
Oleh: Momo, Umaroh
Tak hanya mahasiswa, pedagang di kantin juga mengeluhkan kondisi ini. Mereka berharap adanya perbaikan kondisi kantin “Saya berharap kantin bisa diperbaiki, jika dilihat sekarang kan banyak yang harus diperbaiki, lantai juga pecah-pecah dilihat mata saja kurang nyaman sebenarnya.” ujar Sarmiati salah satu pedagang di kantin.
Sarmiati mengaku pernah mengajukan perbaikan kantin kepada lembaga pada tahun 2014, namun hingga sekarang belum ada perbaikan. “Sempat kami mengajukan perbaikan, tetapi ya tidak benar-benar terjadi sampai saat ini”, ujarnya. Menurut penuturan sumiarti, ia mengeluarkan biaya sebesar 17,5 juta untuk sewa kantin selama 5 tahun. Namun biaya itu belum termasuk listrik dan lainnya. “17,5 juta itu belum semua, saya harus membayar biaya lain seperti biaya listrik, kebersihan dan keamanan juga” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Mugi Hastuti selaku kepala bagian AUAK STAIN mengatakan pengajuan perbaikan harusnya ditujukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) karena STAIN hanya sebagai perantara. “Jika menginginkan perbaikan kantin harus menunggu setelah jangka waktu sewa selama 5 tahun selesai, setelah itu baru dapat mengajukan perbaikan ke KPKNL. Tanah STAIN milik pemerintah, jadi apa yang dihasilkan dan apapun yang didirikan adalah milik Negara. Jadi pihak STAIN hanya sebagai perantara untuk menyetorkan uangnya ke KPKNL.” Terangnya.
Tinggalkan Balasan