk memperpanjang keringanan UKT sampai Selasa (06/07) pukul 23.59 WIB. Namun, ketika mengecek link belum juga di refresh, Didi menyarankan agar berkas dikumpulkan secara kolektif ke Kasubag Umum.
Terdapat beberapa pertanyaan dari Organisasi Mahasiswa (Ormawa) terkait kelanjutan surat audiensi. Dengan itu pihak Dema-I mengeluarkan intruksi tidak secara resmi lewat surat untuk tetap mengurus persyaratan keringanan UKT.
“Harapannya jika nanti surat balasan dari rektor sudah ada maka segera diproses karena Sema/Dema-I sudah membicarakan bahwasanya tetap akan melakukan pengawalan, dan jika ini bisa diproses bukan hanya poin UKT saja,” ungkapnya.
(Reporter/Firu/Intan)