Perpanjang Masa Pembayaran UKT, Tak Berpengaruh Jadwal Masa Perkuliahan.
Resminya pengumuman perpanjangan masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap IAIN Metro, akhirnya rilis di Sistem Informasi Akademik (Sismik). Sebelumnya banyak mahasiswa yang bertanya-tanya tentang kabar yang beredar bahwa masa pembayaran UKT akan diperpanjang. Namun, masa perpanjangan masih menjadi simpang siur. Mulai dari 8 Februari hingga kabar terakhir 15 Februari mendatang.
Dalam hal ini Mukhtar Hadi, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum Keuangan dan Perencanaan, membenarkan informasi yang beredar tersebut, bahwa masa pembayaran UKT diperpanjang hingga tanggal 14 Februari mendatang.
Mukhtar mengatakan untuk semester lalu (ganjil,. red) yang mengajukan persyaratan dari awal secara otomatis diberikan pengurangan (UKT) kembali sebesar 10% untuk semester ini. Pengurangan tersebut berkaitan dengan masa pandemi yang belum juga berakhir.
Namun, bagi mahasiswa yang semester lalu belum mengajukan persyaratan pengurangan UKT dapat mengajukan dalam bentuk banding.
“Ada, kemudian bentuknya banding.
Banding itu minta penurunan grade UKT dan ini setiap semester selalu ada banyak yang mengajukan permohonan secara tertulis. Nanti lihat dipertimbangkan kalo bisa memang menunjukan layak maka akan di turunkan,” katanya saat ditemui di ruangan Wakil Rektor II, Senin (01/02).
“Grade baru setelah penurunan (UKT,. red) itu akan berlaku sampai yang bersangkutan selesai perkuliahan,” tambahnya.
Mukhtar juga menjelaskan teknis pembelajaran bagi yang melakukan pembayaran UKT lewat dari tanggal yang sudah ditentukan akademik. Bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu masa perkuliahan yang akan segera dimulai tanggal 8 Februari mendatang.
“Berkaitan dengan registrasi masa perkuliahan, sedangkan perkuliahan akan dimulai pada 8 (Februari,. red), kemudian nanti yang bersangkutan masa pembayaran akhir nanti cuma 1 minggu pertemuan melakukan perkuliahan, perkuliahan minggu pertama,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, dari sekian ribu mahasiswa ternyata tidak semuanya mengajukan permohonan. Terdapat sekitar 1500 mahasiswa yang mengajukan. Sedikitnya mahasiswa yang mendaftar, menurutnya karena kebijakan pemotongan UKT tidak signifikan.
Ia dapat memastikan dari sekian mahasiswa yang mengajukan permohonan UKT semester ganjil, hampir semua permohonan disetujui, “Kecuali yang pada saat itu kita sampaikan bagi yang tidak mendapatkan dispensasi. Misalnya karena orang tuanya Pegawai Negeri Sipil, Polisi, BUMN, BMT, Beasiswa, karena itu tidak bisa mengajukan pengurangan UKT, diluar itu semuanya kita setujui,” ungkapnya.
Pihak Senat Mahasiswa Institut (Sema-I) juga telah mengirimkan surat audensi perihal pengurangan UKT. Namun surat tersebut belum mendapatkan respon dari lembaga. Mukhtar mengungkapkan bahwa masih mencari agenda untuk melakukan audiensi tersebut, “Untuk surat audiensi dari Sema masih menentukan jadwal agenda. Mengenai isi surat belum saya baca semua, tetapi isi dari surat audiensi itu menyampaikan tentang perpanjangan pembayaran,” katanya.
“Masa-masa begini yang sulit tidak hanya mahasiswa, tidak hanya wali, sekarang sama serba sulit. Termasuk untuk memulai proses perkulihan masih maju mundur apakah daring apakah offline. Surat edaran bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Kesehatan (Menkes) perkuliahan dapat dilaksanakan blending atau campuran, tapi kemungkinan masih online,” tutupnya.
(Reporter/Firu/Syarif)