STAIN belum tetapkan BKT dan UKT 2014
Laporan: Kahfi, Wulan
STAIN<KRONIKA>; Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sudah ada sejak tahun ajaran 2013/2014. UKT adalah sebuah sistem baru tarif biaya kuliah. STAIN Jurai Siwo Metro adalah lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, baru menetapkan UKT dan BKT pada semster ganjil tahun 2014. Hal ini dikarenakan Peraturan Menteri Agama (PMA) baru legal pada bulan Desember 2013. Dalam audiensi bersama 18 perwakilan mahasiswa di gedung Rektorat, Mukhtar Hadi, Pgs. Ketua STAIN Metro mengatakan, STAIN Metro baru menetapkan 2 grade, Rp 400.000 dan Rp 600.000 di tahun 2013 karena keterlambatan PMA.
Pada tahun 2014, STAIN sudah mulai menetapkan 3 grade. Grade pertama Rp 400.000, grade kedua Rp 700.000 dan grade ketiga Rp 900.000. Dari PMA, yang menempati grade pertama ini batas minimalnya adalah 5%. Saat ini di STAIN Metro, grade pertama sudah ditempati 8%. Jika semua mahasiswa STAIN Metro angkatan 2014 100% dimasukkan kedalam katagori grade yang pertama, maka jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp 3,5 M. “Tahun lalu, PNBP STAIN mencapai Rp 8,4 M. Tahun ini, sejak diberlakukannya UKT, PNBP mengalami penurunan menjadi Rp 7,4 M. Itupun sudah ada perpanjangan pembayaran SPP dari 23 Juli sampai 8 Agustus,” jelas Mukhtar.
Untuk STAIN seharusnya PNBP mencapai Rp 9,5 M, agar kegiatan mahasiswa tetap berlangsung dengan baik. “Jika semua mahasiswa baru dibebani SPP pada grade pertama, maka akan ada penurunan PNBP secara signifikan. Dan akan mengakibatkan adanya pengurangan kegiatan mahasiswa,” ungkap Mukhtar. Tambahnya, sampai saat ini BKT dan UKT masih menunggu PMA resmi dari Menteri Agama, karena sejauh ini PMA masih berada di biro hukum untuk di tandatangani.[] (Surya)