Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi melanjutkan bantuan kuota internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2021, di siarkan secara langsung di kanal Youtube Kemendibud RI, Rabu (04-07-2021).
Tujuan diberikannya bantuan ini mengingat Indonesia masih dilanda masa pandemi dan kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring
Melihat kondisi tersebut, Kemendibud Ristek memberikan bantuan kuota internet selama tiga bulan berturut-turut, yaitu September, Oktober, dan November. Bantuan subsidi kuota dengan anggaran Rp3,2 triliun untuk dua juta pendidik dan tenaga kependidikan non-pns serta 48.000 pelaku pekerja seni budaya
Terkait besaran kuota, terdapat perbedaan disetiap jenjang pendidikannya. Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar 7 GB/bulan. Bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah mendapatkan bantuan kuota sebesar 10 GB/bulan, dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) 15 GB/bulan
“Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11–15 September, 11–15 Oktober dan 11–15 November 2021dan berlaku selama 30 hari sejak diterima, dan bantuan kuota diberikan untuk menunjang proses pembelajaran pandemi Covid-19,” ujar Nadiem Nakariem.
Tak hanya subsidi kuota internet, Kemendibud Ristek memberikan bantuan pembayaran UKT dengan total anggaran Rp2 triliun. Subsidi ini diberikan bagi 419.605 mahasiswa PTN dan PTS, sebesar Rp2400,000 bagi tiap mahasiswa yang mendapatkan bantuan UKT.
(Reporter/Dicky)