Kementerian Agama telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, Senin (15/06).
KMA NO 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
Terdapat keputusan mengenai keringanan UKT bagi mahasiswa diploma dan sarjana seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Keringanan UKT tersebut dapat berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Â
Selain kedua kebijakan tersebut, mahasiswa dapat mendapatkan keringanan membayar UKT dengan mengangsur atau mencicil pembayaran UKT.
Â
Keringanan tersebut dapat diberikan kepada mahasiswa yang dapat menunjukkan kelengkapan bukti mengenai status orang tua/wali yang meninggal dunia, mengalami PHK, mengalami kerugian usaha, mengalami tempat penutupan usaha, atau menurunnya pendapatan secara signifikan.
Â
Permohonan keringanan UKT dapat dilakukan dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). Berlaku pada semester gasal 2020/2021, mengenai mekanisme pelaksanaan pengurangan UKT dapat melalui keputusan Rektor masing-masing PTKN.
Â
Â
(Reporter/Atika)
Tinggalkan Balasan