Kronika

IAIN Laporan Utama

Selisik Prosedural Pemilihan Rektor IAIN Metro

  • Februari 26, 2021
  • 2 min read
  • 121 Views
Selisik Prosedural Pemilihan Rektor IAIN Metro

Pada 18 Agustus hingga 2 September 2020 lalu, telah resmi dibuka pendaftaran penjaringan bakal calon (balon) Rektor IAIN Metro masa jabatan 2021-2025, yang disebarkan melalui Instagram resmi IAIN Metro (@iainmetrolampung., red), Kamis (24/02).

Sebelum pengumuman verifikasi, balon Rektor IAIN Metro harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 3151 tahun 2020 tentang pedoman penjaringan, pemberian pertimbangan, dan penyeleksian rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.

Bustasar, Kepala Biro (Kabiro) Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan (AUAK) sekaligus panitia penjaringan balon, mengatakan, hal yang di kedepankan saat pemilihan administrasi yaitu keabsahan akademik. Pengalaman dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan pergaulan para calon.

Terdapat 11 balon rektor IAIN Metro yang mendaftarkan diri. Namun, hanya 10 yang terverifikasi. Satu balon tidak terverifikasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi akademik.

“Pendaftar 11 orang dan terverifikasi 10 orang, yang tidak lulus verifikasi itu karena beliau tidak melampirkan ijazah S3 sebagai doktor, hanya surat keterangan,” tutur Mugi Hastuti, panitia pemilihan rektor saat diwawancarai Kronika, Jumat (19/02).

Adapun nama-nama balon rektor tersebut yaitu, Suhairi, Wakil Rektor (Warek) I, Mukhtar Hadi Warek II, Ida Umami Warek III, Widhiya Ninsiana Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI), Husnul Fatarib, Dekan Fakultas Syariah, Akla, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Mahrus As’ad, Wakil Dirut (Wadir) Pasca Sarjana, Siti Nurjanah, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), Suhairi, Warek 1, Aguswan Khotibul Umam, dan Mat Jalil, Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD).

Setelah 10 Balon tersebut terverifikasi, panitia menyerahkan kepada Prof. Enizar, Rektor IAIN Metro, selanjutnya diteruskan ke Senat Institut. Senat institut terdiri dari 14 anggota yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, anggota Ex Officio berjumlah 9 Anggota, dan perwakilan dosen berjumlah 3 orang.

Baca Juga:  Orasi Ilmiah Mufliha Bahas Masa Depan Hukum Keluarga Islam di Era Disrupsi Teknologi

Pihak Senat Institut akan melakukan rangkaian proses sesuai yang diatur dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 3151 tahun 2020 pada bab III, Pertimbangan Kualitatif.

Proses selanjutnya, 10 Balon Rektor diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk diseleksi. Lalu, dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh panitia seleksi dari Kemenag sesuai surat keputusan direktorat jenderal pendidikan Islam nomor 3151 tahun 2020 pada bab IV, Penyeleksian.

“Tanggal 18-19 sedang dilakukan penyaringan oleh Kemenag. Selanjutnya penetapan calon rektor IAIN Metro dilakukan di Jakarta oleh Kemenag. Kita hanya fasilitator untuk pelaksanaan seleksi calon-calon rektor,” kata Bustasar, saat diwawancarai Kamis (18/02).

Mugi Hastuti, berharap, “Yang terpilih itu rektor yang memang benar-benar bisa memajukan IAIN kedepan, pilihan rektor terbaik menurut pusat (Kemenag,. red),  kalau kita hanya menerima saja,” tutupnya.

(Reporter/Amel/Irsyad)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *