Gejala Akibat Gas Air Mata Timbul Setelah 20 Detik
Beberapa hari terakhir, masyarakat Indonesia khususnya mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan demonstrasi karena menolak pengesahan RUU KPK dan KUHP di Gedung DPR RI dan gedung DPRD setempat.
Aparat sering menggunakan gas air mata untuk mendesak mahasiswa agar membubarkan diri. Apa sih gas air mata itu? Secara umum gas air mata memang biasa digunakan untuk mengontrol kerusuhan. Menurut istilah gas air mata juga dikatakan gas kimia, karena mengandung bahan-bahan kimia. Ada tiga jenis bahan-bahan kimia yakni 2-chloroacetophenone (CN), o-chlorobenzylidene malonitrile (CS) dan oleoresin capsicum (OC).
Tiga bahan kimia tersebut merupakan agen atau zat efektif untuk lakrimasi atau membuat mata menjadi berair. Gejala tersebut bisa timbul 20-60 detik setelah terpapar. Tak hanya itu, sistem pernapasan dan paru-paru bisa terjadi gangguan.
Gas air mata akan membuat mata mengalami blefarospasme yakni kondisi sakit atau perih pada mata sehingga orang yang terpapar sulit membuka mata, silau dan radang selaput lendir pada mata berwarna putih.; Selain itu, gas air mata juga akan membuat mata menjadi bengkak serta berair.
Umumnya gejala tidak berat, dan dapat reversibel. Namun, ada kasus-kasus yang berat menyebabkan kondisi seperti pendarahan dalam bola mata, radang kornea, glaukoma, katarak, hingga kebutaan.
Untuk menghindari terjadinya gejala-gejala di atas saat terkena gas air mata maka segera bilas dengan air bisa juga dengan cairan fisiologis seperti NaCl (Natrium klorida) atau garam dapur. Jika dibiarkan dan tidak dibilas bisa berisiko gangguan mata lebih berat seperti infeksi kornea, bahkan kebutaan.
Gas air mata bisa disimpan dalam bentuk semprotan maupun granat. Alat ini sangat lazim digunakan oleh kepolisian dalam melawan kerusuhan dan dalam penangkapan. Seperti dilansir laman Independent, bentuk awal gas air mata pertama kali digunakan dalam Perang Dunia I, oleh Prancis dan Jerman.
Tetapi gas Kimia ini dikembangkan pada tahun 1928, ketika ahli kimia Amerika Ben Corson dan Roger Stoughton mensintesis komponen aktifnya.
Menurut Konvensi Senjata Kimia tahun 1993 yang ditandatangani oleh hampir setiap negara di dunia, gas kimia dilarang dalam peperangan tetapi legal dalam pengendalian kerusuhan domestik.
https://m.liputan6.com/amp/4070699/terkena-gas-air-mata-bagaimana-cara-mengatasinya
https://www.google.com/amp/s/amp.hitekno.com/sains/2019/09/25/120000/buatan-ahli-kimia-prancis-ini-4-fakta-menarik-gas-air-mata
https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/cara-atasi-dampak-gas-air-mata-saat-demo-mahasiswa-ei
(Reporter/Amelia Resty)