
Sebagai lembaga pendidikan, Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) bertugas mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, di antaranya penelitian, pengabdian, dan pendidikan. Dalam prosesnya, lembaga harus mampu menjamin kenyamanan dan keamanan mahasiswanya dalam menempuh dunia pendidikan di kampus.
Pusat Studi Gender dan Anak atau PSGA merupakan salah satu unit penunjang non-akademik yang hadir sebagai pusat kajian dan edukasi tentang gender dan anak. Dibentuk atas dasar aturan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN Jusila, PSGA menjadi wadah aman bagi civitas academica dalam menyuarakan isu-isu perihal gender dan ruang lingkupnya.
Apa Saja Lingkup PSGA?
Siti Mustagfirah, Ketua PSGA, menuturkan bahwa PSGA tidak hanya bergerak sebagai pusat kajian dan edukasi semata. PSGA juga menjadi garda depan dalam mengawal tindakan yang mengarah pada asusila di kampus.
Meski begitu, ia juga meluruskan bahwa dalam menangani tindak kekerasan seksual, ada pihak khusus terkait yang bekerja sama di bawah PSGA.
“Misalnya, seperti pelayanan pengaduan tentang kekerasan seksual, yang bertugas itu ada sendiri, yang disebut dengan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tetapi kalau PSGA sendiri sebagai pusat kajiannya, pusat studinya tentang gender, tentang anak,” ujarnya saat dimintai tanggapan pada Rabu, (21/1/2026).
Ia juga menyampaikan jika PSGA merambah ke sektor pengabdian masyarakat, yang merupakan salah satu poin Tri Dharma Perguruan Tinggi. Hal itu dilakukan dengan sosialisasi tentang anti-bullying serta kekerasan pada anak dan perempuan pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Kemudian pada pengabdian, misalkan pada KKN. Supaya memahami sosialisasi tentang anti-bullying, anti-kekerasan terhadap anak, kemudian peran perempuan, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Sementara di sektor pengajaran, ia menuturkan bahwa terdapat penyisipan mata kuliah pada setiap fakultas yang merupakan hasil dari sikap adaptif PSGA. Seperti mata kuliah Hukum Islam dan Gender pada Fakultas Syariah, serta mata kuliah Gender dan Ekonomi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
“Responsif terhadap studi gender, tadinya adalah PSGA yang membentuk mata kuliah tersebut supaya bisa masuk ke kurikulum,” sampainya.
Sementara itu, PSGA juga memiliki beberapa program, seperti pengadaan sosialisasi di kampus yang rencananya akan dilakukan setiap tahun. Selain itu, sosialisasi tersebut juga dilaksanakan bertepatan dengan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang biasanya diisi dengan materi anti-kekerasan guna memperdalam wawasan mahasiswa baru.
“Ada kemarin seperti sosialisasi, ya. Sosialisasi tentang anti-kekerasan dalam memperingati Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan. Kemarin sudah bisa dilaksanakan, dan itu insyaallah selalu kita laksanakan setiap tahun,” jelasnya
Di sektor penelitian, PSGA juga berupaya hadir sebagai pendorong aktif bagi penelitian dosen dan mahasiswa agar dapat bersinggungan dengan isu gender dan anak.
“Kita bekerja sama dengan penelitian supaya penelitian-penelitian mahasiswa dan dosen itu juga ada yang diarahkan kepada gender dan anak,” ujarnya.
Bagaimana Proses Pelaporan Berjalan?
Sebagai lembaga penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan mahasiswa di kampus, PSGA juga telah memiliki layanan pengaduan. Civitas academica yang ingin berkonsultasi dapat menghubungi layanan PSGA melalui barcode yang telah disediakan di setiap banner di masing-masing fakultas. Barcode tersebut nantinya akan mengarah pada Google Form pelaporan. Pihak PSGA kemudian akan menghubungi pelapor.
Kanal pengaduan daring juga dapat disampaikan melalui Instagram resmi PSGA. Bila pengadu ingin bertemu secara langsung, mereka dapat menuju ruang PSGA yang terletak di lantai dua gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).
“Misalnya ada laporan tentang kekerasan, kemudian juga misalnya hanya konseling, kami menerima. Ada tugasnya sendiri,” katanya.
Dalam menangani pelaporan, PSGA biasanya melihat sejauh mana permasalahan yang sedang dihadapi, sehingga dapat menyesuaikan metode pendekatan dengan korban. PSGA juga menjamin kerahasiaan identitas korban, sehingga korban dapat merasa aman dan mendapatkan hak masa tenang untuk psikologisnya.
Tanggapan Mahasiswa
Peran PSGA menjadi penting di kalangan mahasiswa, terutama dengan maraknya kasus kekerasan di lingkungan akademis. Menanggapi hal tersebut, salah satu mahasiswa program studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI ’23), Dwita Nur Fadhila, berpandangan bahwa lembaga PSGA saat ini belum mampu merambah masuk ke lini mahasiswa.
Hal ini menyebabkan banyak mahasiswa yang belum mengetahui adanya lembaga penjamin keamanan tersebut. Dampaknya, jika terdapat mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual, mereka tidak mengetahui ke mana harus bersuara.
“PSGA di UIN Jusila kurang dikenal sama mahasiswa. Mungkin seingatku pernah disosialisasi ke mahasiswa waktu PBAK, tapi itu tidak efektif karena cuma singkat. Alangkah lebih baiknya PSGA lebih masif memperkenalkan diri ke mahasiswa sebagai lembaga perlindungan,” tegasnya.
Ia juga berpendapat bahwa beberapa kasus kekerasan seksual sebenarnya sudah pernah diselesaikan oleh PSGA. Meski begitu, ia menyayangkan kurangnya transparansi terhadap kasus-kasus tersebut.
“Memang mungkin ada beberapa kasus yang akhirnya terselesaikan lewat PSGA, tapi menurutku sangat disayangkan mereka kurang transparan ke mahasiswa, biasanya baru dikabarkan kalau sudah ada desakan dari mahasiswa,” jelasnya.
Selain itu, ia memberikan saran agar PSGA dapat meneliti lebih dalam terhadap banyaknya berita miring di kalangan mahasiswa.
“Menurutku isu-isu lama seperti ‘dosen ini begini, dosen itu begitu ke mahasiswi,’ terus berulang didengar sampai adik tingkat berikutnya. Harusnya coba diselidiki, dosen yang bersangkutan tersebut dievaluasi sebagai bentuk perlindungan kepada mahasiswa,” sampainya.
Menutup tanggapannya, ia berharap PSGA dapat lebih masif memperkenalkan diri pada civitas academica. “Supaya mahasiswa yang mendapat perlakuan tidak mengenakkan di kampus tahu kalau mereka punya wadah untuk berbicara dan punya tempat berlindung utamanya,” pungkasnya.
Tanggapan lain datang dari Aan Syaputra, mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN’25). Ia menilai PSGA memiliki peran penting dalam menjaga keamanan mahasiswa kampus. Namun, ia menyoroti eksistensi PSGA yang masih kurang terlihat.
“PSGA itu penting banget, urgensinya tinggi, dan kalau PSGA lebih aktif, dampaknya bisa besar buat bikin kampus lebih aman, karena pelecehan itu nggak cuma yang berat. Cat calling, dan sentuhan nggak pantas juga sudah termasuk dan nggak boleh dianggap biasa,” terangnya.
Aan berharap ke depan PSGA bisa lebih menonjolkan perannya di tengah mahasiswa. Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih proaktif, kerja sama dengan organisasi mahasiswa, serta kehadiran yang terlihat, sehingga mahasiswa merasa ada wadah yang aman untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan bantuan.
“Lebih sering sosialisasi, kolaborasi sama organisasi mahasiswa, dan bikin mahasiswa merasa ‘oh, kalau ada apa-apa, tahu ini, loh, tempat yang tepat untuk mengadu’,” harapnya.
Reporter: Riska/Anggun
Tinggalkan Balasan