38°C
26 April 2024
HMJ IAIN Mahasiswa Ormawa

Sema-F: Penggugat Tidak Mengikuti MOM-F Sampai Akhir

  • Januari 24, 2021
  • 5 min read
  • 28 Views
Sema-F: Penggugat Tidak Mengikuti MOM-F Sampai Akhir

Setelah adanya tuntutan dari Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ahwalusy Syakhsiyyah (AS) dan Aliansi Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) mengenai Musyawarah (Muhima) ulang terhadap Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Syariah dan HMJ HTN. Hal ini berbuntut panjang hingga usainya pelantikan ormawa IAIN Metro. Fakultas Syariah akhirnya mengadakan audiensi dan mengundang pihak penggugat dan pihak tergugat, Kamis (21/01).

 

Aisa Salsabila, Ketua Sema-F Syariah, mengungkapkan pihaknya dan Dema-F menyayangkan adanya gugatan tersebut. Ia menuturkan saat MOM-F dilaksanakan pihak penggugat tidak mengikuti forum sampai selesai, sehingga dilanjutkan kembali atas keputusan forum.

 

“Kenapa kami menyayangkan itu, karena penuntut kemarin saat acara MOM-F untuk menampung semua pendapat mereka, guna membuat peraturan-peraturan Fakultas Syariah. Penuntut tidak mengikuti sampai akhir. Mereka pergi meninggalkan forum dan tidak balik lagi. Dari situ akhirnya disahkan peraturan-peraturan itu, dan akhirnya mereka tidak sepakat dengan peraturan-peraturan yang telah ada,” terangnya.

 

Ia menyampaikan sebelum dilaksanakan audiensi, Sema-F tidak mengetahui mengenai tuntutan penggugat, “Baik Sema atau Dema menyayangkan sekali, karena sebelum adanya audiensi ini, kami benar-benar tidak mengetahui apa tuntutan mereka. Mereka tidak audiensi dengan kami, sama sekali tidak memberi tahu kami. Mereka langsung ke tingkat institut, bahkan pihak fakultas sendiri itu tidak tahu,” imbuhnya.

 

Mengenai langkah mediasi yang dilaksanakan oleh Sema-I. Ia menerangkan tidak mengetahui sebelum surat dilayangkan pihak Fakultas, “Sema-F hanya menerima surat audiensi. Kami tidak tahu kalau HMJ AS atau penggugat itu mediasi sendiri bersama Sema-I,” jawabnya.

 

Aisa mengungkapkan beberapa tuntutan penggugat, tetapi Sema-F tidak mengetahui bagian mana yang dianggap salah, “Aturan-aturan yang ada pada MOM-F itu bertentangan dengan hasil MOM-I. Namun, mereka tidak menyebutkan pasal berapa, poin apa,” terangnya.

Baca Juga:  “UU pornografi VS Eksistensi seni budaya”

 

“Kemudian yang kedua, hak bicara peserta dibatasi, itu harus dijelaskan dibatasinya bagaimana. Waktu kemarin saat audiensi bersama Dekan, kami dari pihak Sema-F sudah menjelaskan ke Dekan dan ke teman-teman yang hadir. Bahwasanya hak peserta bicara itu tidak dibatasi, kami sudah mengambil sikap seadil-adilnya,” ucapnya.

 

“Apabila satu buah pendapat itu sudah disepakati lebih dari 3 orang dan itu hampir seluruhnya dan yang tidak sepakat hanya satu itu sudah pasti kami menyetujui. Kesepakatan diambil dari suara terbanyak. Jadi, itu bukan hak bicara peserta dibatasi,” tegasnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa penuntut mengatakan bahwa musyawarah untuk mendapatkan mufakat tidak terjadi. Ia membantah hal tersebut sebab saat pembentukan peraturan musyawarah penggugat meninggalkan tempat dan menyebabkan MOM-F ditunda. Sehingga sidang tetap dilanjutkan setelah menunggu penggugat dan sudah disepakati bersama.

 

“Apabila tidak memenuhi kuorum maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit. Kalau sudah lebih dari 2 x 5 menit maka kami bisa melajutkan atas kesepakatan forum, dan saat itu forum mengatakan lanjutkan,” terangnya.

 

Tergugat juga mengungkapkan ketidaksopanan penggugat dalam menyampaikan gugatannya di dalam audiesi yang digelar oleh Dekan dan Wakil Dekan III, “Kemarin saat audiensi bersama Dekan dan Wakil Dekan III, Penggugat bersama Sema-I tidak memakai sopan santunnya di dalam forum. Bahkan sampai mereka ditegur oleh Dekan dan Wakil Dekan III, karena mereka dianggap tidak sopan dalam menyampaikan pesan-pesannya,” ungkapnya.

 

Dalam hal ini, Aliansi Mahasiswa HTN juga menggugat adanya Muhima HTN yang tidak sesuai. Mudriyani, Ketua HMJ HTN 2020 mengatakan bahwa tidak ada kejanggalan saat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua, “Untuk pemilihan Ketua HMJ tentu menurut saya selaku ketua dan teman-teman pengurus HMJ HTN tahun 2020, kami tidak merasa terdapat keganjilan. Karena melihat dari sebagian besar sistem pemilihan di fakultas baik tahun kemarin ataupun sekarang,” jelasnya.

Baca Juga:  Daun Jati Bisa Jadi Obat Herbal

 

“Begitu juga dengan teman-teman HMJ fakultas lain, kebanyakan mereka memilih sistem yang sama. Tentu hal ini kami lakukan tidak asal-asalan, serta sudah kami pertimbangkan dengan matang,” tambahnya.

 

Tak hanya mengacu pada sistem pemilihan kebanyakan saja, ia mengungkapkan kewajarannya menyesuaikan kondisi pandemi yang belum berakhir, “Tidak hanya mengacu pada sistem pemilihan kebanyakan saja, tetapi juga sesuai dengan situasi dan kondisi di tengah Pandemi yang tidak kunjung berakhir ini. Rasanya hal ini memang hal wajar ketika dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada,” jelasnya.

 

Ia juga mengungkapkan terdapat pertimbangan lain, yakni waktu yang sangat singkat. Sehingga pihaknya harus segera mempersiapkan Muhima. Ia juga menyadari, bahwa menjadi tugas bersama dalam mengkaji ulang hasil MOM-I. Sebab banyak dari HMJ lain yang juga melaksanakan Muhima secara tertutup.

 

Mudriyani juga menjelaskan, bahwa Muhima adalah tujuan dari setiap jurusan. Maka pengurus HMJ adalah gerbang awal yang memberikan pengetahuan untuk mencapai tujuan tersebut.

 

“Baru lah sekiranya pantas untuk mendapatkan haknya, yakni memilih pengurus HMJ sendiri. Hal ini baru pilihan yang terbaik. Untuk memilih bakal calon Ketua HMJ yang baik serta berkemajuan kedepannya. Maka pengurus harus memahami bagaimana proses dalam organisasi itu sendiri,” tuturnya.

 

“Mahasiswa tidak sekedar mendapatkan haknya untuk dapat memilih. Sementara hal ini tentu malah akan menjadi forum debat karena belum sepenuhnya mengetahui prosedural yang ada. Jadi sebelum menuntut hak untuk memilih, mungkin dapat menunjukkan terlebih dahulu kesungguhannya dalam menjalankan kewajiban sebagai pengurus HMJ,” tambahnya.

 

Ia mengakui apabila seluruh panitia pemilihan merupakan anggota HMJ HTN. Namun, tetap dilakukan fungsi pengawasan dari pihak Sema-F. Ia mengakui bahwa belum adanya klarifikasi mengenai permasalahan ini, dikarenakan kesibukan dari para pengurus.

Baca Juga:  Sema FSy Adakan Webinar Nasional Melek Ekonomi di Masa Pandemi

 

“Dari penggugat sebelum mengajukan gugatan tidak pernah bertanya atau berkomunikasi terlebih dahulu dengan Sema-F. Salah satu penggugat adalah pengurus harian tahun 2021, karena sudah lulus dalam pelaksanaan open recruitmen pengurus HMJ HTN tahun 2021 ini. Jadi kami juga tidak menduga akan ada hal semacam ini,” jelasnya.

 

Ia sangat menyayangkan sikap teman-teman jurusan yang kurang antusias. Namun dalam mengkritik langsung meminta haknya, “Hal yang sangat kami sayangkan adalah teman-teman jurusan sendiri dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan tingkat jurusan antusiasnya kurang, tetapi dalam mengkritik dan belum mengetahui sebab musababnya malah langsung meminta hak mereka yang kurang memahami prosedural yang sudah ada,” tegasnya.

 

Sebelum menutup wawancara, Mudriyani mengungapkan gugatan tersebut merupakan sebagai bentuk apresiasi kepedulian teman-temannya terhadap jurusan, “Semoga kedepannya HMJ HTN akan lebih baik dan berkembang, serta dapat melahirkan calon pemimpin yang adil, amanah, serta ikhlas dalam menjalankan tugas tugasnya,” tutupnya.

 

(Reporter/Syarif)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *