Nominal UKT Mengalami Perubahan Setiap Penerimaan Maba
Beralihnya status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) banyak menimbulkan perubahan, termasuk pada biaya kuliah mahasiswa. Biaya kuliah yang awalnya berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kini berubah menjadi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Perubahan ini terjadi dengan seiring berkembangnya kemajuan teknologi serta naiknya biaya operasional.
Perbandingan antara SPP dengan UKT sangatlah berbeda, hal tersebut terletak pada penentuan nominal biaya kuliah yang harus dipikul mahasiswa. Jika pembayaran saat diberlakukannya SPP, mahasiswa dikenakan biaya kuliah yang sama rata. Sedangkan dalam sistem UKT biaya yang ditentukan berdasarkan latar belakang ekonomi.
Masa diberlakukannya UKT di IAIN Metro dimulai tahun 2013 lalu. Sejak saat itu Mahasiswa Baru (Maba) diharuskan untuk melampirkan berkas yang berisikan mengenai latar belakang kemampuan ekonomi. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi barometer dalam penentuan UKT yang akan dibayarkan oleh mahasiswa, “Pada saat pendaftaran mahasiswa diminta untuk melampirkan berkas mengenai kemampuan ekonomi supaya tepat dalam menentuan UKT,”ujar Mukhtar Hadi Wakil Rektor (Warek) II IAIN Metro.
Nominal UKT yang diberikan kepada mahasiswa mengalami perubahan setiap penerimaan Maba, hal tersebut karena perubahan harga yang meningkat setiap tahunnya. Banyak mahasiswa yang bertanya-tanya mengenai kenaikan UKT tersebut.
Mukhtar Hadi mengatakan, kenaikan UKT di kampus IAIN Metro masih sebatas wajar, jika dilihat dari biaya operasional yang semakin meningkat serta perubahan harga yang tidak dapat digantungkan pada bantuan pemerintah, sedangkan bantuan pemerintah cukup untuk membayar gaji pegawai, “Biaya UKT itu digunakan untuk memperbaiki prasarana dan tidak dapat menggantungkan pada bantuan pemerintah yang setiap tahunnya dikurangi, ” jelasnya.
Reporter Nungky/Puput