38°C
28 April 2024
Aktual Daerah Laporan Utama Mahasiswa Muda

Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditolak Mahasiswa dan Buruh Lampung

  • Maret 10, 2020
  • 2 min read
  • 33 Views
Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditolak Mahasiswa dan Buruh Lampung

Aliansi mahasiswa dari perguruan tinggi dan buruh di Lampung melakukan seruan aksi Tolak Omnibus Law. Bertempat di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (10/03).

Ratusan demonstran ini tergabung dalam 35 organisasi kemahasiswaan (Ormawa), Anggota legislatif dan buruh seluruh Lampung yakni Universitas Lampung (Unila) , Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Politeknik Kesehatan (Poltekkes), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden intan Lampung (RIL), Universitas Bandar Lampung (UBL), dan beberapa universitas lainnya yang ada di Lampung.

Titik kumpul dimulai dari halte Unila, lalu merapatkan barisan untuk menuju titik pusat orasi yang berlokasi di kantor DPRD provinsi Lampung.

Di depan kantor DPRD Lampung, demonstran melakukan orasi dengan meminta beberapa tuntutan untuk menanggapi keresahan rakyat mengenai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta kerja, diantaranya Menolak omnibus law RUU cipta kerja yang tidak pro rakyat, mendesak DPRD provinsi Lampung membuat pernyataan sikap menolak terhadap RUU cipta kerja, dan mengajak semua elemen yang berada di Lampung tergabung menolak RUU cipta kerja.

Ketua DPRD provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menjumpai demonstran. Kemudian ia menandatangani surat tuntutan dari mahasiswa tanpa berkomentar, lalu masuk kembali ke gedung DPRD.

Salah satu koordinator lapangan, Wahyu Anugerah, merasa kecewa. Karena ketua DPRD tidak turun dan berbicara secara langsung di mobil aksi yang sudah disiapkan demonstran.

Ia berharap, “Semoga tuntutan kita sampai ke pusat, terkait dengan tuntutan RUU cipta kerja ini diterima oleh pusat,” ujarnya.

Basir, salah satu buruh, memiliki tujuan yang sama dengan mahasiswa untuk menolak omnibus law, “Dalam omnibus law ada yang menyangkut diperburuhan tenaga kerja, dengan adanya penerapan upah secara waktu atau harian menjadi masalah diburuh. Karena kalau upah diperwaktukan akan menghilangkan upah-upah minimum. Dampaknya juga ketika kita mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap, atau karyawan kontrak semakin sulit,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelatihan Persidangan Organisasi di Tiga HMJ Baru FTIK

(Reporter/Azizah)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *