38°C
28 March 2024
Aktual

Tuntut Diskriminasi Lulusan PGMI

  • September 7, 2013
  • 4 min read
Tuntut Diskriminasi Lulusan PGMI
Tuntut Diskriminasi Lulusan PGMI
Oleh: Surya dan Puji

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam forum komunikasi alumni (Forkoma) mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta mahasiswa PGMI STAIN Jurai Siwo Metro berunjuk rasa pada Rabu (5/9). Mereka menuntut kesetaraan antara lulusan PGMI dengan PGSD. Aksi unjuk rasa dimulai dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Metro. Dihalaman Dinas Pendidikan Kota Metro, ratusan mahasiswa menuntut kepada Dinas Pendidikan Kota Metro untuk merevisi formasi kebutuhan guru SD, sehingga PGMI mempunyai hak  yang sama dengan PGSD. Aksi yang berlangsung damai tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Metro, Masnuni.

Dalam orasinya, koordinator Forkoma PGMI Arifin Ahya mengatakan “Kami yang tergabung dari Forkoma PGMI, BEM dan Mahasiswa PGMI menuntut Pemerintah Kota Metro, karena kami merasa tertindas dengan Pemerintah Kota Metro tidak menerbitkan formasi CPNSbulan ini untuk formasi PGMI. Pemerintah Kota Metro yang kami konfirmasi ke BKD dan kita meminta landasan hukumnya, namun mereka hanya menjelaskan dengan logika.” ujar Arifin. Masih menurut Arifin, ia juga menyuarakan bahwa sudah mempunyai landasan hukum, Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pada tahun 2006. SKB tersebut berisi perjanjian Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Demokrasi.red), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Agama dan Menteri Pendidikan tentang kewenangan PGMI dan PGSD untuk mengikuti CPNS di kementerian agama maupun kementerian pendidikan. “Sebelum formasi CPNS ini dikeluarkan, kami sudah konfirmasi baik di Dinas Pendidikan maupun BKD, ternyata PGMI masih didiskriminasikan karena beranggapan bahwa PGMI hanya bisa mengajar di MI,” tutur koordinator Forkoma PGMI.
Menanggapi hal tersebut Masnuni mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak untuk memberikan formasi untuk CPNS di Kota Metro. “Yang berhak untuk memberikan formasi adalah pemerintah kota melalui BKD, BKN dan selanjutnya ke Menpan. Tetapi kami siap untuk membantu menyalurkan aspirasi ke pusat,” jelas Masnuni.
Setelah Masnuni besedia membantu menyalurkan aspirasi pengunjuk rasa, aksipun dilanjutkan di halaman Pemerintah Kota Metro. Tuntutan mereka masih sama, yaitu menginginkan kesamaan hak dan peluang antara PGMI dan PGSD untuk bisa mendaftar CPNS di Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan. Sekertaris Daerah Kota Metro, Ishak, kemudian keluar menemui para demonstran. Ishak menjelaskan bahwa pemerintah Kota Metro pada tahun 2013 hanya mendapatkan 30 formasi CPNS, 25 untuk guru SD dan 5 untuk guru SMK. Ishak menambahkan, yang berwenang menentukan formasi CPNS adalah Menpan, daerah tidak mempunyai hak untuk menentukan formasi CPNS di daerahnya. Selanjutnya Ishak mengatakan bahwa pihaknya bersedia untuk mengantarkan perwakilan pengunjuk rasa menemui Menpan untuk menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa.
Unjuk rasa pun berlanjut di depan gedung rektorat STAIN Jurai Siwo Metro. Para pengunjuk rasa menuntut STAIN bertanggung jawab, karena menurut para pengunjuk rasa pihak STAIN pernah memberikan sosialisasi bahwa lulusan PGMI bisa mengajar di MI dan di SD.
Dalam berita acaranya, para pengunjuk rasa menuntut 5 poin kepada STAIN. Namun menurut Ketua STAIN, Edi Kusnadi, dalam berita acara tersebut terdapat poin yang telah melampaui tugasnya. Sehingga Edi tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut. Aksi pun berhenti dan para pengunjuk rasa berjanji akan melakukan aksi kembali esok hari.
Aksi Lanjutan
Aksi unjuk rasa kembali dilakukan oleh Forkoma PGMI, BEM dan mahasiswa PGMI pada Kamis (6/9). Aksi lanjutan ini masih dengan tuntutan yang sama, bahwa Edi Kusnadi diminta untuk menandatangani berita acara yang diinginkan para pengunjuk rasa.
Tidak lama mahasiswa berorasi, Edi pun keluar untuk menemui mahasiswa. Selanjutnya Edi memberikan tanggapan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi mahasiswa untuk terus memperjuangkan hak-haknya.
“Saya berharap ini bukan menjadi tanggung jawab lembaga semata, tapi kita bersama-sama memperjuangkan ini. Karena ini scupnya nasional, maka saya memberikan saran untuk bergabung bersama-sama dengan teman-teman secara nasional. Namun ada yang perlu dipahami bahwa ada kewenangan-kewenangan yang diluar kapasitas Ketua STAIN. Semoga dalam waktu dekat hal ini bisa terwujud dan kita akan menjelaskan bahwa secara kelembagaan STAIN mempunyai tantangan seperti ini, kemudian secara daerah dan nasional juga akan kita sampaikan,” ujar Edi.
Setelah menerima aspirasi demonstran, Edi Kusnadi selanjutnya menandatangani berita acara yang sebelumnya sudah direvisi. Berita acara tersebut terdapat 5 poinkesepakatan. Poin pertama,dalam waktu dekat Lembaga STAIN Jurai Siwo Metro harus memfasilitasi pertemuan antara alumni S1 PGMI, Mahasiswa S1 PGMI, BKD se-Provinsi Lampung serta pimpinan STAIN Jurai Siwo Metro melalui BEM. Kedua, Pimpinan STAIN Jurai Siwo Metro harus menyampaikan permasalahan gelar (S.Pd.I) kepada Dirjen, sehingga nantinya dapat dirubah menjadi (S.Pd) karena mengalami permasalahan dilapangan. Ketiga, Pimpinan STAIN Jurai Siwo Metro wajib memperjuangkan hak kesetaraan antara PGMI dan PGSD kepada Kementrian Agama maupun pemerintah daerah. Empat, Lembaga STAIN tidak akan pernah lepas tanggung jawab kepada lulusannya. Lima, Pimpinan STAIN akan menyampaikan kepada Dirjen didampingi alumni dan mahasiswa PGMI.
Bagikan ini:
Baca Juga:  FEBI Gelar Yudisium Periode I
About Author

Redaksi Kronika

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *