Senat Mahasiswa (Sema) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) sejak 2023 hingga kini belum juga aktif. Kekosongan kepemimpinan organisasi mahasiswa tingkat fakultas tersebut menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan mahasiswa, terutama mengenai penyebab belum diadakannya pemilihan dan pembentukan kepengurusan baru.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Nizaruddin, menjelaskan bahwa belum diadakannya Sema Dema bukan karena kelalaian pihak fakultas, melainkan karena proses administratif di tingkat universitas yang masih berjalan, “Belum diadakan karena kita masih menunggu pedoman ormawa UIN yang terbaru. Jadi untuk pedoman ormawa UIN itu baru bisa disahkan kalau Ortaker dan Statuta UIN sudah disahkan,” ujarnya saat ditemui di ruangannya pada (9/10/25).
Ia menerangkan bahwa selama dokumen Ortaker (Organisasi dan Tata Kerja) serta Statuta universitas belum disahkan, maka pembentukan lembaga kemahasiswaan baru belum bisa dilakukan, “Kalau sudah ada ortaker dan statuta baru bisa. Maka kalau ada Sema Dema di fakultas lain yang mereka bentuk setelah menjadi UIN itu ilegal, terkecuali kalau masih IAIN boleh. Jadi untuk Syariah nanti menunggu pedoman ormawa itu disahkan, tapi kembali lagi disahkan itu setelah ortaker dan statuta disahkan,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan status kampus dari IAIN menjadi UIN membawa konsekuensi hukum dan administratif yang cukup besar. Setiap aturan yang mengatur kehidupan organisasi mahasiswa harus disesuaikan kembali dengan struktur kelembagaan UIN yang baru, “Karena kita sudah beralih status, tentu aturan dasarnya juga harus diperbarui agar sesuai dengan ketentuan universitas,” katanya.
Terkait tidak diadakannya pemilihan Sema Dema Fakultas Syariah pada periode sebelumnya, Nizarudin menuturkan bahwa hal tersebut terjadi karena tidak ada usulan resmi dari kepengurusan Sema Dema Periode 2022, “Mereka kan tidak mengusulkan. Reorganisasi itu kalau ada usulan dari Sema Dema sebelumnya (kepengurusan Periode 2022, red). Yang bisa melakukan reorganisasi itu adalah Sema Dema sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pedoman ormawa baru nanti, sistem pembentukan organisasi kemahasiswaan akan dilakukan secara berjenjang, Prosesnya dimulai dari tingkat universitas, kemudian dilanjutkan ke fakultas, “Nanti dimulai dari atas dulu, dari Sema Dema Universitas, baru turun ke fakultas. InsyaAllah setelah pedoman disahkan, semuanya akan tertib kembali,” ujarnya.
Kendati prosesnya memakan waktu, pihak fakultas berkomitmen agar ke depan pembentukan Sema Dema berjalan sesuai aturan dan tidak terburu-buru, “Kita ingin semuanya berjalan sesuai pedoman agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Nizarudin pun berharap agar Sema Dema Fakultas Syariah nantinya benar-benar berfungsi sebagai wadah aspirasi dan penggerak kegiatan mahasiswa yang konstruktif, “Harapannya Sema Dema benar-benar mengurusi kampus dan sesuai dengan yang ada di pedoman. Nanti kan sudah jelas komposisinya, bagaimana ikut aturan. InsyaAllah nanti terbentuk,” harapnya.
Tanggapan datang Ilham Bratama Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN’22) ia menanggapi bahwa kepengurusan Sema Dema Fakultas Syariah terakhir kali aktif pada tahun 2022, kepengurusan tersebut sebenarnya tidak dibekukan, namun tidak mendapat Surat Keputusan (SK) dari pihak fakultas, “Selama masa kepemimpinan itu, Pak Nizar (Wadek III) tidak mengeluarkan SK untuk kami. Padahal pemilihan sudah berjalan dan pengurus sudah terpilih,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seharusnya reorganisasi Sema Dema tetap bisa dilaksanakan meski statuta universitas belum disahkan. Ia menilai, tidak adanya statuta bukan alasan untuk menunda proses demokrasi mahasiswa, “Kalau tingkat fakultas itu harusnya bisa dilaksanakan. Lihat saja Sema Dema Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), mereka bisa melaksanakan pemilihan sebelum adanya statuta. Karena statuta fakultas dan universitas itu berbeda, jadi seharusnya tetap bisa,” ujarnya.
Ia juga berharap kepengurusan Sema Dema segera terlaksana, “Harapannya untuk Sema Dema fakultas agar segera dapat terlaksana, karena tidak ada kaitannya dengan statuta,” harapnya
Sementara itu, tanggapan datang dari Prima Kaze (HTN’24) menurutnya kekosongan bangku Sema Dema memberikan dampak besar terhadap dinamika demokrasi mahasiswa di lingkungan fakultas. Ia menilai, ketiadaan lembaga resmi yang mengoordinasi dan mewakili suara mahasiswa tersebut membuat partisipasi dalam sistem politik kampus menjadi tidak seimbang, “Matinya Sema Dema fakultas Syariah sangat berpengaruh terhadap demokrasi mahasiswa yang ada di fakultas Syariah ini, sehingga partisipasi mahasiswa terhadap sistem perpolitikan yang ada di kampus ini menjadi tidak seimbang atau tidak terkendali di karenakan tidak adanya yang mengkoordinir mahasiswa fakultas Syariah,” ujarnya.
Ia juga berharap agar Sema Dema Fakultas Syariah segera dihidupkan kembali karena kehadiran Sema Dema nantinya mampu menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkeadilan di lingkungan mahasiswa, “Harapan saya yaitu semoga Sema Dema fakultas Syariah segera di hidupkan kembali dan bisa menciptakan demokrasi yang baik di lingkungan mahasiswa,” harapnya.
Tanggapan lain datang dari Ahmad Nadif Hamdani (HESy’24), menilai bahwa vakumnya Sema Dema bisa menjadi cerminan dari sejumlah persoalan internal kampus, “Vakumnya Sema Dema bisa jadi cerminan dari beberapa hal, mungkin kurangnya regenerasi yang sehat, minimnya minat dan kesadaran mahasiswa terhadap peran organisasi kemahasiswaan, atau bahkan kurangnya dukungan dari pihak fakultas,” ujarnya.
Ia pun berharap agar seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menghidupkan kembali semangat organisasi di Fakultas Syariah, “Saya berharap ada kesadaran kolektif dari seluruh elemen mahasiswa, khususnya di Fakultas Syariah, untuk kembali menghidupkan semangat organisasi. Perlu ada inisiatif, baik dari mahasiswa maupun dukungan dari pihak fakultas, untuk mendorong terselenggaranya regenerasi kepemimpinan mahasiswa. Sema Dema bukan hanya soal jabatan, tapi soal tanggung jawab moral dan intelektual dalam membangun peradaban kampus yang kritis, aktif, dan solutif,” harapnya.
Kronika telah berupaya menghubungi pihak Sema Dema Fakultas Syariah periode 2022 untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait vakumnya Sema Dema setelah kepengurusan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
(Reporter/Habibila/Munir)