Terkendala Perizinan, Radio Shawtuna Tak Kunjung On Air
Setelah disahkan pada tanggal 3 Mei 2017 Radio Shawtuna 105.5 FM IAIN Metro hingga kini tak kunjung on air. Radio shawtuna adalah satu-satunya radio yang ada di IAIN Metro yang berada di Gedung Fakultas Ushuludin Adab dan Dakwah (FUAD), Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan dikelola oleh Andi Rahmat, dosen KPI, Jumat (13/4).
Radio shawtuna masih terkendala dalam perizinan.” Radio shawtuna masih belum on air bukan karena disengaja akan tetapi dalam mengusahakan agar on air banyak kendala yang dihadapi salah satunya yaitu masalah perizinan. Masalah perizinan yang memang belum tuntas, karena kita kan mau mengarah ke radio swasta khusus pendidikan,” ujar Andi Rahmat.
Meskipun pernah on air pada ahirnya berhenti siaran. ”Dalam hal apapun perizinan memang berpengaruh besar apalagi masalah siaran seperti radio. Dulu pernah on air tapi karena masalah perizinan tadi yang belum tuntas mau tidak mau kita ya off lagi” tambahnya.
Andi mengatakan, pihak Balmon akan ke Jakarta pada bulan April untuk mengecek surat perizinan.
“Kisaran awal bulan April orang-orang dari Balai Monitoring (Balmon) akan ke Jakarta untuk mengecek surat perizinan dari radio shawtuna, turunnya surat perizinan siaran sangat diharapkan oleh mahasiswa, dosen dan umumnya warga yang ada di IAIN Metro,” tegas Andi.
Andi menjelaskan, perizinan radio shawtuna kini beralih ke radio swasta murni.
“Awalnya perizinan radio kita akan didaftarkan lagi sebagai radio swasta khusus pendidikan, supaya tidak perlu menunggu peluang usaha radio swasta dibuka. Tetapi setelah mendengar kabar awal maret kemaren pendaftaran radio swasta murni sudah dibuka. Kami mendaftarkan radio shawtuna menjadi radio swasta murni. Alasan kenapa tidak lanjut ke swasta khusus pendidikan adalah karena saran dari Ansyarullah, Kepala Balmon”.
Ansyarullah menyarankan, agar radio shawtuna ke swasta murni yang konten siarannya bebas tidak harus bermuatan pendidikan.
“Karena radio swasta khusus pendidikan ini masih perlu ditinjau lagi peraturan dan segala macamnya. Maka akan lebih lama lagi nunggunya, apalagi pendaftaran radio swasta murni sudah dibuka bulan Maret dan akan ditutup 30 April,” ujar Andi.
Radio shawtuna sudah didaftarkan secara online.”Radio shawtuna sudah mendapatkan user name dan password. Setelah itu kita disuruh mengirim berkas kembali ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sebanyak tiga rangkap. Selanjutnya pihak KPID akan mengirimkan berkas ke Jakarta. Setelah itu akan ditentukan kapan evaluasi dan dengar pendapat kembali atau IDP,” tambahnya.
Hampir dua tahun sejek diresmikan hingga sekarang radio shawtuna menunggu perizinan. “Padahal kita sudah melaksanakan IDP pada pertengahan 2016. Karena peluang usaha radio swasta belum buka sehingga menunggu sampai dua tahunan lah. IDP itu pasti bayar, kalau kisarannya belum tahu, apalagi bukan hanya kita yang ngurus perizinan. Ada 12 radio lain di lampung yang berjuang bersama mengurus Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) tetap. Izin itu berlaku selama 5 tahun, setelah itu hanya dilakukan perpenjangan izin saja,” tutur Andi saat diwawancarai Kronika.
Alasan kenapa radio shawtuna belum on air hingga saat ini, membuat beberapa mahasiswa ikut angkat bicara. Leni mahasiswi KPI semester VI menuturkan, kejadian ini sangat disayangkan. Fakultas memiliki radio yang layak di pakai, tetapi hingga saat ini belum on air. “Harapan saya, semoga FUAD bisa lebih berkembang dan maju,” tutur Leni saat diwawancarai Kronika.
Senada dengan itu, Andre mahasiswa KPI semester II mengatakan, radio milik fakultas mampu memaksimalkan mahasiswa dalam belajar menjadi penyiar radio secara langsung.
Andre berharap, fasilitas untuk jurusan KPI lebih di tingkatkan. “Harapannya fasilitas ditingkatkan lagi, contohnya dengan adanya studio TV mini,” tambahnya. Harapan lain disampaikan oleh Andi. ” semoga tahun ini radio shawtuna sudah bisa on air secara resmi paling tidak pada September”. (Reporter/Ega/Heni/Isna)