38°C
25 April 2024
IAIN Kampus

Potongan UKT bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Adakah? Begini Tanggapan Warek II

  • Juli 30, 2022
  • 3 min read
  • 44 Views
Potongan UKT bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Adakah? Begini Tanggapan Warek II

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang perlu dibayarkan mahasiswa setiap kali memasuki semester baru selama masih menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing orang tua mahasiswa.

 

Besaran UKT yang berbeda-beda digunakan sebagai subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi orang tua dari setiap ‎mahasiswa, dengan begitu diharapkan akan berdampak pada pemerataan dan membantu mahasiswa ‎dengan kondisi ekonomi yang lebih rendah. Sehingga, mahasiswa yang kurang secara ekonomi tetap ‎mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan studi pada jenjang perkuliahan.

 

Namun, sering kita jumpai mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya hingga lebih dari delapan semester. Oleh karena itu, di beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdapat regulasi mengenai pengurangan ‎UKT, khusus untuk mahasiswa yang beban Satuan Kredit Semester (SKS) kurang atau sama dengan 6 ‎SKS.‎

 

Beberapa mahasiswa tingkat akhir Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro mengeluhkan perihal besaran UKT yang dibayarkan secara penuh, padahal ia hanya tinggal menyelesaikan tugas akhir (skripsi).

 

“Sebenernya keberatan, si. Apalagi kan kita tinggal skripsi aja, paling nggak ada potongan setengahnya,” keluh Dina Nofita, Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI’18).

 

Dri Santoso, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan menanggapi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa memang terdapat potongan UKT, akan tetapi ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

 

“Untuk IAIN itu ada potongan, kemarin disamaratakan 10% atau 20% itu untuk Covid-19,” ‎jelasnya saat diwawancarai Kronika.

 

Ia mengungkapkan bahwa potongan UKT untuk mahasiswa akhir itu bersifat kebijakan ‎kondisional. Misalnya, mahasiswa akhir tersebut mendapat musibah seperti Covid-‎‎19, maka akan ada pemotongan. “Seperti Covid kemarin itu, jadi memang konteksnya penyelamatan ‎kan,” tuturnya.

Baca Juga:  UKK Pramuka Jalin Silaturahmi dengan Buka Bersama di Bulan Ramadan

 

Menurut Dri, kebijakan mengenai pemotongan UKT merupakan hal yang harus didiskusikan dengan pimpinan. “Kalau kondisi yang sekarang ini ‎memang belum bisa diterapkan dan kalau mau nerapkan bukan saya pribadi. Harus banyak rundingan ‎gitu, lo,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada dua hal yang menyebabkan kemungkinan adanya pemotongan UKT, yakni dana yang ‎dimiliki lembaga sudah sangat cukup dan kondisi masyarakat yang memprihatinkan. “Ketika duit kita ‎memang sudah berlebih, kondisi lapangan masyarakat itu memprihatinkan,” ujarnya.‎

 

Dri menegaskan bahwa tidak ada pemotongan UKT bagi mahasiswa akhir, selain terdapat keadaan ‎khusus yang memang perlu dipertimbangkan. Misalnya, keluarga mahasiswa yang terkena ‎musibah bencana, orang tua mahasiswa meninggal dan keadaan yang bersifat darurat lainnya. “Kalo kondisi normal gini, ya nggak ada pemotongan,‎‎” pungkasnya.‎

 

Bahkan, sekalipun mahasiswa mengajukan banding guna menurunkan UKT saat ia berada di semester ‎akhir, hal tersebut tidak akan mengubah apapun. Hanya keadaan-keadaan darurat saja yang ‎memang akan dipertimbangkan. “Mungkin kalau bencana, rumah kebakaran, tak pertimbangkan,” ungkapnya.

 

Warek II tersebut kemudian berpesan, mahasiswa seharusnya ‎dapat mengatur hal-hal yang akan dilakukan saat menempuh studinya di perguruan tinggi. Artinya, ‎mahasiswa sebaiknya memiliki rencana ke depan untuk segera menyelesaikan skripsi/tugas akhirnya, sehingga ia tidak khawatir tentang UKT.

 

“Makanya dari awal itu dicepetin, biar nggak mepet ‎pembayarannya. Orang males-males sendiri, kalo sudah mepet baru nyalahin orang lain,” ujarnya.

 

Ia juga berharap, mahasiswa dapat segera menyelesaikan studinya agar dapat segera berguna di masyarakat dan bagi keluarganya.

 

(Reporter/Azis/Elta)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *