Oleh: Muly, Ririn, Falah, Momo, Umaroh
Setelah beralihnya status menjadi IAIN Metro, dan Rektor telah resmi dilantik maka langkah selanjutnya yaitu melantik Jajaran Pimpinan yang terlaksana pada 15/3 lalu. Setelah Alih status kepengurusan telah berubah, maka peraturan baru pun mulai diterapkan juga. Ida Umami setelah resmi dilantik menjadi Wakil Rektor III pada 15/3 berusaha menerapkan Peraturan Organisasi (PO) 2017.
Namun peraturan tersebut menuai pro-kontra dari berbagai organisasi. Seperti peraturan yang mengharuskan ketua UKM antara semester 5 hingga 7. Menanggapi peraturan tersebut Yepi Ratmanti, Komandan Menwa mengatakan tidak setuju, âUKK Menwa sendiri kalo dari semester 6 belum siap untuk menjabat sebagai Ketua Umum. Karena di Menwa itu harus memiliki link diluar terlebih dahulu, dan telah melalui 3 tahapanâ. Serupa dengan Menwa, Ketua UKK Pramuka, Cahyani berharap agar lembaga membuat aturan tertentu untuk UKM ataupun UKK seperti pramuka yang dapat di sesuaikan dengan ADART mereka.
Ketua Pramuka harus memiliki standar khusus  yakni harus menyandang pandega usia 21 tahun, sehingga mahasiswa semester 5 belum bisa menjadi pandega karena tidak mungkin mereka memandegani mahasiswa semester 7. PO 2017 mengatur bahwa ketua yang mejabat dari semester 5 dengan 7 ini berarti tidak sesuai dengan ADART Pramuka. âWakil Rektor III harusnya sebelum menerapkan PO 2017 melakukan pendekatan kepada UKM, khususnya UKK seperti pramuka dan membuat aturan khusus untuk UKK seperti kamiâ, ujar Cahyani, saat di wawancarai Kronika.
Selain peraturan yang ada didalam PO tahun 2017 menyebutkan bahwa semua UKM, UKK berada dibawah garis koordinasi SEMA-DEMA. Menanggapi hal tersebut Harris Alif Wantoro, Wakil Ketua Umum Impor mengatakan bahwa akan sedikit lebih rumit dari sebelumnya, âSaya rasa peraturan yang akan diterapkan kedepan nanti lebih rumit. Peraturan tersebut harus ada persetujuan SEMA-DEMA dahulu, jadi harus melalui beberapa tahap dan tidak bisa langsung ke Warek III untuk langsung menyetujui. Jadi proses kegiatan UKM nanti akan jadi lebih lamaâ. Senada dengan Impor, Menwa pun tidak setuju jika UKM berada di bawah garis koordinasi SEMA-DEMA. âKarena UKK itu langsung ke Warek III bukan ke SEMA-DEMA duluâ.
Menanggapi hal tersebut Suhairi, Warek I mengatakan bahwa yang menerbitkan PO adalah Mentri Agama. Didalam Pedoman Organisasi yang menyebutkan UKM berada di bawah naungan SEMA-DEMA, ini di terbitkan dan diterapkan karena IAIN di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag). Â Hal ini dimaksudkan agar ada koordinasi secara kelembagaan. SEMA-DEMA akan berperan sebagai koordinator organisasai Kemahasiswaan di kampus. âSecara detailnya saya belum melihat tapi kemarin sempat di tunjukan ada kaitannya dan memang ada garis seperti itu (koordinasi dengan SEMA-DEMA.,red), memang ketentuannya seperti ituâ, ujar Warek I.
Selain itu, Warek I juga menanggapi kriteria mejabat sebagai ketua UKM harus semester 5 hingga 7, ini merupakan persyaratan yang sudah di sampaikan Warek III dalam sambutan sebelum musyawarah umum anggota UKM. Jika kemudian dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan tidak di ikuti karena masih mengacu pada pedoman yang lama. Warek I juga mengatakan pedoman tersebut memiliki aturan filosofi, âKebijakan dari pedoman tersebut memiliki aturan filosofi yang bertujuan agar mahasiswa tidak larut dalam mengurus organisasi hingga kuliahnya terbengkalai dan mahasiswa juga dapat lulus tepat waktuâ.
Tak hanya itu, Warek III juga menjadikan beberapa UKM Institusi menjadi UKM Fakultas. UKM tersebut seperti JSEC, FITRA, dan juga KSEI. Menanggapi hal tersebut, Darma Setyawan, pembina UKM KSEI mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah hambatan untuk perekrutan anggota UKM. Sebab beralihnya Fakultas itu bukan berarti tidak merekrut orang di luar Fakultas. Di bidang Fakultas artinya penganggarannya dari Fakultas, pembinaannya dari Fakultas, secara Institusi garis Hirarkinya adalah dibawah kewenangan Fakultas â. Asal peralihan UKM Institusi menjadi UKM Fakultas itu juga tidak mengurangi Substansi dari UKM lain, artinya UKM lain juga sama yang namanya dengan KSEI ya sama. Walaupun di pindah ke Fakultas, tapi ya semua tetap sama, anggarannya, sama kegiatannya, sama dalam hal memberikan Fasilitas, selagi itu berjalan saya kira itu enggak masalah,â tambahnya. Saat Kronika menemui Masdar Susia, Ketua Umum Fitra mengatakan antara setuju dan tidak setuju,  âDibilang setuju ya tidak dibilang tidak ya setuju. Kenapa saya bilang seperti itu karena kalau nanti UKM Fitra berubah menjadi HMJ kan ruang lingkupnya semakin sempit hanya dijurusan saja, tetapi yang saya tahu setiap IAIN harus mempunyai HMJ, jadi dibilang setuju ya setuju dibilang tidak ya tidakâ. Berbeda dengan Ketum Fitra, Dedy Yulianto, Ketum JSEC mengatakan menjadi HIMA berarti diturunkan, seharusnya UKM JSEC ya tetep jadi UKM kalo mau ada HIMA ya silahkan dibentuk HIMA tapi jangan JSEC dijadikan HIMA. âKalo dari JSEC sendiri mau minta kejelasan (Warek III.,red) Kan kalo dari UKM beralih menjadi HIMA berarti diturunkan, terus juga anggotanya kalo HIMA itu Cuma Jurusan Bahasa Inggris aja kan, sedangkan UKM JSEC ini didirikan awalnya untuk belajar Bahasa Inggris bagi semua Jurusan. Harapannya sih UKM JSEC ya tetep jadi UKM kalo mau ada HIMA ya silahkan dibentuk HIMA tapi jangan JSEC dijadikan HIMA, jadi ada English Club untuk Jurusan Bahasa Inggris dan ada English Club juga untuk semua jurusanâ.
Kemudian pada tanggal 9 Mei lalu, Wakil Rektor III Â memberikan dua surat kepada UKM dan UKK. Surat yang pertama adalah surat undangan rapat Pemimpin UKM dan surat yang ke dua yaitu surat Permohonan untuk pengosongan ruangan Kantor Kesekretariatan Ormawa.
Gedung UKM akan direnovasi, seperti di bersihkan dan di cat ulang. Pemindahan barang dan pengosongan gedung di lakukan untuk pembersihan dan perbaikan gedung UKM. âJadi, kira-kira maksimal dalam waktu 1 bulan selesai. Sebetulnya 2 minggu selesai renovasinya. Mulai dari lantainya hingga pengecatan ulang. Jadi saya mohon betul-betul (pekerja harian.,red) ready hingga kamar mandinya juga. Jika sudah selesai maka tiap UKM di undi untuk menempati tempatnya. Untuk penyegaran,â ujar Warek III saat rapat bersama Pemimpin UKM. Ketum Mapala mengatakan merasa berat meninggalkan Sekretariat yang sebelumnya, âUntuk renovasi setuju dengan perbaikan gedung UKM, tetapi untuk pindah atau di undi, Mapala kurang setuju karena kebutuhan ruang tiap UKM itu beda-beda, dan merasa berat meninggalkan Sekretariat yang sebelumnya sudah pernah di tinggaliâ .
Setelah gedung selesai direnovasi, yang akan menempati adalah 5 UKM, 3 UKK, dan SEMA-DEMA. Jadi UKMF tidak lagi bertempat di gedung kesekretariatan karena UKMF telah diserahkan ke Jurusan masing-masing. âNanti UKM itu menggunakan sekat yang rendah. Sehingga mengurangi rasa kecanggungan antar UKM,â ujar Warek III dalam rapat. Menanggapi hal tersebut, Adisty Afifaturrozi, Sekretaris Umum Mapala mengatakan tidak setuju, âtidak setuju, karena setiap UKM pasti mempunyai privasinya masing-masing yang tidak ingin UKM lain tahuâ.
âKami berharap saat akan membuat kebijakan itu diliat dulu kondisi rill dilapangan, agar tidak menyulitkan. Setidaknya berikan toleransi lah,âharap Komandan Menwaâ. Ketum Fitra berharap agar UKM Fitra tetap menjadi UKM Institusi, âHarapannya UKM Fitra tetap ada dan untuk HMJ di buat baru lagi, jadi UKM Fitra tetap ada dan HMJ juga ada sendiri. Jadikan nanti ada dua, satu lingkupnya universitas dan fakultasâ. Lain halnya dengan Ketum LDK AL-Ishlah, mengatakan UKM sebagai wadah mahasiswa untuk membuat dirinya lebih produktif, maka diharapkan pihak lembaga dapat bekerjasama dengan UKM agar potensi mahasiswa benar-benar dapat digali. Warek I mengatakan jika aturannya sudah seperti itu, ya laksanakan, âSaya fikir semua aturan pasti ada pertimbangannya, ada masukan-masukan, ya maka dari sisi maslahah, dari sisi filosofinya. Jadi ya kalo memang aturannya seperti itu ya mau tidak mau kita laksanakan, kita jalankanâ.