Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelestarian bahasa daerah dan kebudayaan Lampung di tengah masyarakat.
Dalam instruksi yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung diwajibkan menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas pelayanan dan pendidikan.
Selain itu, penggunaan pakaian adat berupa batik khas Lampung juga diwajibkan setiap hari Kamis sebagai identitas kedaerahan yang memperkaya budaya Nusantara.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung (Jusila) menyatakan dukungan penuh. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah momentum kolaborasi antara institusi pendidikan dengan pemerintah.
“Terkait dengan sinergi civitas, yakni kemampuan untuk berjalan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena ini merupakan instruksi pemerintah daerah, maka perlu kita respons secara bijak dengan ikut melaksanakannya,” ujar Dedi saat ditemui di ruangannya, Kamis (15/01/2026).
Dedi menambahkan bahwa surat edaran ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan kampus, mulai dari jajaran pimpinan, dosen, hingga tenaga kependidikan.
“Surat edaran tersebut ditujukan bagi ASN, mulai dari dosen hingga tenaga kependidikan. Seluruh civitas academica yang bekerja di lingkungan kampus diimbau untuk mengenakan batik khas Lampung,” jelasnya.
Meski bersifat wajib bagi ASN, implementasi Hari Kamis Beradat di lingkungan kampus akan dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kesiapan civitas academica tanpa mengganggu proses akademik. Penggunaan bahasa dan atribut adat dipandang sebagai edukasi kultural yang bersifat persuasif.
Mengenai penggunaan bahasa, Dedi menjelaskan bahwa bahasa Lampung sangat disarankan untuk digunakan dalam interaksi harian di kelas guna membangun suasana akrab, tetapi tetap memperhatikan regulasi pendidikan formal.
“Di dalam kelas boleh pakai bahasa daerah Lampung. Namun, secara regulasi dan administrasi, proses pembelajaran formal tetap menggunakan bahasa Indonesia,” tuturnya.
Dedi berharap ke depannya kampus tidak hanya menerapkan kebijakan ini secara simbolis, tetapi juga mampu mendalami nilai-nilai filosofis Lampung.
“Mungkin sekarang masih sebatas penggunaan batik secara simbolis, tapi nanti pelan-pelan kita belajar filosofi Lampung dan memasukkannya ke dalam materi ajar,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan (Wadek) I Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Khoirurrijal, menilai kebijakan ini sangat efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan adat Lampung.
“Untuk baju batik itu ‘kan sebetulnya agar masyarakat Lampung lebih mengenal budaya Lampung terutama tentang adatnya, pakaian, dan sebagainya,” terangnya.
Ia juga mengajak para dosen untuk menjadi agen promosi budaya. “Kita sebagai dosen juga mencintai adat pakaian Lampung, dan bisa mempromosikan pakaian Lampung, tidak terbatas di masyarakat Lampung saja,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa. Lailatul Khoiriyah, mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI’25), menilai lembaga pendidikan adalah sarana terbaik untuk mengenalkan budaya.
“Ini langkah yang baik karena mampu mempromosikan budaya dari masyarakat Lampung lewat baju batik dan bahasa Lampung,” ujarnya.
Namun, ia juga memberikan catatan agar pemerintah memberikan panduan yang lebih teknis terkait standarisasi seragam dan pelatihan bahasa agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
“Pemerintah sebaiknya menetapkan seragam batik khas Lampung agar tidak menimbulkan kebingungan, memberikan pelatihan bahasa Lampung terlebih dahulu, serta memberi keringanan bagi dosen lanjut usia yang mengalami keterbatasan dalam mempelajari bahasa daerah,” usulnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap kebijakan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai dan melestarikan adat Lampung, sekaligus memperkenalkan budaya daerah ke ruang yang lebih luas.
“Saya berharap kebijakan ini bisa membuat masyarakat lebih peduli dan bangga terhadap adat serta budaya Lampung, sekaligus mengenalkannya ke lingkungan yang lebih luas,” harapnya.