STOP KRIMINALISASI MAHASISWA

DEMA (Dewan Ekseskutif Mahasiswa) Fakultas Syari’ah Menentang dan Menyayangkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro. Gubernur Fakultas Syari’ah IAIN Metro, Arlyan Pramana Syah Putra menyatakan sangat menyayangkan hal seperti ini harus terjadi di tubuh Universitas Muhammadiyah Metro(UMM) dimana adalah PTS terbaik se-Sumatera.
Apalagi saya dengar dan baca di berita SEMA Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Metro dibekukan. Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pembekuan oleh dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro. Ini jelas-jelas kriminalisasi di wilayah Civitas Akademik, mulai dari pembekuan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) hingga pelaporan Mahasiswa Fakultas Hukum itu sendiri.
Gubernur Fakultas Syari’ah IAIN Metro selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini pun mengatakan saya melihat dan memperhatikan berita yang sedang viral akhir-akhir ini di sosial media soal Mahasiswa Fakultas Hukum yang mengkritik kampus nya dengan tulisan yang ada di banner yang bertuliskan “KAMPUS BOBROK” lalu di laporkan oleh Dekannya Fakultas-nya sendiri.
[irp]
Arlyan cukup tertarik karena persoalan ini sampai diliput oleh media-media besar seperti Lampung Geh, Rilis id, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Mahasiswa dan beberapa media lainnya sampai-sampai LBH Bandar Lampung pun angkat bicara dan siap kawal kedua korban yang dilaporkan serta siap akan diteruskan ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) artinya ini kejadian atau suatu perihal yang tidak bisa dianggap remeh.
Arlyan pun angkat bicara yang dimana sesama Ketua/Pengurus Organisasi/ Mahasiswa yang dimana adanya aspirasi itu artinya ada kekecewaan terhadap kampus dan jika kita kembali pada hakikatnya “Peran Mahasiswa” adalah salah satunya yaitu “social control” jika pihak yang melaporkan kedua Mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus pengurus Sema Fakultas Hukum itu jelas salah kenapa? Sudah jelas, “adanya saran dan kritik di tempat tersebut artinya demokrasi masih di butuhkan di tempat tersebut.” Dan itulah adalah salah satu makna dari peran mahasiswa yaitu “social control”.
[irp]
Kalau kita mengacu pada “Kebebasan akademik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi (PT) sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3) UU Dikti yang menyatakan “Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Civitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi.”
Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab. Artinya ini jelas pelanggaran HAM dan uga pelanggaran berat! tutur Arlyan Pramana Syah Putra
Jadi selama hak-hak mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro apalagi sesama mahasiswa yang dimana bertempatan sama sama di Kota Metro, jelas ini mencemari salah satu visi Kota Metro yaitu Kota Pendidikan belum terpenuhi kami tidak akan tinggal diam apalagi kampus di Metro ini bukan hanya UMM seandainya ini terjadi dikampus lain atau bahkan di kampus saya sendiri jelas ini adalah kejadian yang sangat di sayangkan. Demokrasi harus tetap hidup walaupun dalan ruang lingkup sekecil apapun.
[irp]
Jadi jangan coba-coba untuk membatasi atau memberhentikan api perjuangan kawan kawan di Fakultas Hukum kami sesama Mahasiswa sama-sama mengemban makna “agent of change” siap untuk bergerak bersama untuk kasus ini.