Melanjutkan pendidikan jenjang Perguruan Tinggi (PT) saat ini harus cermat, mulai dari biaya selama menempuh pendidikan sampai dengan biaya lainnya harus diperhatikan. Salah satunya biaya yang harus diperhatikan adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang nantinya akan dibayarkan per semester di PT.
Banding UKT merupakan suatu program lembaga untuk mahasiswa yang merasa keberatan atas UKT per semester yang telah ditetapkan oleh pihak PT, banding UKT ini biasanya dilakukan oleh mahasiswa untuk meminta keringanan pembayaran UKT yang dirasa cukup memberatkannya.
Menurut keterangan Mustakim, Koordinator Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, ia mengatakan bahwa banding UKT merupakan pengajuan bagi mahasiswa yang keberatan membayar biaya per semester dengan mengurangi jumlah UKT, “Dikarenakan penurunan dalam ekonomi keluarganya serta belum bisa membayar UKT sepenuhnya yang telah ditetapkan oleh PT,” ungkapnya kepada Kronika, Rabu (11/1).
Fitur pengajuan banding UKT tidak terdapat di dalam Sismik (Sistem Informasi Akademik) hanya tertera tentang jumlah pembayarannya saja, dimana jumlah pembayaran UKT tersebut merupakan penentuan hasil dari berkas pendaftaran (persyaratan) mahasiswa ketika awal masuk mendaftarkan diri ke-IAIN Metro.
Prosedur banding UKT sendiri secara administrasi yaitu ke Rektor kemudian ke Wakil Rektor (Warek) II serta struktur bawahannya yaitu ke akademik mengikuti kebijakan tersebut apakah diterima serta mendapatkan keringan UKT atau tidaknya.
Golongan atau kriteria mahasiswa yang dapat melakukan banding UKT yaitu mahasiswa yang kurang mampu dalam hal ekonomi, mahasiswa yang orang tuanya meninggal, sakit parah, atau mahasiswa yang sedang terkena musibah dengan catatan tetap mengajukan bukti-bukti yang asli serta valid, “Hal ini dapat dilakukan sesuai keadaan, karena tidak tau kapan terjadi,” jelasnya.
Menurut penuturan Mustakim, mengenai masalah banding UKT, apabila mahasiswa keberatan dalam hal pembayaran UKT yang telah ditetapkan pihak kampus maka mahasiswa harus memberikan data-data yang valid serta jelas kemudian diajukan ke Rektor sehingga bisa menjadi pertimbangan dalam mengurangi pembayaran UKT, “Dalam hal ini tidak dibatasi dengan semester baik mahasiswa lama ataupun mahasiswa baru dalam mengajukan banding,” pungkasnya.
Bahkan untuk mahasiswa yang tidak membayar UKT pihak kampus tidak akan memblokir data mahasiswa tersebut karena masih dikatakan sebagai mahasiswa aktif, tetapi mahasiswa mempunyai tanggungan untuk membayar UKT tahun depan karena termasuk tunggakan, “Mahasiswa sebaiknya mengambil cuti karena jika tidak maka akan mempunyai tanggungan UKT, serta mahasiswa yang berada semester akhir tidak boleh mengambil cuti karena waktunya digunakan untuk mengerjakan skripsi,” jelasnya.
Ia berharap kepada mahasiswa jika UKT sudah ditetapkan dan sudah melalui pemeriksaan serta verifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa, maka data tersebut harus valid dan jelas supaya penentuan UKT tidak salah, “Kalo bisa janganlah banding-banding karena penetapan UKT sudah ringan,” tutupnya.
(Reporter/Aina/Firu)