Kronika

Aktual Daerah Dosen IAIN Kampus Koran Kota Metro Laporan Utama Mahasiswa

Warek I: Tidak Bisa Mengejar Terpaksa Kami Drop Out

  • September 13, 2019
  • 2 min read
  • 106 Views
Warek I: Tidak Bisa Mengejar Terpaksa Kami Drop Out

Belum lama IAIN Metro telah menetapkan batas maksimum masa kuliah yang sudah tertera dan dapat dilihat pada masing-masing akun Sistem Informasi Akademik (Sismik) mahasiswa. Penetapan batas kelulusan kuliah ini mengacu pada peraturan akademik yang sudah di masukkan ke Surat Ketentuan (SK) Rektor sejak Januari 2018, Jumat (13/09).

Sebelumnya kebijakan ini sempat di demo oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Metro yang mendesak pihak Rektorat untuk mencabut Keputusan Akademik, di depan gedung Rektorat. Karena kebijakan ini dianggap mendadak ditetapkan dan diberlakukan oleh pihak kampus tanpa melakukan sosialisasi pada mahasiswanya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh demonstran, IAIN Metro belum bisa menerapkan Keputusan Akademik yang memberlakukan Pasal 6 Ayat 1 poin d yang sesuai dengan peraturan akademik bab III Pasal 6 Ayat 2. Karena masih banyak mahasiswa angkatan 2012 yang belum menyelesaikan studinya, Senin (08/07/2019).

Menurut penuturan Wakil Rektor (Warek) I, Suhairi, kebijakan ini hadir agar mahasiswa lebih giat lagi untuk mengurusi kelulusannya. Selain itu, untuk meminimalisir lembaga mengeluarkan mahasiswa karena masa studinya sudah melampaui batas, seperti halnya mahasiswa pasca demo beberapa waktu lalu yang menuntut perpanjangan masa studinya.

“Mereka kami beri tenggang waktu satu semester hingga wisuda periode I tahun 2020 mendatang. Bagi yang bisa mengejar ketertinggalannya, ya mereka bisa wisuda. Namun bagi yang tidak bisa mengejar, terpaksa kami Drop Out (DO) dari kampus,” tutur Suhairi.

Peraturan batas studi mahasiswa dahulunya disebut dengan pedoman akademik. Namun di dalamnya tidak ada yang berubah, hanya penggunaan istilah saja yang berbeda.

“Misi yang dijalankan tetap sama, mengurangi pemakaian kertas. Seperti halnya pedoman Beban Kinerja Dosen (BKD) tidak dibagikan ke dosen, hanya di muat pada web Lembaga Penjamin Mutu (LPM) IAIN Metro,” jelas Suhairi saat ditemui diruangannya.

Baca Juga:  Mapala Perluas Wawasan Search and Rescure

Suhairi juga menambahkan, setiap pelaksanaan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) selalu diingatkan mengenai batas maksimum studi mahasiswa, “Setiap mahasiswa diharapkan teliti melihat Mata Kuliah (MK) setiap pergantian semester, karena ditakutkan ada MK yang tertinggal. Jangan memprotes nilai MK diakhir masa kuliah atau mendekati persiapan wisuda,” ucapnya.

Adanya sistem ini mahasiswa bisa lebih giat menyelesaikan kuliahnya. Lembaga juga ingin mahasiswanya lulus secepat-cepatnya yakni lulus dengan tepat waktu.

 

(Reporter/Nissa)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *