Kronika

IAIN Kampus Mahasiswa

PSGA Ajak Ormawa Sosialisasikan Peraturan Rektor Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual

  • April 12, 2022
  • 3 min read
  • 128 Views
PSGA Ajak Ormawa Sosialisasikan Peraturan Rektor Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi akhir-akhir ini marak terjadi. Namun, banyak di antara para korban enggan atau bahkan takut untuk melaporkan ke pihak kampus. Beberapa perguruan tinggi di Indonesia, salah satunya IAIN Metro kemudian menerbitkan surat keputusan rektor untuk menanggulangi kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi.

 

Melalui Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Metro Nomor 208 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Institut Agama Islam Negeri Metro, yang dalam hal ini, pihak yang berwenang mengurusi kasus kekerasan seksual di lingkup IAIN Metro adalah Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).

 

Kepala PSGA, Mufliha Wijayati, dalam acara sarasehan bersama organisasi mahasiswa (ormawa) yang diadakan pada Senin, 11 April 2022 lalu, menjelaskan bahwa PSGA itu ada dan bisa dimanfaatkan untuk mahasiswa dan ormawa yang ingin berbagi isu tentang gender. Sarasehan tersebut juga diadakan dalam rangka menyosialisasikan surat keputusan rektor tentang pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

 

Mufliha mengungkapkan bahwa dalam kasus pelecahan seksual tidak hanya perempuan saja. Laki-laki pun bisa berpotensi sebagai korban pelecahan seksual, apabila posisinya lemah. “Mahasiswa lemah di hadapan siapa dosennya, mahasiswa baru lemah di hadapan siapa seniornya, dan itu berpotensi untuk mengalami juga,” ujarnya.

 

Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa PSGA tidak bisa memberikan obat instan, hanya ikhtiar yang bisa ditawarkan. “Kami di sini hanya pintu masuk, kebijakan yang dibuat itu yang melaksanakan semua. Mulai dari rektor hingga sampai ke level mahasiswa harus mengambil peran dalam mengimplementasikan kebijakan ini,” terangnya.

 

Mufliha juga mengatakan, dari 48 perguruan tinggi, baru ada 23 yang membuat peraturan rektor. Namun, meski sudah ada peraturannya, pengimplementasiannya masih sangat minim. Oleh karena itu, PSGA meminta dukungan dari semua mahasiswa agar dapat mengimplementasikan peraturan tersebut.

Baca Juga:  Intensifikasi Bahasa Inggris (IBI) Adakan LCT

 

Elva Murdiana, Kepala Pusat dan penerbitan Penelitian yang turut hadir dalam sarasehan tersebut juga menjelaskan, jika ada teman yang terkena kasus pelecehan seksual maka yang harus dilakukan sebagai teman yaitu 3D dan 1L (Dekati jangan intimidasi, Dengarkan, Dampingi, dan Laporkan). Namun, jika kita yang menjadi korban maka kita harus melawan, cari teman untuk membantu, dan laporkan.

 

Hal ini mendapatkan tanggapan positif dari para mahasiswa, salah satunya Dinda Sholehah, UKM Pramuka. Menurutnya, teman-teman mahasiswa dapat ikut serta menyebarluaskan keberadaan PSGA di kampus IAIN Metro sebagai wadah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Ia juga berharap, PSGA bisa menjadi fasilitator untuk meminimalisir adanya kekerasan seksual yang terjadi di kalangan mahasiswa.

 

Sama halnya dengan Afif Primahadi, pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Ia berharap, ke depannya PSGA bisa mengurangi kasus-kasus pelecahan seksual yang ada di kampus, terutama terhadap perempuan.

 

(Reporter/Martika/Ulva)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

Kronika kini menjadi media mahasiswa yang telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyajikan informasi, analisis, dan opini mengenai berbagai isu sosial, pendidikan, politik, dan budaya, baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *