Kronika

Aktual IAIN Info Kampus

Orasi Ilmiah Mufliha Bahas Masa Depan Hukum Keluarga Islam di Era Disrupsi Teknologi

  • April 21, 2024
  • 4 min read
  • 191 Views
Orasi Ilmiah Mufliha Bahas Masa Depan Hukum Keluarga Islam di Era Disrupsi Teknologi

Mendapatkan beasiswa dan dapat bermanfaat bagi masyarakat merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh mahasiswa di seluruh negeri bahkan dunia. Begitu pun Mufliha, dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro yang pernah mendapatkan beasiswa Penerima Program Beasiswa Partnership in Islamic Education Scholarships (PIES) 2018 Australia.

 

 

Dari banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh Mufliha, profesor baru di IAIN Metro yang dikukuhkan pada Kamis (18/04/2024) di Gedung Serba Guna (GSG) Kampus I IAIN Metro ini, terdapat beberapa hal yang menjadi fokusnya selama ini, yakni berkaitan dengan pemberdayaan perempuan dan anak, ide, gagasan, dan program-program yang berkaitan dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

 

 

Menyandang gelar profesor merupakan suatu penghargaan tertinggi yang ditunggu-tunggu oleh Mufliha. Secara resmi melalui Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru hari ini menjadikan dirinya sebagai profesor di bidang Hukum Keluarga Islam.

 

Baca Juga:  Menguak Asal-Usul Kata Lebaran

Dosen yang aktif di bidang gender, perempuan, dan anak ini menyampaikan orasi ilmiahnya dengan semangat di depan hadirin sidang senat terbuka IAIN Metro. Dengan judul orasi The Future of Islamic Family Law: Local Context and Global Challenges in Technology Disruption Era, Mufliha memulainya dengan menyampaikan secara khusus orasi tersebut kepada orang-orang yang ia cintai dan sayangi, yang telah memberikan banyak pelajaran kepada dirinya.

 

 

Ia menyampaikan bahwa hukum keluarga Islam telah lama berdialektika dengan tradisi lokal dan modernitas. Sebagai contoh, “Hukum keluarga Islam telah teruji menghadapi tantangan dari tradisi lokal dan modernitas.” Mufliha menyatakan bahwa era disrupsi teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah keluarga, “Era disrupsi ditandai dengan teknologi dan inovasi baru yang secara mendasar telah mengubah gaya hidup manusia,” ujarnya.

 

 

Mufliha menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam tidak hanya menjadi objek kajian, tetapi juga harus menjadi object matter dalam menghadapi tantangan keluarga di era disrupsi, “Problem klasik keluarga terkait perjodohan dan perceraian hari ini misalnya, telah mengalami pergeseran dan perubahan bentuk akibat intervensi media,” terangnya.

 

Baca Juga:  ACM Ajak Masyarakat Kota Metro Tingkatkan Sifat Kesabaran

Mufliha menegaskan bahwa orasi ini tidak dimaksudkan untuk memberikan solusi instan, melainkan sebagai refleksi atas kajian akademik dan proyeksi pengembangan kajian hukum keluarga Islam di masa depan, “Pidato ini akan menjadi peta jalan riset kajian, pengajaran, dan pengabdian saya sebagai guru besar hukum keluarga Islam.”

 

 

“Disrupsi teknologi adalah babak baru dalam transformasi sosial dengan kecurigaan apakah teknologi akan membawa akibat buruk pada kehidupan atau sebaliknya berpotensi mendorong lahirnya manfaat dan memaksimalkan kemaslahatan,” tegasnya sembari memaparkan beberapa hal terkait identifikasi teknologi dalam masyarakat muslim.

 

 

Ia mengidentifikasi empat ranah di mana teknologi memengaruhi kehidupan masyarakat Muslim, yaitu: (1) teknologi informasi yang memudahkan penyebaran nilai-nilai tradisi dan budaya, (2) teknologi informasi yang memfasilitasi akses terhadap sumber pengetahuan dan keagamaan, (3) pemanfaatan media sosial, dan (4) transformasi digital bidang ekonomi.

 

Baca Juga:  HMJ PAI Adakan Senam Bersama

Mufliha memaparkan beberapa perkembangan masalah keluarga kontemporer, seperti perubahan struktur keluarga, perubahan batas ruang dan waktu dalam relasi keluarga, serta disrupsi ekonomi yang mempengaruhi stabilitas keluarga, “Perubahan struktur keluarga, perubahan relasi keluarga dan instabilitas ekonomi keluarga bermuara pada ketahanan dan keutuhan keluarga yang dalam banyak kasus hilirnya adalah perceraian,” ungkapnya.

 

 

Mufliha menyampaikan bahwa hukum keluarga Islam harus hadir sebagai subjek matter yang membentuk dan mewarnai keluarga-keluarga bahagia, sakinah, dan maslahah, “Karakteristik hukum keluarga Islam sebagai persoalan personal, kontraktual, dan bernilai ibadah, menjadikan hukum keluarga seperti arena pertarungan kepentingan.”

 

 

Mufliha menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam telah dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk lokalitas, modernitas, dan media digital. Beliau menyatakan bahwa “Wacana hukum keluarga Islam dikembangkan dalam konteks pembaharuan hukum melalui taqnin (kodifikasi), tanzhim (regularisasi), dan tatbbiq (aktualisasi),” ujarnya.

 

Baca Juga:  Kronika Raih Urutan 33 Dari 40 Top Situs Pers Mahasiswa

Mufliha merefleksikan bahwa dalam menghadapi tantangan keluarga di era disrupsi, hukum keluarga Islam harus mempertimbangkan maqasid syariah sebagai metode ijtihad yang memberikan alternatif jawaban solutif, “Maqasid Syariah lil a’ilah sebagai bagian dari maqasid khassab, yang secara konseptual dibagi dalam kategori tujuan utama dan wasilah atau perantara yang menghantarkan pada tujuan Syariah yang utama.”

 

 

Mufliha menawarkan beberapa konsep dan prinsip dalam hukum keluarga Islam yang dapat digunakan untuk mengatasi problematika keluarga kontemporer, antara lain: (1) maqasid syariah dalam hukum keluarga, (2) prinsip keadilan dan kesetaraan, (3) perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan (4) keterlibatan kepemimpinan keluarga. Mufliha memetakan tiga ranah kajian hukum keluarga Islam yang akan menjadi peta jalan penelitian dan pengembangan ke depan, yaitu: (1) hukum keluarga Islam dan kearifan lokal, (2) hukum keluarga Islam dan tantangan modernitas, dan (3) hukum keluarga Islam dan tantangan disrupsi digital.

 

Baca Juga:  Harapkan Generasi Melek Iptek melalui FUAD Fair 2022 

Dalam penutupnya, Mufliha menegaskan bahwa problematika hukum keluarga Islam kontemporer tidak lagi cukup disandarkan pada tekstualitas dogma dan doktrin keagamaan, melainkan membutuhkan inovasi ijtihad berbasis maqasid yang dibingkai dalam kerangka maqasid lil a’ilah, “Tawaran ini sekaligus menjadi peta jalan kajian sebagai tangung jawab akademik saya sebagai akademisi bidang hukum keluarga Islam.”

 

 

(Red/Azis)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *