Press ESC to close

Saling Balas Surat ke Menag: Adu Klarifikasi Suhairi dan Rektor UIN Jusila di Meja Menteri

Sudah hampir sebulan sejak gejolak internal Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) mencuat ke muka publik. Polemik ini berawal dari pelantikan ulang pejabat UIN Jusila pada Kamis, 8 Januari 2026. Pengangkatan tersebut menyisakan tanda tanya di benak civitas academica, terutama terkait sejumlah pejabat lama yang tidak kembali dilantik.

Awalnya, pelantikan itu dipahami sebagai proses penyesuaian institusi dari IAIN Metro menjadi UIN Jurai Siwo Lampung. Namun, dalam praktiknya, pelantikan tersebut juga mengubah beberapa jabatan lama yang notabene baru menjabat sekitar tujuh bulan.

Salah satu posisi yang terdampak adalah Direktur Pascasarjana, Suhairi. Ia kemudian melayangkan surat klarifikasi kepada Menteri Agama dan jajarannya tertanggal 21 Januari 2026. Surat itu bertujuan meluruskan sejumlah hal yang dinilainya tidak sesuai, baik selama kepemimpinan Rektor UIN Jusila maupun terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Pascasarjana.

Klarifikasi Suhairi Soal Proses Pelantikan

Suhairi menjelaskan bahwa pelantikan ulang seharusnya hanya bersifat administratif sebagai penyesuaian status kelembagaan dari IAIN menjadi UIN, tanpa melalui proses rekrutmen baru. Namun, dalam praktiknya, sejumlah jabatan justru kembali diperebutkan, sesuatu yang ia nilai tidak lazim.

“Biasanya itu tidak dilakukan rekrutmen lagi, tetapi ternyata di tempat kita harus dimasukkan berkas lagi. Nah, itu tidak lazim,” jelas Suhairi kepada Kronika, Sabtu, 24 Januari 2026.

Jika merujuk pada Statuta UIN Jusila Pasal 60, terdapat 11 alasan pemberhentian pejabat pelaksana akademik. Beberapa di antaranya meliputi pelanggaran norma dan etika, kinerja rendah, serta kondisi sakit jasmani dan/atau rohani.

Sementara dalam surat klarifikasinya, Suhairi menyebutkan bahwa pemberhentian atau tidak diangkatnya kembali pejabat pada posisi tertentu lazimnya disebabkan oleh:

  1. Memiliki kinerja yang tidak baik;
  2. Melanggar ketentuan yang berkaitan dengan jabatan, disiplin, hukum, dan lain-lain;
  3. Tidak dapat bekerja sama dengan atasan.

Menanggapi poin pertama, Suhairi berpandangan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, ia telah bekerja secara optimal. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan kenaikan jumlah mahasiswa pascasarjana sebesar 12%.

“Silakan ditanya bagaimana kinerja saya walaupun baru tujuh bulan, dan itu juga terbukti peningkatan mahasiswa baru kita di pasca itu 12% tahun ini dibandingkan tahun yang lalu. Jadi, kalau menurut kinerja, saya pikir boleh ditanya,” ujarnya.

Terkait poin kedua, ia menegaskan tidak pernah terlibat pelanggaran hukum atau disiplin selama menjabat. “Yang kedua melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, ini juga saya merasa tidak melakukannya,” lanjutnya.

Untuk poin ketiga mengenai ketidakmampuan bekerja sama serta tidak mendukung kebijakan rektor, Suhairi menjelaskan kronologi yang menurutnya menjadi akar persoalan sejak awal.

Ia memaparkan bahwa Rektor UIN Jurai Siwo Lampung melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Hikmah Bumi Agung, Way Kanan.

Salah satu poin MoU tersebut adalah rencana konversi dosen STIT Al-Hikmah yang sedang menempuh program doktor (S3) di Universitas Islam An Nur Lampung Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) ke Program S3 Pendidikan Agama Islam (PAI) UIN Jusila. Menurut Suhairi, pelaksanaan MoU tersebut tidak melibatkan diskusi dengan Pascasarjana.

“Kalau itu kan dengan pasca maksudnya, sama sekali enggak ada. Entah kalau dengan Kepala Sub Bagian (Kasubag), ya. Yang jelas, kalau dengan saya selaku direktur, tidak ada komunikasi. Jadi setelah MoU, saya baru tahu ada MoU itu,” ungkapnya.

Perbedaan Aturan Akademik dan Konversi Mahasiswa

Suhairi melanjutkan, konversi tersebut tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Akademik IAIN Metro Pasal 44 Ayat 5 poin a yang menyebutkan bahwa mahasiswa pindahan harus berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Menanggapi hal itu, Rektor—sebagaimana dikutip dalam surat klarifikasi Suhairi, menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 45 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 poin c, yang memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi negeri.

Namun, Suhairi menegaskan bahwa dalam Permendikbudristek yang sama juga tercantum Pasal 3 Ayat 5, yang menyatakan bahwa seleksi dan tata cara perpindahan mahasiswa ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi:

“Perpindahan mahasiswa antar perguruan tinggi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan berdasarkan seleksi dan tata cara yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.”

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan akademik sebelumnya, Pascasarjana hanya menerima mahasiswa pindahan dari PTN. Karena itu, pihak Pascasarjana menggelar rapat dan memberikan penjelasan tertulis bahwa konversi tersebut tidak dapat dilakukan.

Perbedaan Kurikulum dan Masa Studi

Suhairi juga menyoroti perbedaan kurikulum antara Program Studi MPI dan PAI. Menurutnya, meskipun konversi dipaksakan, hanya dua mata kuliah yang dapat diakui.

“Kalaupun mau dipaksakan, hanya ada dua mata kuliah yang bisa diakui. Yang pertama filsafat, yang kedua metodologi penelitian. Yang lainnya sangat berbeda karena MPI dengan PAI,” tuturnya.

Sementara itu, Rektor—kembali dikutip dalam surat klarifikasi Suhairi, menyebutkan bahwa konversi mata kuliah masih memungkinkan. Menurutnya, sebagian besar mata kuliah dapat diakui sehingga mahasiswa hanya perlu menempuh satu semester tambahan. Menanggapi hal tersebut, Suhairi menyatakan bahwa perkuliahan minimal harus ditempuh selama dua semester.

Salah satu mahasiswa yang sempat dihubungi Suhairi menjelaskan bahwa mereka berasumsi hanya perlu melanjutkan perkuliahan. Namun, Suhairi menegaskan hal tersebut sulit dilakukan karena perbedaan fokus kajian.

“Mereka itu asumsinya hanya tinggal melanjutkan. Di sana sudah seminar proposal, sudah diterima judul. Jadi, mata kuliah yang sudah diambil diakui, kemudian tinggal melanjutkan […]. Yang mereka bayangkan itu, ya, tinggal melanjutkan. Saya bilang tidak bisa, karena prodinya berbeda,” ujarnya.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Suhairi yang saat ini menjabat sebagai dosen Program S3 Ilmu Syariah UIN Jusila beranggapan bahwa sikapnya itu menjadi alasan ia diberhentikan karena dianggap tidak dapat bekerja sama.

Baca Juga:  Mengembangkan Musik Hadroh Di Lingkungan Kampus

“Ya, itu karena dianggap tidak bisa kerja sama dan tidak mendukung kebijakan-kebijakan Rektor. Padahal saya akan mendukung kebijakan pimpinan selagi itu berada dalam koridor kebenaran dan ketentuan aturan. Kalau tidak, maka saya akan mengatakannya,” pungkasnya.

Minimnya Komunikasi dan Sikap Senat

Mengenai komunikasi antara Suhairi dan Rektor UIN Jusila, ia menjelaskan bahwa pada awal pelantikan pejabat IAIN Metro pada 28 April 2025, Rektor sempat menghubunginya untuk meminta dirinya menjabat sebagai Direktur Pascasarjana. Saat itu, Suhairi mengatakan bahwa ia tidak mencalonkan diri ataupun meminta jabatan tertentu.

Seiring adanya pelantikan ulang, Suhairi yang kala itu sudah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, kemudian memasukkan berkas pendaftaran ke panitia penjaringan. Meski demikian, ia mengaku telah memiliki firasat akan diberhentikan dari jabatannya.

“Saya sudah agak menduga sebenarnya. Maka saya masukkan berkas sengaja, biar tidak jadi alasan rektor, ‘Prof. Suhairi itu tidak memasukkan berkas’,” tuturnya. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan permintaan jabatan kembali, melainkan menyangkut marwah dan etika saling menghargai.

Menurut Suhairi, tidak ada komunikasi sama sekali dari Rektor terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Pascasarjana. Ia mengaku baru menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut pada 21 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh pihak ketiga.

Padahal, jika merujuk pada dokumen fisik SK Rektor Nomor 103 Tahun 2026, surat tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak 8 Januari 2026. Terdapat selisih waktu hampir dua pekan hingga akhirnya keputusan tersebut sampai ke tangan yang bersangkutan.

“Kalau Rektor sebelum memberhentikan saya ada komunikasi saja, misalnya, ‘Prof, mohon maaf, dengan berbagai pertimbangan […] tidak bisa lagi dilanjutkan’. Kalau ada omongan itu, mungkin sikap saya berbeda,” tuturnya.

Selain itu, Suhairi menyampaikan bahwa pengajuan surat klarifikasi juga didasari pandangannya terhadap peran Senat Kampus yang dinilai kurang menyuarakan keresahan internal. Ia menyoroti sikap pimpinan yang dinilai melampaui batas kewenangan, sementara fungsi kontrol Senat dianggap tumpul.

“Maka menurut saya, dibandingkan kampus kita yang terlihat tenang, sesungguhnya di dalamnya menyimpan persoalan yang serius: arogansi pimpinan, kesewenang-wenangan, pengabaian aturan. Dan itu tidak ada yang mengingatkan, cenderung senat pun ‘permisi’. Maka itulah kenapa kemudian saya membuat klarifikasi,” pungkasnya.

Suhairi menegaskan bahwa klarifikasi tersebut bukan bertujuan untuk meminta jabatan kembali, melainkan untuk memperjelas duduk perkara. “Saya tidak menginginkan jabatan itu kembali, bahkan jabatan apa pun di masa beliau ini, kecuali agar jelas siapa sebenarnya yang salah,” tutupnya.


Respons Pihak Lembaga

Sementara itu, Rektor UIN Jusila menyampaikan klarifikasinya melalui kanal website Metrouniv. Ia telah mengirimkan laporan klarifikasi hard copy jawaban ke Kementerian Agama pada 23 Januari 2026. Ia merasa terkejut dan menyayangkan kurangnya komunikasi internal terlebih dahulu antara Suhairi dan pihak rektorat.

“Saya sangat terkejut membaca berita tersebut, karena sebelumnya tidak ada komunikasi atau permintaan klarifikasi, baik secara lisan maupun tertulis, terkait substansi laporan. Namun, yang terjadi justru langsung melapor ke Menteri Agama dan memberitakannya di media,” ungkap Rektor UIN Jusila, Ida Umami.

Mengenai kerja sama MoU antara UIN Jusila dengan STIT Al-Hikmah, Prof. Ida menegaskan bahwa naskah MoU tersebut murni kerja sama antarlembaga dan tidak memuat poin mutasi mahasiswa secara ilegal.

“Pelaksanaan MoU tidak mengandung unsur pelanggaran akademik dan tidak memuat adanya mutasi atau konversi atau pindahan mahasiswa pascasarjana,” terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut disusun berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022, Pasal 3 Ayat 3 poin c. ”Kebijakan konversi atau mutasi yang menjadi pedoman di UIN Jurai Siwo Lampung disusun berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022, Pasal 3 ayat (3),” jelasnya.

Sementara itu, soal perubahan substansi Statuta yang dianggap tidak melibatkan Senat, Rektor menyatakan bahwa proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama melalui proses harmonisasi.

“Berbagai tahapan telah dilakukan sebelum Statuta diundangkan melalui Peraturan Menteri Agama atau PMA, di mana penetapan Statuta tidak melibatkan intervensi rektorat, sehingga tidak terdapat gubahan atau perubahan yang dilakukan oleh Rektor terhadap substansi Statuta,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa draf UIN Jusila harus melewati tahap review bersama 11 perguruan tinggi lain yang beralih bentuk. “Draf tersebut selanjutnya melalui proses review dan telaah bersama terhadap Statuta 11 perguruan tinggi yang beralih bentuk dengan melibatkan Biro Ortala Kementerian Agama,” tambahnya.

Terkait pergantian jabatan, Rektor menegaskan bahwa transformasi IAIN menjadi UIN secara otomatis mengakhiri masa jabatan seluruh perangkat akademik lama.

“Setelah keluarnya Ortaker dan Statuta UIN Jurai Siwo Lampung, masa jabatan seluruh perangkat akademik termasuk Direktur Pascasarjana IAIN Metro sudah selesai dan selanjutnya dilakukan penjaringan perangkat akademik UIN Jurai Siwo Lampung masa jabatan 2026-2029,” tegasnya.

Mengenai alasan pemberhentian Suhairi dari jabatan Direktur Pascasarjana, Rektor membantah hal tersebut didasari oleh kinerja buruk atau penolakan terhadap mahasiswa konversi. Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa penyesuaian jabatan dilakukan demi memberikan ruang bagi Suhairi yang sedang mencalonkan diri sebagai Rektor di UIN Raden Intan Lampung.

Rektor juga menepis pernyataan Suhairi yang mengaku tidak meminta jabatan dengan merujuk pada keikutsertaan pelapor dalam proses seleksi resmi. “Pelapor justru mengisi formulir lamaran sebagai Direktur Pascasarjana dan melampirkan dokumen dalam proses penjaringan perangkat akademik,” tambahnya.

Rektor menutup klarifikasinya dengan menyayangkan beredarnya berita yang dianggap sepihak dan merugikan nama baik institusi. “Berita yang sepihak dan berisi fitnah akibat ketidakpahaman pelapor sangat mempengaruhi nama baik pimpinan dan lembaga UIN Jurai Siwo Lampung,” pungkasnya.

Tim Redaksi Kronika

Total Views: 8

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda sedang menyalin teks. Link halaman ini akan disalin juga!