38°C
16 May 2024
Kampus Mahasiswa Ormawa

Tuntutan Reorganisasi Mahasiswa, Setelah Pelantikan Ormawa

  • Januari 22, 2021
  • 3 min read
  • 204 Views
Tuntutan Reorganisasi Mahasiswa, Setelah Pelantikan Ormawa

Dekan Fakultas Syariah mengadakan Audiensi terkait Reorganisasi Mahasiswa Fakultas Syariah (FSy), mengundang Ketua Senat Mahasiswa (Sema-I), Ketua Sema FSy, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ahwalusy Syakhsiyyah (AS), dan Ketua HMJ Hukum Tata Negara (HTN), dilaksanakan di ruang Imam Syafi’i, Kamis (21/01).

 

Audiensi tersebut dihadiri oleh HMJ AS dan Aliansi Mahasiswa HTN selaku penggugat. Sema-I periode 2020, pengurus Sema FSy periode 2020 dan 2021, serta HMJ HTN selaku tergugat.

 

Meskipun sudah dihadiri sejak 10:00 WIB, kegiatan audiensi sempat molor hingga 15:00 WIB. Hal ini dikarenakan pihak yang mengundang, yakni Wakil Dekan III FSy, Tarmizi, meminta agar Dekan FSy, Husnul Fatarib juga ikut hadir dalam forum audiensi tersebut.

 

Dalam gugatannya, HMJ AS bersama Aliansi Mahasiswa HTN menuntut untuk diadakan Musyawarah Himpunan Mahasiswa (Muhima) ulang. Gugatan ini dilayangkan sebab aturan yang dihasilkan pada Musyawarah Organisasi Mahasiswa (MOM) FSy berbeda dengan apa yang telah disepakati pada MOM-I (Institut,. red).

 

Reza Syarifudin Zein, Sekretaris HMJ AS periode 2020 menuturkan bahwa terdapat aturan MOM-F yang bertentangan, “MOM-I merupakan aturan tertinggi yang ada di Institut. Namun, pada Fakultas Syariah banyak yang bertentangan dengan keputusan tersebut,” tuturnya.

 

Dalam gugatan tersebut, HMJ AS meminta reorganisasi di tingkat Fakultas dapat dilaksanakan dengan adanya panitia pemilihan yang sah. Sehingga setiap organisasi tidak melakukan reorganisasi secara sendiri lagi.

 

Selain itu, HMJ AS dan Aliansi Mahasiswa HTN menganggap cacatnya hukum reorganisasi atau pemilihan ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang tidak dilaksanakan secara demokrasi “Beberapa Muhima yang telah dilaksanakan di Fakultas Syariah itu tidak sesuai demokrasi. Ketua HMJ dipilih oleh pengurus HMJ, serta yang bukan pengurus HMJ tidak boleh memasuki forum. Jika seperti itu berarti sudah cacat dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada diatas (MOM-I,. red),” jelas Reza.

Baca Juga:  Lepas 525 Mahasiswa, IAIN Metro Gelar Wisuda Secara Luring

 

Reza mengatakan gugatan yang dilayangkan, karena ia dan rekan-rekannya menyadari adanya ketidaksesuaian reorganisasi mahasiswa, “Kenapa kita melayangkan gugatan, sebagai mahasiswa Fakultas Syariah yang notabene mahasiswa hukum, tetapi di fakultas kita sendiri dalam reorganisasi mahasiswa tidak sesuai dengan aturan hukum. Sehingga itu berdampak pada reorganisasi di bawahnya lagi,” tambahnya.

 

Hingga saat ini HMJ AS belum melaksanakan reorganisasi. Hal ini dikarenakan apabila tetap melaksanakan reorganisasi maka akan cacat secara hukum. Sesuai dengan tuntutan, mereka meminta adanya panitia pemilihan HMJ itu dilaksanakan oleh tingkat fakultas. Namun, hingga saat ini tingkat fakultas sendiri tidak ada panitia pemilihan.

 

“Reorganisasi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yakni sesuai hirarki perundang-undangan, pedoman Ormawa, AD/ART, serta hasil MOM-I. Organisasi sudah berjalan dan semua cacat secara hukum serta administrasi. Untuk mengatasi itu seharusnya dilakukan reorganisasi ulang,” tutupnya.

 

Sedangkan Aliansi Mahasiswa HTN menyatakan merasa kecewa dengan Hasil Muhima tahun ini. Yang mana hak-hak demokrasi mereka telah dibatasi dan mereka menggugat untuk dapat melakukan Muhima ulang.

 

“Jadi poin intinya kami menggugat hasil Muhima HTN kemarin, karena di aturan sudah jelas bahwasanya yang boleh memilih Calon Ketua dan Wakil Ketua HMJ itu semua mahasiswa yang masih aktif di Kartu Rancangan Studi (KRS). Baik demokrasi secara parlemen maupun umum, tetapi pelaksanaan Muhima kemarin tidak menerapkan seperti itu. Sebab yang berhak memilih ketua dan wakilnya hanya nama-nama yang masuk di Surat Keputusan (SK),” jelas Nur Kholis, Sekjen Aliansi Mahasiswa HTN.

 

“Mengapa seperti itu karena mereka mengambil dasarnya dari hasil MOM-F kemarin. Banyak produk hukum yang dikeluarkan pada MOM-F tersebut yang bertentangan dengan MOM-I,” imbuhnya.

Baca Juga:  HMJ HTNI Lakukan Baksos Jelang Ramadan

 

“Jadi yang perlu digarisbawahi yaitu, saya Nur Kholis selaku sekretaris dan Anggi Kurniawan selaku koordinator lapangan mewakili mahasiswa HTN yang hak suaranya dibatasi, kami menuntut untuk di Muhima ulang yang harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

 

(Reporter/Syarif)

Bagikan ini:
About Author

Redaksi Kronika

5 Comments

  • Mas kalo mau bikin berita jangan cuman sepihak aja dengerin jg dari sema fakultas syari’ah dan dari HMJ HTN, Lo bikin berita nyudutin sepihak

  • Itu jg yg ngaku malu jd ormawa syariah banding-bandingin Ama Fakultas Febi udh gk punya urat malu ya Hmj nya gk jalan rapat ormawa syariah gk pernah dateng kegiatan jg gk di bisa di jalankan kalo mau ngomong aturan Lo aja blm bener sampe di tegor dekan berapa kali kwkwke

  • Hati hati kena kode etik jurnalistik min, harus berimbang dong penjelasan dari kedua belah pihak

  • Coba sebelum jadi jurnalistik pahami dulu pasal” dan kode etik jurnalistik, biar gak kebakar sama opini sendiri nantinya wkwk, klo blm paham blm tau, saya kasih tau coba serching *pasal 1 kode etik jurnalistik* tolong dipahami dan diaplikasikan yaa, sebelum dituntut nanti nangis nangiss… Wkwkwk

  • Tolong cari informasi dari narasumber lain kak jangan seperti itu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *