Kronika

IAIN Seminar

FGD FEBI Sampaikan Prosedur Sertifikasi Halal bagi Calon Pendamping PPH

  • Oktober 25, 2022
  • 3 min read
  • 219 Views
FGD FEBI Sampaikan Prosedur Sertifikasi Halal bagi Calon Pendamping PPH

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) menggelar Focus Group Discussion dengan tema Prosedur Sertifikasi Halal bagi Dosen dan Mahasiswa Calon Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Selasa (25-10-2022).

 

Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan FEBI, Siti Zulaikha, dan Ketua Halal Centre IAIN Metro, Moelki Fahmi Ardliansyah. FGD Tersebut juga diikuti sekitar 200 peserta yang mengikuti secara luring dan daring.

 

Menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya. Maskut Candranegara, auditor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan materi titik kritis produk halal sedangkan Ahmad Sukandi, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menyampaikan materi ketentuan syariat Islam terhadap jaminan produk halal.

 

Siti Zulaikha selaku Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa acara tersebut bertujuan untuk sharing kepada dosen dan mahasiswa FEBI sebagai calon pendamping PPH. FGD ini merupakan yang ke-6 dan telah menggandeng narasumber dari berbagai kalangan.

 

“Narasumber yang hadir dapat menjadi inspirasi kuat bagi mahasiswa untuk berpartisipasi aktif sebagai pendamping PPH di Kota Metro khususnya, dan di daerah masing-masing nantinya,” ujarnya.

 

Zulaikha sangat mendukung kegiatan ini karena berhubungan dengan penerapan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Mahasiswa memperoleh pengetahuan dari praktisi secara langsung sehingga mendapatkan penguatan pengetahuan.

 

Selanjutnya, Moelki, melalui sambutannya mengungkapkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran dalam proses produk halal. Perguruan tinggi dapat menyosialisasikan pentingnya produk bersertifikasi halal.

 

Ia juga mengatakan bahwa pada 2024, pemerintah menargetkan ada sepuluh juta produk yang sudah bersertifikasi halal. “Hal ini tidak mudah tanpa ada bantuan dari peran bersama kita dalam hal tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  FGD Fakultas Syariah Bahas Hukum Urf di Indonesia

 

Moelki juga menjelaskan mengenai pendaftaran sertifikasi kehalalan produk dapat melalui dua jalur, reguler dan Sehati (Sertifikat Halal Gratis., red). Program Sehati diperuntukkan bagi pelaku usaha tertentu dengan produk tertentu tanpa melalui auditor halal. Pelaku usaha hanya menyerahkan surat pernyataan kehalalan produknya.

 

Sementara itu, posisi pendamping PPH dalam hal ini ialah dalam program Sehati, yakni memverifikasi dan memvalidasi kehalalan produk yang sudah dinyatakan oleh pelaku usaha.

 

“Maka, pendamping PPH memiliki peran penting dalam hal tersebut. Pendamping PPH tidak harus S-1, tetapi harus memiliki pengetahuan tentang kehalalan produk dan mempunyai sertifikat pelatihan pendamping PPH,” jelasnya.

 

Tanggapan positif datang dari Yulia Rahma Viyanti, Ekonomi Syariah (Esy’20). Ia mengaku senang terhadap penyelenggaraan FGD tersebut karena mahasiswa bisa menambah wawasan dan pengetahuan terkait produk-produk halal yang seharusnya menjadi titik acuan hidup bagi seorang muslim.

 

Ia berharap, setelah peserta FGD dapat menjadi seorang yang memiliki pikiran terbuka terhadap produk yang digunakan sehari-hari. “Semoga dengan diadakanya FGD ini dapat menjadikan seseorang lebih open minded yang selalu menggunakan produk-produk halal dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan Febi Ambarika (Esy’20), mahasiswa dapat berhati-hati akan status kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan sehari-hari. Ia berharap, ke depannya dapat mengadakan webinar-webinar yang mengusung tema lebih luas dan menarik.

 

(Reporter/Ulva)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *