Makna Demonstrasi yang Sebenarnya, Jangan Salah Paham Lagi
Baru-baru ini aksi demonstrasi sedang hangat di perbincangkan. Baik dikalangan mahasiswa bahkan pelajar dari berbagai daerah yang ada di Indonesia. Namun, di lingkungan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui secara jelas apa itu demonstrasi. Sebagian juga masih mengganggap bahwa demonstrasi itu sebuah hal yang negatif, maka untuk lebih jelasnya mari kita ulas pengertian demonstrasi sesungguhnya.
Demonstrasi adalah aksi yang dilakukan sekelompok orang dengan dalih menginginkan perubahan kebijakan suatu pemerintahan, agar sesuai dengan harapan kepentingan bersama dan berguna bagi semua golongan.
Kata demonstrasi sendiri memiliki 2 jenis artian yang berbeda yakni demonstrasi pertunjukan dan demonstrasi penolakan. Demonstrasi pertunjukan adalah kegiatan yang berfungsi untuk menunjukkan cara kerja atau cara membuat sesuatu untuk diperhatikan secara seksama.
Sedangkan demonstrasi penolakan adalah suatu wujud aksi protes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan bersama. Pada artikel ini, demonstrasi yang akan dibahas adalah demonstrasi penolakan. Jadi, setiap kata demonstrasi pada pembahasan ini merujuk pada demonstrasi penolakan. Tidak hanya sekelompok mahasiswa saja yang bisa melakukannya, tetapi bisa sekelompok buruh.
Sering terlihat beberapa contoh kelompok sosial buruh sedang menyuarakan keluh kesah di depan gedung pemerintahan, demonstrasi tersebut terjadi karena kebijakan hak yang diterima oleh buruh biasanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hal yang sepatutnya dihindari adalah sering terjadi aksi radikalisme pada sekelompok buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi. Beberapa oknum buruh akan melakukan tindak kekerasan seperti merusak fasilitas gedung pemerintahan dan melakukan perlawanan kepada aparat keamanan. Diperlukan arahan yang tepat bagi para orator atau pemimpin demonstrasi untuk menghindari aksi radikalisme pada saat demonstrasi berlangsung.
Penyampaian pendapat di muka umum, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Surat pemberitahuan tersebut memuat, maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan/atau jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada 5Â orang penanggungjawab.
Terdapat jenis Demonstrasi yang dilarang:
1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
2. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
3. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
4. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
5. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Sanksi jika demonstrasi melanggar aturan
Undang-Undang juga mencantumkan pasal-pasal yang harus dicermati para demonstran, agar tidak terkena sanksi akibat melanggar peraturan.
Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara yang disebutkan di atas adalah pembubaran.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini dikenakan ke pelanggar jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian.
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998, Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku, ditambah dengan satu per tiga dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Itulah beberapa penjelasan singkat tentang demonstrasi dan jadilah demonstran yang paham aturan, jangan asal ikut demo lalu membuat kerusuhan.
Semoga bermanfaat…
(Penulis/Zuki)
Sumber
Pengertian Demonstrasi, Jenis, Faktor Penyebab, Dampak, dan Contohnya
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5837954be4c7a/ini-demo-demo-yang-dilarang
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/09/25/jangan-asal-demo-pahami-aturannya